Diduga Lambat Kinerja Penyidik UPPA Reskrim Polres Bireun Tangani Kasus Penelantaran Keluarga, Berulang Kali Lakukan B.A.P Terhadap Korban

Beserta Saksinya Terkesan Tak Profesional.

Aceh |Detikkasus.com -Sungguh sangat mengherankan, adanya tangani kasus penelantaran keluarga (rumah tangga). Yang diduga lambatnya dalam kinerja salah seorang penyidik dari polisi wanita (polwan) bidang ruangan unit perlindungan perempuan & anak (UPPA) reserse kriminal (reskrim) kepolisian resort (polres) kabupaten bireun provinsi aceh, diketahui juga dengan hasil pantauan oleh awak media detikkasus.com bersama dari sesepuh lembaga badan peserta hukum reclaseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat wilayah (komwil) provinsi aceh.

Ironisnya lagi, pihak korban berinisial F beserta saksi korban. Yang kini telah membuat laporan resmi pada beberapa bulan lalu, terpantau oleh awak media detikkasus.com ini. Pihak korban pelapor kini berulang kali dilakukan berita acara pemeriksaan (B.A.P) oleh penyidik uppa reskrim polres kabupaten bireun, terkesan pula hasil pantauan awak media detikkasus.com tersebut secara publik tidak profesional dalam menjalankan tupoksi dan pungsi pokok selaku penyidik di uppa itu dan sampai saat ini kasus penelantaran keluarga (rumah tanggal) masih kembali diproses ulang kembali.

Hasil kembalinya, berkas pelapor pada awal yang ditelah tercipta yang sudah dikerjakan. Ketika, awak media detikkasus.com ini. Menerima penyampaian dari.korban berinisial F tersebut, dini malam hari kamis malam jumat 07/04/2023 mengaku juga mengomentari, bahwa dirinya korban berinisial F. Adanya menerima pesan chat whatsapp selularnya dari pihak penyidik bidang uppa reskrim polres bireun provinsi aceh, berinisial N.

Penyampaian pesannya penyidik itu berinisial N, kepada korban berinisial F.”Assalamualaikum dek, Hr jumat ap bs ke polres?. Krn ad petunjuk dr jaksa untuk dilengkapi, jd ad bbrp ketrangan adk lg yg mau d tambahkan. Mhn dkonfirmasi ya dek klw bs hr jumat jam2 9 ya kepolres,”katanya mengulaskan ceritanya berinisial N tersebut. Pada hari rabu 29/03/2023 sekitar pukul.08.25.wib.

Baca Juga:  Perkuat Sinergitas, Kasatpolairud Polres Lhokseumawe Terima Kunjungan Komandan Pos TNI AL Krueng Geukueh

Masih lanjutan chat whatsappnya berinisial N selaku penyidik uppa reskrim polres kabupaten bireun provinsi aceh,”ok dtnggu. Klw bs pagi ya dek krn snin sy ad pemeriksaan jam 11 smpai siang, jd sy tggu jam 9 ya.”ujarnya N mengakhiri penyampaian kepada F korban tersebut, sekitar pukul.11.29.wib. Dengan korban sebagai pelapor berinisial F itu, sekelang beberapa menit kemudian, berinisial F korban. Mendapatkan telepon whatsappnya dari penyidik uppa reskrim polres bireun itu berinisial N, dikarenakan tak terjawab oleh berinisial F selular whatsappnya F. Dan F juga status masih dikatakan awam hukum, serta juga tidak pernah berurusan kepada pihak polisi, maka. Berinisial F korban pelapor itu.

Mencoba kembali menghubungi N tetsebut, terhubung. N menyampaikan,”dek. Ads tambahan pemeriksaan kembali dipolres bireun.”Imbuhnya kepada F, 31/03/2023 sekitar pukul.09.20.wib.

Kembali, pihak korban F bersama keluarganya untuk memenuhi panggilan itu ke mapolres kabupaten bireun. Sesuai arahan yang diterima mereka korban tersebut, maka. Korban F dan keluarganya menghadiri panggilan itu, pada hari senin tanggal 04/04/2023 sekitar pukul.08.35.wib. Dalam pantauan awak media detikkasus.com tersebut, meriliskan secara publik. Apa yang telah didengar serta dilihat olehnya selaku bunda korban berinisial F yang juga sebagai saksi dalam perkara itu.

“saat via chat masuk dari UPPA berinial N, meminta penambahan saksi menjadi 3 orang, kami hadirkan ibunda  dan kakandanya korban,

Dalam waktu penyidikan UPPA meminta lebih detail duduk perkara “mengapa sampai terjadi penelantaran “korban berinisial F mengulaskan kejadian dari awal pertemuan sampai detik ketika dia berada di hadapan BAP saat itu.

