Diduga Langgar GSB, Bangunan Ruko di Ruas Jalan Pekon Sidoharjo Lolos Perizinan

PRINGSEWU, Detikkasus.com – Pembangunan rumah toko yang tidak jauh dari jembatan Way Bulok pekon Sidoharjo diduga melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan).

“Bagaimana bisa terjadi pembiaran oleh dinas terkait pembangunan rumah toko permanen semestinya pemerintah daerah melakukan teguran sebelum pembangunan itu berdiri yang ditafsir menelan biaya ratusan juta,” ujar seorang warga sekitar kepada awak media, Selasa (26/04/2022).

Baca Juga:  Kapolres Jombang Terima Penghargaan dari PT PLN (Persero) Jawa Timur

Selain mempertanyakan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu warga mengharapkan anggota DPRD kabupaten Pringsewu sesuai dengan komisinya harus melakukan sidak karena itu melanggar peraturan daerah tentang Garis Sempadan Bangunan.

Baca Juga:  Mingggu Perwira Pengawas dan Anggota Sambangi SPBU di UntukĀ  Menciptakan Kamtibmas Aman

Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan berkas izin pendirian bangunan tersebut.

“Besok kami cek berkas di kantor, apakah ada photo izinnya biar kami croscek,” jawabannya.

Selain memberikan tanggapan yang masih belum jelas sebaliknya Ihsan Hendrawan mempertanyakan awak media apakah memahami alur pembuatan IMB.

Baca Juga:  Memalukan Oknum Guru SMP 1 Pagelaran Melakukan Tindakan Pelecehan SeksualĀ 

“Mas bambang tau alur pembuatan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung, saat ini penerbitan PBG sudah secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik kementtian PUPR,” cetusnya. (Iyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *