Diduga Kuwu Gunung Sari Menyalahi Aturan Administrasi Pencalonan Pilwu Serta Menghilangkan Asal – Usul Keluarga

Rabu, 10 Januari 2018

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

CIREBON, Detikkasus.com – Pemilihan Kuwu (Pilwu) serentak sudah dilaksanakan, namun tidak semua pemerintahan desa berjalan mulus sesuai dengan pemilihan pemimpin mereka, terlebih jika ada indikasi permasalahan administrasi dalam proses pencalonan Kepala Desa (Kuwu). Kuat Dugaan, adanya Pemalsuan Ijazah atas nama YS yang pernah bersekolah di SMP Negeri 1 Kedawung Kabupaten Cirebon dengan digantikan Surat Keterangan Pengganti Ijazah/STTB dengan nomor: 422.6/239/SMP/2017 terindikasi adanya ketidaksinkronan data.

Pasalnya surat ijazah atas nama YS yang menjadi Kuwu Desa Gunung Sari selama dua periode tersebut mempunyai identitas nama orang tua yang berbeda. Terlansir dalam Surat Keterangan Pengganti Ijazah Dinas Pendidikan bernama H.M.Syaifudin, namun berbeda dengan No.6913/DM/1991 Surat Kutipan Akta Kelahiran yang dikeluarkan bernama Parta Suanda dan Alminah.

Untuk melengkapi pemberitaan, Tim Jejak Kasus Jawa Barat menelusuri kebenarannya dengan mendatangi Dinas terkait kebenaran data untuk diverifikasi secara objektif. Hasilnya mengejutkan, data yang dipertanyakan ke Disdukcapil ternyata Valid benar adanya.

Baca Juga:  Warga 9 Koto Lintau Buo Lakukan Aksi Damai Ke Pemda Tanah Datar

Saat Jejak Kasus Jawa Barat (Jabar) verifikasi dengan Disdukcapil, serta meminta paraf ke Dinas terkait tentang kunjungan awak media yang sudah crosscheck dengan Disdukcapil, mengetahui dan konfirmasi ke Kasi Pelayanan Kelahiran, Edwin, Jumat, (05/01). Beralih dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Jejak Kasus Jawa Barat berkunjung ke Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon, untuk konfirmasi dengan Kepala Dinas Pendidikan ternyata sedang tidak ada di tempat.

Terkait Ijazah Kuwu Desa Gunun Sari yang tidak sinkron dengan Akta Kelahiran, terdapat tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Cirebon di Surat Keterangan Pengganti Ijazah tersebut dengan N.I.P.196402031990091001 tertanda Drs.H.Asdullah SA, MM, Serta Surat Akta Kelahiran yang telah dikonfirmasi.

Telusur demi telusur awak media Jejak Kasus Jabar melanjutkan penelusuran keesokan harinya untuk bertemu dengan Kepala sekolah SMP Negeri 1 Kedawung tempat YS bersekolah. Saat Jejak Kasus Jabar konfirmasi untuk kedua kalinya, Kepala Sekolah bernama Drs.Saefudin dengan NIP. 19590717 198908 1004 tidak ada di tempat dengan alibi Sakit.

Baca Juga:  Hari Libur Polsek Kubutambahan Tingkatkan Pengamanan Obyek Wisata Kolam Renang Air Sanih

Penelusuran awak media berlanjut pada hari Rabu, (10/01) untuk yang ke dua kalinya, masih dengan alibi yang sama Kepala Sekolah masih sakit. Tak perlu menunggu lama, Tim melanjutkan perjalanan ke Disdik Kabupaten Cirebon untuk bertemu dengan Kadisdik.

Saat bertemu dengan staff di Dinas Pendidikan, Kadisdik sedang tidak ada di tempat. Sesuai dengan bidangnya, untuk konfirmasi, Kabid SMP (Sekolah Menengah Pertama) Mashuri, menuturkan, “Data konfirmasi itu sudah diberikan kepada Bagian Umum, Sarana dan Prasarana,” tutur Mashuri.

Saat konfirmasi kepada Kepala Bagian Umum, Sarana dan Prasarana, Jejak Kasus Jabar dibikin bingung seperti bermain bola Ping-pong, media diarahkan kembali kepada Kabid Sekolah Menengah Pertama. Saat awak media konfirmasi beberapa hari yang lalu ke Dinas Pendidikan Jumat, (05/01) tidak ada di tempat. Terlihat jelas, bahwa Dinas Pendidikan tidak bersikap profesional dengan saling melemparkan job desk dan tanggung jawabnya masing – masing.

Baca Juga:  Kolonel Zulkifli Pimpin Apel Pengamanan Kunjungan RI 2

Sampai berita ini diterbitkan Tim Jejak Kasus Jabar bersama Media lainnya masih menelusuri adanya ketidaksinkronan data antara Dinas Pendidikan dengan Sekolah. Apabila data tersebut telah valid, maka diduga kuat, Kuwu YS menyalahi aturan/prosedur/aturan administrasi pencalonan kuwu serta dikenakan Pasal 277 (1) Barang siapa dengan salah satu perbuatan sengaja menggelapkan asal-usul orang, diancam karena penggelapan asal-usul, dengan pidana penjara paling lama enam tahun. (Tim JK Jabar)

Berita Terkait

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan
Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan
MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir
Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.
Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur
Listrik Hotel Rivoli Kualatungkal Padam saat Acara, Manajement Hotel: Kami berikan Kompensasi Potongan Harga
Adi Setijawan: Apresiasi Keputusan Pemkot Semarang Batalkan Kenaikan E-Restribusi di Pasar Burung Karimata
Dr. H. AM Juma’i SE., MM Ketua FKSB Angkat Bicara Terkait Kenaikan E Retribusi

Berita Terkait

Selasa, 5 November 2024 - 10:54 WIB

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Barisan Pejuang Keadilan Berkomitmen Tegakkan Keadilan

Minggu, 27 Oktober 2024 - 15:23 WIB

Kondisi Tiang Listrik Rusak, Respon Cepat PLN ULP Kualatungkal segera Kroscek Lokasi untuk Perbaikan

Kamis, 24 Oktober 2024 - 06:32 WIB

MPW Pemuda Pancasila Jateng Gelar Rakorwil, Seluruh Ketua Bidang dan Ketua MPC Hadir

Sabtu, 12 Oktober 2024 - 21:12 WIB

Peristiwa Naas!! Akibat Angin Kencang Pohon Kelapa Tumbang, Timpa rumah milik warga Pekon Teba Bunuk, Kotaagung Barat.

Jumat, 11 Oktober 2024 - 16:39 WIB

Warga Berencana Melapor ke Polisi, Diduga Nama dan Tanda Tangan Dipalsukan untuk Kredit di BPR Weleri Makmur

Berita Terbaru

Berita Terkini

Sujadi Saddat Mangkir Lagi dari Panggilan Ke Dua Bawaslu

Kamis, 7 Nov 2024 - 22:04 WIB