Diduga Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Mantan Kades Desa Panglima “Sahman” Terancam Di Piidana

Subulussalam |Detikkasus.com -eorang warga bernama Sahbuddin Padang mengaku merasa tertipu setelah uang sebesar Rp.32 juta yang dititipkannya kepada mantan kepala desa (kades) Panglima Sahman, berinisial P, tidak kunjung dikembalikan. Merasa dirugikan, Syahbudin berencana melaporkan kasus tersebut ke polres subulussalam agar mendapatkan keadilan.

Menurut Sahbuddin, uang tersebut awalnya diberikan kepada P dengan tujuan tertentu, namun hingga kini tidak ada kejelasan terkait pengembaliannya. Upaya untuk meminta pertanggungjawaban telah dilakukan, tetapi P disebut-sebut menghindar dan tidak memberikan jawaban yang memuaskan.

Baca Juga:  Upaya Amankan Wilayah Dari Gangguan Kamtibmas, Polsek Seririt Tingkatkan Patroli Dialogis

“Saya sudah berusaha menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tapi P tidak menunjukkan itikad baik. Saya merasa tertipu dan akan segera melaporkan kasus ini ke pihak berwajib,” ujar Sahbudin sabtu 1/1/2025

Baca Juga:  Kapolsek Kawasan Laut Celukan Bawang Menghadiri Rapat Sosialisasi Permendagri Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Kewaspadaan Dini Di Daerah

Iya berharap, dengan adanya laporan ke polisi, pihak berwenang dapat segera menindaklanjuti permasalahan ini dan memberikan kepastian hukum. “Uang ini hasil kerja keras saya, dan saya butuh kejelasan serta keadilan,” tambahnya.

Sementara itu, hingga berita ini diterbitkan, pihak P belum memberikan tanggapan terkait tuduhan tersebut. Sahbudin padang, berencana akan melangkah menuju Polres subulussalam pada hari senin 3/1/2025 untuk mendapatkan keadilan bersama pengacaranya.

Baca Juga:  Tuban Menang WO Atas Banyuwangi

Kasus ini mendapat perhatian masyarakat sekitar yang menilai bahwa transparansi dan pertanggungjawaban harus ditegakkan, terutama bagi mantan pejabat desa. Warga diimbau untuk berhati-hati dalam melakukan transaksi keuangan guna menghindari kejadian serupa 

(Jihandak Belang/Team Padang)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *