Diduga Konspirasi Pungli Penjualan BBM Bersubsidi Tak Tersentuh APH Polres Blitar

BLITAR | detikkasus.com – Konspirasi pungutan liar (pungli) penjualan BBM bersubsidi terjadi di SPBU di daerah Binangun Blitar, konspirasi ini melibatkan puluhan orang yang melakukan kerjasama untuk penjualan BBM bersubsidi tersebut.

Hasil investigasi awak media di lapangan yang menemui dan mewawancarai masyarakat sekitar SPBU yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, bahwa ada puluhan orang yang setiap hari berlalu lalang melakukan beli BBM bersubsidi di SPBU dan di tap di curigen di sekitar sini, lalu beli lagi bolak balik, sebetulnya masyarakat di sekitar sini merasa terganggu dengan adanya kegiatan ini setiap hari utamanya di malam hari mengganggu terlalu bising dan mengganggu orang tidur.

Baca Juga:  Arogansi Eksekusi PN Kota Semarang di jl.Rorojongrang Kota Semarang

kami berharap untuk di tertibkan, katanya beli BBM bersubsidi di batasi, kenapa ini puluhan curigen di isi melalui tap Tapan banyak sepeda motor kok gak ada tindakan dari aparat penegak hukum.”ucapnya.

Di tempat berbeda Wartawan media ini menemui salah satu pelaku pengetapan BBM bersubsidi yang berinisial EW, dia mengatakan, kami di mintai uang jasa keamanan oleh AG selaku kordinator pengumpul dana dengan alasan untuk jasa keamanan ( atensi ), setiap joki yang melakukan pengetapan ke curigen di kenakan iuran berfariasi besarnya antara tiga ratus ribu sampai enam ribu perbulan, kurang lebih semua ada tiga puluh lima orang. “pungkasnya.

Baca Juga:  Kunjungi Pasar Babat, Bupati YES: Stok Beras Cukup Jelang Ramadhan

Dalam Undang undang Migas dikatakan, bahwa WARGA yang membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi dengan jerigen besar di SPBU berisiko berurusan dengan hukum. Pembeli terancam dijerat dengan pasal yang berkaitan dengan kejahatan terhadap minyak dan gas bumi.

Baca Juga:  Usai Sholat Jum’at, Waka Polres Aceh Timur Tampung Aspirasi Warga Peudawa

Penyalahgunaan BBM bersubsidi ini adalah tindak pidana sebagaimana diatur dalam Undang-undang No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 53 sampai dengan Pasal 58, dan diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp. 60.000.000.000,00. (Ttk).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *