Diduga Langgar GSB, Bangunan Ruko di Ruas Jalan Pekon Sidoharjo Lolos Perizinan

Rabu, 27 April 2022

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Pembangunan rumah toko yang tidak jauh dari jembatan Way Bulok pekon Sidoharjo diduga melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan).

“Bagaimana bisa terjadi pembiaran oleh dinas terkait pembangunan rumah toko permanen semestinya pemerintah daerah melakukan teguran sebelum pembangunan itu berdiri yang ditafsir menelan biaya ratusan juta,” ujar seorang warga sekitar kepada awak media, Selasa (26/04/2022).

Baca Juga:  Demi Kemanan, Unit Dalmas, Satuan Sabhara Polres Buleleng Melaksanakan Jaga Mako.

Selain mempertanyakan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu warga mengharapkan anggota DPRD kabupaten Pringsewu sesuai dengan komisinya harus melakukan sidak karena itu melanggar peraturan daerah tentang Garis Sempadan Bangunan.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Gitgit Tatap Muka dan Kunjungan di SDN 1 Gitgit Sampaikan Himbauan Kamtibmas

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan berkas izin pendirian bangunan tersebut.

“Besok kami cek berkas di kantor, apakah ada photo izinnya biar kami croscek,” jawabannya.

Selain memberikan tanggapan yang masih belum jelas sebaliknya Ihsan Hendrawan mempertanyakan awak media apakah memahami alur pembuatan IMB.

Baca Juga:  Rutan Kelas llB Kota Agung Melaksanakan Giat Razia Rutin Dikamar Hunian

“Mas bambang tau alur pembuatan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung, saat ini penerbitan PBG sudah secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik kementtian PUPR,” cetusnya. (Iyn)

Berita Terkait

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah
AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung
Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari
Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025
Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.
Kadis Kominfo Mewakili Pj. Bupati Menghadiri Pelantikan Dewan Pimpinan Cabang Ruang Jurnalis Nusantara (DPC RJN) Tanggamus.
Panen Perdana Padi Metode TOT di Pringsewu, Hemat Biaya Tanam 40%
Mafia BBM Ilegal Beroperasi di Teluk Betung, Diduga Rugikan Negara

Berita Terkait

Jumat, 1 November 2024 - 15:52 WIB

Partai Ummat Pringsewu Siap Menangkan Adi-Hisbullah

Selasa, 29 Oktober 2024 - 11:19 WIB

AdiLah Satu- satunya Calon Pringsewu yang Hadir Dalam Deklarasi Damai PWI Lampung

Kamis, 26 September 2024 - 19:06 WIB

Dinkes Pringsewu Monitoring STBM Pilar 2, 3, dan 4 di Pekon Podosari

Kamis, 26 September 2024 - 14:34 WIB

Musyawarah Pekon Pardasuka Bahas RKP Tahun 2025

Jumat, 20 September 2024 - 14:13 WIB

Kajari Tanggamus Janji, Dalam Kurun Waktu dua Bulan Akan ada Tersangka Dalam Kasus CTscen RSUDBM dan BPRS Tanggamus.

Berita Terbaru