Detikkasus.com | Situbondo – Warga Kelurahan Mimbaan, Kecamtan Panji, Kabupaten Situbondo saudari R didampingi Ibunyanya MM mendatangi Kantor Akivis Gp Sakera Situbondo. Sambil mengendong anaknya. Senin, (9/4/218) sekitar pukul 16.00 Wib.
R yang didampingi ibunya langsung ditemui Syaiful Bahri, SP dan Tim S-One.
Ibu R menjelaskan bahwa, “Kejadiannya waktu anaknya masih duduk di bangku sekolah. Pada Bulan Februari sampai Bulan Maret 2017 di setubuhi oleh pacarnya berinisial DG”.
Ibunya menanyakan ke pada GD. Bahwa anaknya yang bernama Risa hamil akibat hubungan dengan kamu dan meminta DG pertanggung jawaban.
Kemudian DG menjawab (Keluarkan saja janin yang di kandung Risa. Saya belum siap untuk menjadi seorang Ayah jawab DG. Dengan Wajah Santai Tanpa ada beban), tutur MM.
Pada Bulan September 2017 diketahui umur kandungan Risa 4 Bulan setengah. Ibu Risa untuk di nikahkan Sirri (secara Agama) untuk menghalalkan perzinahannya. Dan dinikahkan Sirri oleh ustadz berinisial Z.
“Setelah dinikahkan DG pulang ke rumahnya sendiri. Seakan menghindar dari tanggungjawab. Kemudian DG datang tanpa sepengetahuan Ibunya untuk menyetubuhi Risa lagi namun secara brutal agar janin yang di kandung mengalami keguguran dan Risa ditutupi bantal agar tidak berteriak”, jelasnya
Sampai ada upaya lain untuk menggugurkan janin tersebut dengan memaksa Risa untuk minum sprite dan dicampur ragih (pengawet singkong tape).
Sehingga MM melaporkan hal tersebut ke Polres Situbondo ke bagian PPA dan kasus ini juga di tangani Satreskrim. Dan kasusnya sudah masuk ke tahap penyidikan.
Hal itu dibenarkan oleh Kanit PPA melalui percakapan via telepon Syaiful Bahri, SP Ketum Gp Sakera Situbondo menjelaskan bahwa, ” Itu sudah masuk di tahap penyidikan. Dan masih menunggu saksi-saksi yang akan dihadirkan oleh pelapor”.
Terpisah, saat dikonfirmasi oleh media ini Ayah DG yang inisial BD membenarkan bahwa, “DG memang anaknya dan malahan saat ditanya oleh wartawan justru balik tanya kenapa kasus ini tidak selesai-selesai”.
“Karna kami sebagai orang tua anaknya sanggu bertanggung jawab atas perbuatannya dengan menikahkan Risa dengan sah di mata Agama dan selanjutnya secara Negara bukan dilaporkan seperti itu”, imbuh ayah DG.
Sementara itu, Ketum Gp Sakera Syaiful Bahri yang langsung menerima laporan dari Keluarga Korban mengatakan kepada Tim S One.
“Seharusnya kasus ini bisa lebih di percepat karena jelas sekali siapa pelaku dan juga korbannya apalagi di saat kasus ini di laporkan, R sudah dalam keadaan mengandung dan bahkan sekarang melahirkan”, katanya.
“Namun kami juga mengapresiasi kepolisian karena kasus ini tidak di hentikan bahkan sudah di naikkan statusnya menjadi Penyidikan, semoga dalam waktu dekat sudah di tetapkan Tersangkanya agar keluarga MM mendapatkan keadilan”, tegas Ketum GP Sakera. (St1)