Diduga Kuat telah Melakukan Pelanggaran Pidana Pemilu pada Pileg 2024 Lalu, Bahrum Gultom Ketua PPK Kecamatan Tebing Tinggi Bebas dari Jeratan Hukum

Tanjab Barat l Detikkasus.com – Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Bahrum Gultom ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi telah melakukan tindakan tidak terpuji dengan menjadi salah satu tim pemenangan calon anggota legislatif dari partai Nasdem hingga berdampak pada merugikan caleg di partai yang sama di derah pilihan empat kabupaten Tanjab Barat.

Pelanggaran yang dilakukan oleh oknum ketua PPK Tebing Tinggi ini tidak hanya sebatas pelanggaran etik saja, dari data yang dihimpun media ini dari berbagai sumber, kuat dugaan tindakan yang dilakukan oleh Bahrum Gultom selaku ketua PPK dengan menjadi tim salah satu caleg dari Partai Nasdem juga masuk dalam pelanggaran pidana pemilu.

Hal itu dibenarkan Dedi Ariyanto salah satu caleg Partai Nasdem yang merasa dirugikan atas tindakan serta perbuatan yang dilakukan oknum ketua PPK Bahrum Gultom pada pileg 2024 lalu.

” Kami sangat merasa dirugikan atas perbuatan Bahrum Gultom, apalagi saat ini pihak yang berwenang menangani persoalan ini yakni Bawaslu hanya memberikan sangsi etik, sementara dengan semua data dan informasi serta para saksi yang kami hadirkan di Bawaslu sangat jelas telah terjadinya pelanggaran pidana pemilu pada saat itu, ” sebutnya, Sabtu (1/6/2024).

Baca Juga:  Dinkes Kaur Belanja Modal pakai Acount Khusus, Simak Ulasan Informasi Dana sekira Rp7 Miliar Rupiah

Dugaan pidana pemilu yang dilakukan Bahrum Gultom bukan tanpa alasan, karena sebagai tim pemenangan caleg Melda, Bahrum Gultom diketahui telah menyebarkan uang untuk memenangkan Melda pada pileg lalu.

” Banyak keterangan dan informasi yang sudah kami sampaikan ke Bawaslu, termasuk soal tindak pidana pemilu yang dilakukan Bahrum Gultom dengan bukti berupa isi percakapan di WhatsApp grup tim pemenangan, ” tegasnya.

Sayangnya apa yang disampaikan Dedi Ariyanto selaku korban dari tindakan oknum ketua PPK Tebing Tinggi yang diduga telah melakukan pelanggaran pidana pemilu tersebut belum dapat meyakinkan pihak Bawaslu kabupaten Tanjab Barat.

Baca Juga:  IGTKI-PGRI Kecamatan Durenan Gugus 3 Gelar Lomba Mewarnai

Dari hasil penelusuran Media ini ke Bawaslu kabupaten Tanjab Barat, Bahrum Gultom hanya diberikan sangsi etik terkait tindakan yang dilakukannya pada pileg tersebut. Sementara soal dugaan Money politik yang dilakukannya dengan cara menyebarkan uang pada pemilih di dapil tersebut tidak mendapatkan sangsi.

Hal itu dikatakan Bidang divisi penanganan pelanggaran Bawaslu Masudin saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu mengatakan jika tidak cukup alat bukti untuk diajukan sebagai pelanggaran pidana pemilu. Apa alat bukti yang kurang dimaksudnya tidak dijelaskan.

” Dari seluruh rangkaian proses klarifikasi terhadap para pihak, termasuk alat bukti yang kami terima kasus ini tidak dapat dinaikan menjadi pidana pemilu, hanya masuk pelanggaran etik saja, “katanya saat dikonfirmasi melalui via telepon (27/5/2024) lalu.

Menurutnya juga, pelanggaran etik yang dilakukan oleh oknum ketua PPK kecamatan Tebing Tinggi yakni Bahrum Gultom sudah direkomendasikan ke KPU kabupaten Tanjab Barat, untuk diberikan sangsi tegas.

Baca Juga:  Anis Baswedan Disambut Antusias Warga Pontianak 

” Itu sudah kita rekomendasi ke KPU, dan sudah juga di eksekusi oleh KPU dengan cara memecat dengan tidak hormat ketua PPK Bahrum Gultom tersebut, ” sebutnya.

Ia juga menambahkan, tidak hanya sampai disitu, selain merekomendasikan pelanggaran etik sebagai ketua PPK, Bawaslu juga merekomendasikan ke KSN untuk sangsi etik selaku PNS aktif.

” Dia juga merupakan PNS aktif di salah satu sekolah negri, untuk itu kami juga merekomendasikan ke KSN untuk sangsi etik selaku PNS, “pungkasnya.

Simpang siurnya penegakan hukum terhadap pelanggan pemilu pada pileg 2024 lalu di daerah pemilihan 4 kecamatan Tebing Tinggi, kabupaten Tanjab Barat diharapkan menjadi perhatian serius penegak hukum yang diberi kewenangan dalam menegakkan keadilan. Sehingga hal serupa tidak terulang kembali pada pileg berikutnya. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *