Detikkasus.com | KENDARI
Salah satu perusahaan yang bergerak di bidang distributor berbagai macam produk konsutif diantaranya perawatan pribadi, kebersihan, minuman dan makanan ringan, yakni adalah PT Browita Citra Prima (BPC).
PT BPC ini kuat diduga telah melakukan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) dan Ketenagakerjaan terhadap karyawannya. Hal tersebut telah di ungkapkan oleh Lembaga Pemerhati Masyarakat (LPM) Sulawesi Tenggara (Sultra) Asrul Rahmani saat melakukan unjuk rasa di DPRD Kota Kendari. Jumat, (20/9)
PT BCP tersebut telah membuka lapangan pekerjaan bagi anak muda yang berada di kota Kendari untuk kelansungan hidup bersama keluarga. Namun satu hal yang menurut kami melalui kajian serta investigasi kami secara kelembagaan, dan aduan beberapa pekerja yang pernah bekerja di PT BCP, ada kejanggalan yang sangat tidak manusiawi yang di lakukan oleh pimpinan cabang kota Kendari terhadap para pekerjanya
Beberapa hal yang janggal menurut Investigasi kami secara kelembagaan dan aduan beberapa mantan karyawan PT BCP yakni PT BCP diduga melanggar UU No 13 Tahun 2013 Tentang Ketenagakerjaan di karenakan dalam sistem kerja yang di lakukan PT BCP terhadap pekerja tidak sesuai dengan UU ketenagakerjaan diantaranya adalah penetapan jam kerja tidak sesuai dengan UU No 13 tahun 2013 tentang ketenaga kerjaan.
Dimana dalam pasal 77 ayat 1 di sebutkan mewajibkan setiap pengusaha untuk melaksanakan ketentuan jam kerja, dalam penentuan tersebut ada 2 sistem seperti, 7 jam kerja dalam 1 hari atau 40 jam kerja dalam seminggu untuk 6 hari kerja dalam seminggu
8 jam kerja dalam satu hari atau 40 jam kerja dalam satu minggu untuk lima hari kerja dalam satu minggu.Tidak dibayarkan jam kerja lembur pekerja telah diatur dalam pasal 78 ayat (1) UUK mengenai persyaratan pelaksanaan jam kerja lembur.
“Ini harus ada persetujuan dari pekerja yang bersangkutan
diperbolehkan untuk di lakukan paling banyak tiga jam satu hari atau 14 jam dalam satu minggu
kemudian dalam pasal 78 ayat 2 UUK dinyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan pekerja atau buruh mempekerjakan buruh atau pekerja melebihi jam kerja wajib memberikan upah kerja lemburnya,” ungkap Asrul dalam orasinya
Masih kata Asrul Rahmani, setiap perusahaan yang memperkerjakan buruh atau pekerja selama waktu lembur berkewajiban dalam pasal 7 ayat 1 kepmenaskertrans 102/2004 bahwa perusahaan harus membayar upah kerja lembur,
memberi kesempatan untuk istrahat sepenuhnya,
memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1. 400 kalori apabila kerja lembur selama tiga jam atau lebih.
“Sepemgetahuan kami dalam UU No. 13 Tahun 2013, tidak ada satu aturan atau Pasal yang mengatur perusahaan untuk menahan Izajah pekerja,” terang aktifis asal Kolono.
Sementara itu Ados dalam orasinya bahwa pihak perusahaan (PT BCP) kami menduga telah melakukan pengancaman serta intimidasi terhadap pekerja dengan motif akan dilaporkan polisi jikalau tidak menanda tangani surat pengunduran diri tersebut.
“Para pekerja ini diduga dipaksa untuk mengundurkan diri namun tidak diberikan haknya misalnya menerima Uang Pengganti Hak (UPH) hal ini tertera pada pasal 162 ayat 1 UU Ketenagakerjaan dimana pekerja buruh yang mengundurkan diri atas kemauan sendiri memperoleh uang pengganti hak sesuai dengan ketentuan pasal 162 ayat I UU ketenagakerjann,” ungkap Ado
Ados juga menambahkan PT BCP ini tidak memasang papan nama perusahaan sebagaimana sebagai indentitas perusahaan itu sendiri.
“Menurut UU nomor 28 tahun 2009 tentang pajak dan retribusi daerah semua usaha wajib memasang papan nama sebagai pajak reklame,” tambah Ados
Melihat dari pada permasalahan ini,secara kelembagaan meminta agar Pimpinan PT BCP Cabang Kendari agar segera mengembalikn izajah pekerja yang ditahan oleh perusahaan, kami meminta kepada pihak PT BCP agar membayarkan UPH kepada pekerja yang mengundurkan diri, kami meminta Dinas Ketenagakerjaan Provinsi dan Ketenagakerjaan Kota agar kiranya melakukan langkah tegas dalam dugaan kelalaian dari perusahaan PT BCP ini, dan juga meminta kepada DPRD kota Kendari agar dapat pula memanggil pihak-pihak terkait guna untuk melakukan RDP (Rapat Dengar Pendapat),” pinta Korlap LPM Sultra Ados
Selain itu juga (Ados) meminta kepada pimpinan Pusat PT BCP untuk melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh pengurus perusahaan yang ada di perusahaan PT Browita Prima Cabang Kendari,” tutup Ados. (Edi Fiat)