PRINGSEWU, Detikkasus.com – Pembangunan rumah toko yang tidak jauh dari jembatan Way Bulok pekon Sidoharjo diduga melanggar GSB (Garis Sempadan Bangunan).
“Bagaimana bisa terjadi pembiaran oleh dinas terkait pembangunan rumah toko permanen semestinya pemerintah daerah melakukan teguran sebelum pembangunan itu berdiri yang ditafsir menelan biaya ratusan juta,” ujar seorang warga sekitar kepada awak media, Selasa (26/04/2022).
Selain mempertanyakan kinerja Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu warga mengharapkan anggota DPRD kabupaten Pringsewu sesuai dengan komisinya harus melakukan sidak karena itu melanggar peraturan daerah tentang Garis Sempadan Bangunan.
Sementara Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Ihsan Hendrawan saat dikonfirmasi via telepon selulernya mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan berkas izin pendirian bangunan tersebut.
“Besok kami cek berkas di kantor, apakah ada photo izinnya biar kami croscek,” jawabannya.
Selain memberikan tanggapan yang masih belum jelas sebaliknya Ihsan Hendrawan mempertanyakan awak media apakah memahami alur pembuatan IMB.
“Mas bambang tau alur pembuatan IMB atau Persetujuan Bangunan Gedung, saat ini penerbitan PBG sudah secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) milik kementtian PUPR,” cetusnya. (Iyn)