Penyidik BAP berinial N, meminta kepada korban sesuai arahan dari jaksa untuk turun lagi ke desa menjumpai lurah desa kampung mulia dsn. Permata peudada untuk meminta surat keterangan “Telah di lakukan mediasi antara ke dua pihak, tapi tidak ada titik temu, surat itu harus di bubuhi tanda tangan lurah dan perangkap desa di mana korban tinggal, dan juga harus ada tanda tangan lurah/perangkat desa di mana saudara M tinggal (terlapor).

Baca Juga:  Baru Setahun Lebih, Proyek Rabat Beton Pengunci Batu Trotoar Aspal Bahu Badan Jalan Dan Batu Alam Drainasenya Sudah Hancur Seketika.

Kami pihak keluarga, sebelum melaporkan saudara M ke pihak mapolres bireun terlebih dahulu turun ke desa pada tanggal 22/01/2023 meminta kepada lurah di mana korban ditinggal begitu saja tanpa ada alasan apa pun. Dan kami pihak keluarga meminta kepada lurah untuk melakukan mediasi, tetapi ke dua belah pihak tersebut.

Tidak adanya titik temu damai, walau pun mareka akhirnya tidak bisa bersatu (istilahnya) berlanjut pihak korban itu. Menyikapi juga unfuk mengambil jalan kedamaian, pihak lurah itu kembali meminta kami hadir pada tanggal 28/01/2023 untuk melakukan mediasi kedua belah pihak itu.

Pada sekelang seminggu kemudian, perangkat desa lurah kampung mulia itu. Sempat juga mengabari kami yang bahwa pihak keluarga serta keluarga berinisial M memberikan jawaban dan menguraikan komentarnya, “yang bahwa tidak ada lagi mediasi-mediasi. Bahkan tidak ada lagi pertemuan-pertemuan, kalau pihak F mau melakukan serta melaporkan menaikkan perkara ini kemana saja silahkan kami siap”imbuhnya pihak berinisial M selaku terlapor tersebut telah disampaikan oleh bundanya berinisial F korban itu.

Kembali, bunda berinisial F korban menambahkan ulsannya. Akhirnya, lurah selaku pihak perangkat desa itu. Mengeluarkan surat keterangan yang bahwa mediasi, antara pihak F dengan M tidak ada titik temu. Yang parahnya lagi, sungguh saya sesalkan saat kami hadir kembali di penyidikan pada tgl 03/04/2023 pihak penyidik BAP mengatakan bahwa surat keterangan dari lurah tidak ada, pada hal sudah kami serahkan sewaktu pelaporan pertama kali pada tanggal 03/02/2023 ruang SPK 

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Bengkel Aiptu Wayan Supasken Pantau Pelaksanaan Posbindu

Tapi pihak penyidik BAP tidak menemukan surat tersebut di dalam dokumen berkas pelaporan, Untungnya saja kami sigap menyimpan fhoto copy surat tersebut Kemarin malam kamis malam jumat 07/04/2023 sekitar pukul.10.45.wib.

Dengan kata tambahan bunda F itu, menerangkan kepada awak media detikkasus.com ini, bahwa pada saat di ruangan uppa reskrim polres bireun tersebut. Salah seorang yang berstatus kanit UPPA itu, terdengar pula apa yang telah disampaikan kepada bunda korban itu.

“Setelah buat laporan polisi di ruang SPK beberapa bulan yang lalu, di ruangan UPPA Kanit bercerita kepada saya bundanya F (pelapor). Yang bahwa pelaporan penelantaran yang telah kami lakukan sudah melebihi dalam jangka waktu enam (6) bulan, dan kami sebagai keluarga korban. Agar dapat pihak jaksa tidak menvonis bahwa kasus ini sudah kadar luarsa”

Sekarang yang menjadi alasan, mengapa kami melaporkan saudara berinisial M ke mapolres kabupaten bireun itu sudah memasuki pada bulan ke 7. Pada sebelumnya, pihak M selaku terlapor. Pernah terdengar dari pihak keluarga F korban, menjanjikan kepada keluarga F setelah lebaran haji pada tahun 2022 yang lalu. Akan menyelesaikan perkara ke mahkamah syariah dan memberikan sertifikat sah cerai, namun itu hanya bualan saja.

Tapi apa yang di janjikan saudara M terlapor itu, hanyalah angin sejuk semata. Sampai detik ini tidak ada terselesaikan olehnya kepada F korban tersebut, bahkan pula berinisial M itu. Dirinya ingin menapatkan surat akta sah cerai. Bertujuan  polemik (justru teror) dari pihak M meminta kembali mas kawin di berikan kepada F. yang sangat sungguh ironis.

(Pasukan Ghoib/Dedek Khairiah/Team).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *