Diduga Lakukan Penipuan, Oknum Perangkat Desa di Wonosalam Jombang Dilaporkan ke Polisi

Jombang | Detikkasus.com – Seorang oknum Perangkat Desa Carangwulung, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Jombang, berinisial S, kini harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ia dilaporkan ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jombang atas dugaan tindak pidana penipuan terkait perjanjian jual beli air.

Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh AI 35 tahun, seorang warga asal Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, pada Senin (19/5/2025) malam.

AI mengungkapkan bahwa dugaan penipuan ini melibatkan beberapa perangkat Desa lainnya, termasuk Kepala Desa (Kades) dan Sekretaris Desa (Sekdes).

Kasus ini bermula ketika AI dan pihak perangkat desa membuat kesepakatan jual beli air dengan sistem kontrak selama dua tahun. Sebagai tanda jadi, AI mengaku telah menyerahkan uang sebesar Rp10 juta kepada para perangkat desa tersebut.

“Awalnya itu perangkat desa mau jual air dengan perjanjian kontrak selama 2 tahun itu saya membayar Rp10 juta,” ujar AI kepada awak media di Mapolres Jombang usai membuat laporan.

Baca Juga:  Promosikan Potensi Daerah, Pemkab Sintang Gelar Gebyar Pesona Wisata Dan Budaya

Setelah pembayaran dilakukan, AI kemudian membangun infrastruktur pengairan dengan perkiraan biaya mencapai Rp100 juta lebih. Namun, investasi besar tersebut tak berjalan sesuai harapan. AI hanya dapat memanfaatkan air tersebut selama satu bulan.

“Begitu aplikasi air saya bangun kurang lebih habis Rp100 juta, terus airnya tak ambil selama satu bulan kemudian sudah tidak diperbolehkan lagi mengambil air sama warga,” jelas AI.

Usut punya usut, penolakan dari warga setempat dipicu oleh kurangnya transparansi dari perangkat desa terkait perjanjian kontrak jual beli air ini. Warga merasa tidak pernah diajak bicara atau diberi tahu mengenai adanya kesepakatan tersebut, yang kemudian memicu kemarahan dan penolakan.

Baca Juga:  Wali Murid Merasa Puas Dengan Pelayanan Penerimaan Murid Baru di SMPN 2 Sintang | Reporter : Mr Edi.

“Alasannya warga perangkat desa tidak ada keterbukaan sama warga dan disitu warga akhirnya marah. Sebenernya waktu saya mengambil air di situ mereka senang, tapi mereka meminta kepada pemerintah desa terbuka, terkait adanya perjanjian kontrak dengan saya ini warga tidak dikasih tau hingga akhirnya terjadi penolakan itu,” imbuhnya.

AI juga mengungkapkan kekecewaannya lantaran klaim perangkat desa yang menyatakan bahwa permasalahan dengan warga telah diselesaikan ternyata tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

“Tapi katanya perangkat desa sudah clear dan beres semua warga sudah tak kumpulkan, faktanya tidak seperti itu,” tegasnya.

Merasa dirugikan secara materiil hingga ratusan juta rupiah, AI mengaku telah berupaya melakukan mediasi dengan pihak perangkat desa untuk meminta ganti rugi. Sayangnya, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.

Baca Juga:  Sampaikan Pesan Kamtibmas, Bhabinkamtibmas Ds Umeanyar Terus Sambangi Warga Binaanya

“Dan saya sudah menyerahkan uang kepada perangkat desa ini senilai Rp10 juta buat perjanjian kontrak kerja, dan waktu menyerahkan uang itu ada pak kades, pak Sekdes, sama Kaur Perencanaan berinisial S pada tanggal 6 Februari tahun 2023. Sebelum saya melakukan pelaporan ini saya ajak mediasi itu siapa tahu saya minta ganti rugi dan di kasih kenyataanya tidak dan mereka seolah cuek dan tidak mau tau dengan masalah ini pada hal saya mengalami kerugian Rp100 juta lebih ya udah terpaksa saya laporkan,” papar AI dengan nada kecewa.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, tampak sebuah video yang diduga direkam di kantor Desa Carangwulung. Dalam video amatir tersebut, terlihat seorang perangkat desa sedang menghitung sejumlah uang yang diduga merupakan uang setoran dari AI.(Tim 9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *