Bandar Lampung | detikkasus.com –
Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung melakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis shabu pada hari Jum’at sekitar pukul 01.30 Wib, di Perumahan Gunung Madu Klaster 1 No.59 Kel.Tanjung senang, Kec.Tanjung senang, Bandar Lampung, jum’at, (13/9).
Dari hasil penangkapan tersebut Polda Lampung mengamankan 6 tersangka yang diduga pengguna narkotika jenis shabu yaitu, KB (42) mantan anggota dprd kota Bandarlampung, RW (32), RM (26), AM (29), DPA (33), dan DAP (28), dari 6 tersangka yang diamankan polisi, salah satunya adalah wanita dari luar Lampung,
Kombes Pol Shobarmen mengatakan, bahwa penangkapan tersebut hasil dari pengaduan masyarat sekitar perumahan.
“Team opsnal subdit 3 Polda Lampung mendapat info dari masyarakat, adanya penyalahgunaan narkotika jenis shabu, atas info tersebut team melakukan penyelidikan serta di lakukan penggeledahan badan, pakaian dan tempat di kantor milik Sdr. KB, kemudian ditemukan barang bukti tersebut serta pelaku di amankan bersama 5 (Lima) Rekan pelaku lain nya.” Jelasnya.
Barang bukti yang ber hasil diamankan polda Lampung, 1 (Satu) Pucuk Senjata Api Jenis FN No.T 12510752 H berikut Magazine, berisikan 22 Butir Amunisi Kaliber 32, 2 (Dua) Bungkus plastik klip bening berisikan Narkotika Jenis Shabu, 2 (Dua) bungkus plastik klip bening bekas pakai shabu, Perangkat alat hisap shabu/Bong terbuat dari aqua gelas.
Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti dibawa ke Kantor Direktorat Reserse Narkoba Polda Lampung guna dilakukan Pemeriksaan Lebih Lanjut. (riski/bmg)