Detikkasus.com | GUNUNGSITOLI – Dua orang oknum anggota polisi dari Polsek Lahewa, Polres Nias dengan inisial BP dan AZ, baru-baru ini dilaporkan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatera Utara.
Bukan tanpa sebab, kedua oknum anggota polisi tersebut dinilai kurang profesional dalam menangani dugaan perkara penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang terhadap Martinus Zega alias Ama Puspa.
Laporan ke Propam Polda Sumatera Utara, dilayangkan oleh Faozatulo Zega alias Ama Gamawa selaku orang tua kandung Martinus Zega (korban) penganiayaan yang diduga dilakukan oleh sejumlah orang.
BP dan AZ adalah oknum anggota polisi yang bertugas di Polsek Lahewa, Polres Nias, Sumatera Utara dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, terkait penanganan kasus penganiayaan yang menimpa Martinus Zega alias Ama Puspa (anak kandung pelapor) yang terkesan lambat dan seolah tidak diacuhkan, serta terjadi pembiaran oleh oknum penyidik di Polsek Lahewa.
“Kami hanya meminta keadilan dan kepastian hukum. Jangan lagi proses laporan polisi nomor : LP/278/IX/2017/NS di Polsek Lahewa tertanggal 04 September 2017 yang dilaporkan oleh anak kandung saya berlangsung lambat,” ujarnya.
Lebih rinci, Faozatulo Zega menyebutkan bahwa dasar pengaduan yang telah dilaporkan ke Propam Polda Sumatera Utara, dikarenakan perjalanan proses penyelidikan laporan anaknya tersebut telah bergulir kurang lebih sepuluh bulan dengan perkembangan penyelidikan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) yang diterima hanya sebanyak dua kali.
“SP2HP baru dua kali diterima, yaitu SP2HP tertanggal 20 Februari 2018 dan SP2HP pada tanggal 01 Juni 2018,” kata Faozatulo Zega kepada wartawan, Rabu (25/7/2018) di Gunung Sitoli.
Menurutnya, SP2HD tersebut dinilai sebagai sebuah pelanggaran berat, dikarenakan semestinya SP2HP diberikan kepada pelapor minimal sekali dalam sebulan. “Namun, kebutuhan pemberian SP2HP tersebut sesuai aturan satu kali dalam sebulan tidak terpenuhi, diduga kuat penyidik belum bekerja maksimal,” tutur Faozatulo.
Lebih jauh orang tua kandung dari pelapor di Polsek Lahewa ini mengatakan, dalam isi SP2HP yang diterima terakhir pada tanggal 04 Juni 2018 pada Poin ke-3 bagian B dinyatakan bahwa saksi telah mencabut dan membatalkan keterangan sebelumnya dan menerangkan bahwa saksi tidak mengetahui terjadinya pemukulan terhadap Martinus Zega alias ama Puspa. Sedangkan, pada SP2HP sebelumnya tertanggal 20 Februari 2018 pada Poin 3 bagian B dijelaskan saksi telah menyatakan bahwa telah terjadi pemukulan terhadap Martinus Zega.
“Ini kan aneh, dan yang menjadi pertanyaan adalah dapatkah saksi memberikan lalu mencabut sesuka hati pernyataannya, apakah polisi membiarkan pencabutan pernyataan sebelumnya oleh saksi- saksi tersebut ataukah ada intervensi sehingga saksi ketakutan dan mencabut kesaksiannya…?” jelas Faozatulo dengan nada tanya.
Ia juga menegaskan, jika saksi- saksi tersebut masih bertahan mencabut kesaksian sebelumnya tanpa alasan yang jelas, maka dirinya juga akan melaporkan saksi-saksi dalam waktu dekat ini, dikarenakan saksi tersebut telah memberikan kesaksian palsu.
“Pantaskah laporan kasus penganiyaan yang menimpa anak saya tersebut, penanganan memakan waktu begitu lama? Jangan-jangan ini hanya dalih dari oknum penyidik untuk memperlambat dan terkesan adalah sebuah pemborosan waktu,” duganya.
Sebagai orang tua kandung, ia juga mengharapkan kepada Kapolres Nias untuk dapat turun tangan guna meninjau kembali terhadap penanganan kasus yang pernah dilaporkan oleh anaknya di Polsek Lahewa.
“Tujuannya, supaya permasalahan yang menimpa anak kandung saya dapat terang-benderang, berikanlah kami kesempatan ulang untuk menghadirkan saksi-saksi dan dimintai keterangan ulang secara terbuka di hadapan kuasa hukum korban/pelapor dan di hadapan Bapak Kapolres Nias, dan jika sudah ditindak-lanjuti namun tidak cukup unsur, agar kasus ini segera di-SP3-kan,” harap Faozatulo.
Sementara itu, penyidik Propam Polda Sumut, Nelson Romeo, di bawah Pimpinan Kombes Ady Santri yang dijumpai langsung oleh wartawan di ruang kerjanya membenarkan tentang adanya pengaduan yang disampaikan oleh Faozatulo Zega, A.Ma.Pd di Propam Polda Sumut dan dalam waktu yang tidak terlalu lama oknum Penyidik Polsek Lahewa tersebut bersama Kapolseknya juga akan dipanggil untuk diperiksa di Propam Polda Sumatera Utara.
Terpisah, Ketua Umum Dewan Pengurus Nasioanal Persatuan Pewarta Warga Indonesia (DPN-PPWI), Wilson Lalengke, SPd, M.Sc, MA, yang juga telah dikabari oleh orang tua kandung pelapor/korban atas penanganan kasus ini menyampaikan terimakasih atas respon positif dari Bidang Propam Polda Sumatera yang telah merespon laporan masyarakat dengan cepat dan berharap kinerja yang baik itu selalu menjadi bagian dari pelaksanaan tugas di Polda Sumatera Utara.
“Kinerja Polri, khususnya di wilayah Nias, kiranya lebih baik di masa depan, berdasarkan pengalaman dari kasus lalainya Kapolsek Lahewa dalam menangani persoalan sehingga dia dilaporkan ke bidang Propam Polda Sumatera Utara,” sebut Wilson.
Masih Ketum PPWI Nasional, yang juga Alumni Lemhannas Tahun 2012, yang telah melatih ribuan anggota TNI-Polri di bidang jurnalistik itu, menghimbau agar seluruh warga masyarakat yang tidak mendapatkan pelayanan sebagaimana mestinya dari anggota Polri supaya jangan ragu-ragu menempuh jalur yang sudah disediakan di institusi Kepolisian Republik Indonesia dalam rangka memperbaiki kinerja Polri di seluruh wilayah Sumatera Utara khususnya di Nias. (AZB/RED)