Kota Langsa |Detikkasus.com -Dengan hasil pantauan kalangan sejumlah wartawan media online nasional ini, adanya diduga lakukan renovasi bekas beskop gajah, yang akan dibuka warung cafee. Dugaan tak miliki izin simb secara aturan pemerintahan kota (pemko) langsa.
Pelaksanaan renovasi bangunan lama, yang di jadikan renovasi bangunan baru. Berjenis lantai dan areal tempat parkir, diduga tanpa adanya mengantongi izin resmi simbnya ke kantor dinas pupr pemko langsa. Dugaan pula, terkesan pemilik bangunan bekas beskop gajah tersebut, telah mengangkangi aturan yang ada.
Dalam pantauan itu kembali, dari kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Dini hari senin 11/12/2023, bukan hanya pemasangan batu bata yang baru yang berukuran beberapa centi meter saja. Tetapi akan di lakukan pengecoran lantai, layaknya lantai panggung.
Ketika, kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini. Mencoba melakukan konfirmasi kepada pihak kantor dinas pupr pemko langsa, kepada “idam” kepala bidang (kabid) simb. Melalui telepon selular whatsappnya, dini hari senin 11/12/2023 sekitra pukul.13.41.wib. Tentang adanya bangunan bekas beskop gajah. Yang dilakukan renovasi didalam areal gedung tersebut, apakah harus melakukan laporan izin simbnya. Atau haruskah membuat izin simbnya terdahulu, kabid izin simb kantor dinas pupr pemko langsa itu pun langsung merespon dan mengomentarinya.
“Yang namanya renovasi adanya bangunan baru di dalam bangunan bekas beskop gajah itu, ya wajiblah mereka melaporkan ke pihak kami. Namun, sampai saat ini. Mereka belum ada buat laporan apa pun ke dinas terkait, dugaan bangunan yang baru mereka perbuat. Jelas tidak ada izin simbnya”, pungkasnya “idam” sebagai tim ahli bidang perizinan simb tersebut.
Menurut kepala tukang pekerja buruh kasar di lokasi bangunan bekas beskop gajah, yang sekarang ini sedang berjalan renovasi bangunan yang baru. Sebut sapaan panggilan “Al”, warga paya bujuk seuleumak kecamatan langsa baro kota langsa.
Mengomentari, saat di lakukan konfirmasi dengannya itu. Siapa pemilik bangunan yang sedang di kerjakan ini, dan mau di buat usaha apa. “Al” menyebutkan. “Pemiliknya yang punya bangunan ini, adalah orang lhokseumawe. Karena orangnya sering ke lhokseumawe, bangunan yang sedang di kerjakan ini. Mau di buat warung cafee, entah apa naman warung cafeenya. Kami juga tidak tau,” katanya “Al” dengan singkat. Kepada kalangan sejumlah wartawan media online nasional di aceh ini, dini hari senin 11/12/2023 sekitar pukul.13.53.wib.
Untuk selanjutnya, pantauan kembali. Bila mana adanya bangunan baru secara renovasi yang dilakukan pemilik usaha tersebut, tanpa adanya mengantong izin resmi simbnya. Apa tindakan pihak sat-pol pp pemko langsa, apa tinggal diam saja. Atau tinggal tidur tarik selimut. Alias juga makan baji buta saja, tanpa adanya tindakan secara tegas dari pihaknya itu.
(Jihandak Belang/TR.25/Team)