Diduga Lakukan Fitnah di Medsos, Selebgram Cantik Jombang Laporkan Ke Polisi

Jombang, Detikkasus.com | Selebgram cantik asal Jombang, Resti Indah Magfiroh, melalui kuasa hukumnya, Jaka Prima, melaporkan dugaan tindak pidana Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) terkait pencemaran nama baik dan fitnah di media sosial ke Polres Jombang, Sabtu (3/5/2025) pagi.

Menurut Jaka Prima, laporan tersebut dilayangkan terkait keberadaan sebuah akun TikTok bernama “anti Resti” yang diduga sengaja dibuat untuk menjatuhkan reputasi kliennya.

Ia menduga ada oknum yang memiliki motif tertentu untuk mencemarkan nama baik Resti, yang dikenal memiliki banyak pengikut dan cukup populer di Jombang.

“Kami menduga, motif yang paling kita bisa lihat dia ingin menjatuhkan beliau khususnya karena klien kami ini followernya banyak dan memang beliau juga di Jombang sangat terkenal,” ujar Jaka Prima kepada wartawan usai melapor.

Baca Juga:  KADISHUB Panggil ASN Yang Terlambat Bertugas di Balai Pengujian

Lebih lanjut, Jaka Prima menjelaskan bahwa akun “anti Resti” menuduh kliennya sebagai pelaku bullying, namun tuduhan tersebut tidak terbukti. Justru, Resti Indah Magfiroh adalah korban bullying.

“Ini sudah terjadi sejak lama, makanya kenapa beliau merasa di akun anti Resti itu dituduh sebagai pelaku dan sengaja memojokkan orang itu tidak benar dan itu semua kebohongan,” tegasnya.

Pihaknya menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk menyampaikan kebenaran.Ia juga menantang pihak “anti Resti” untuk membuktikan tuduhannya melalui proses hukum.

“Jika kami salah tidak mungkin kami berani untuk melapor karena ini adalah fakta maka kami berani melapor ke polisi,” kata Jaka Prima.

Baca Juga:  Melaksanakan DDS dan Tatap Muka Dengan Warga

Akibat dari pencatutan nama dan fitnah di media sosial tersebut, Resti Indah Magfiroh mengalami dampak psikologis yang merugikan, baik dari sisi pekerjaan maupun keluarga.

“Bahasa yang muncul dalam akun tersebut sudah sangat menggiring opini ke klien kami bahkan sangat merasa trauma bahkan tidak berani membuka akunya sendiri karena itu sudah masuk ke ranah privasi dan keluarga maupun orang tua klien kami ini sangat berbahaya,” ungkap Jaka Prima.

Pihak kepolisian telah menerima laporan tersebut dan masih melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pemilik akun “anti Resti”. Pihak Resti juga diminta untuk menambahkan bukti-bukti pendukung lainnya.

Jaka Prima berharap pihak kepolisian dapat segera menindaklanjuti laporan ini dan memberikan keadilan bagi kliennya. Ia juga berharap kasus serupa tidak terulang kembali dan menjadi pelajaran bagi generasi Z agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah menyebarkan tuduhan tanpa fakta yang jelas.

Baca Juga:  Bupati Sintang Ikut Simulasi Pemungutan Suara Yang Digelar KPUD

“Kebenaran itu tidak ada di satu sisi tapi harus dua sisi dan silahkan dibuktikan masing-masing di hadapan penegak hukum. Karena kami melihat di akun anti Resti itu juga ada yang dipotong seperti chat, itu semua kami punya buktinya dan kami juga punya faktanya,” pungkasnya.

Diketahui, Resti Indah Magfiroh mengetahui keberadaan akun “anti Resti” pada tanggal 28 April 2025 dini hari. Ia menyayangkan akun tersebut dengan cepat mendapatkan banyak pengikut dan menggiring opini negatif terhadap dirinya.

Reporter: Jum

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *