Diduga Kilang Produksi Pabrik Arang Kampong Desa Merandeh Tualang Cut Kecamatan Manyak Payed,

Tak Miliki Izin Hasil Penerima Dan Tebangan Kayu Bakau Asal Areal Hutan Magrove.

Aceh Tamiang |Detikkasus com -Dengan adanya, terbitan pemberitaan pada tertanggal 10 juni 2023. Beberapa hari yang lalu, berjudul dan situs webnya. Htps://detikkasus.com/ diduga-produksi-pabrik-arang-bahan-bakunya-asal-kayu-bakau-hutan-magrove-dugaan-tanpa-adanya-izin-resmi/.

Ironisnya lagi, ada pun yang sudah hampir setiap tahunnya produksi pabrik arang itu, tepat lokasinya desa merandeh. Sebagai pemiliknya haji lah yang kini telah telah di wariskan kepada penerus istrinya “diana.s” warga desa ie binta tualang cut kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang wilaya hukum (wil-kum) langsa. Selain itu juga, bukan hanya memiliki produksi pabrik arang saja didesa merande tersebut, tetapi pemiliknya haji lah atau “diana.s” itu juga memiliki gudang untuk tempat pengumpulan arang yang usai di produksi. Yang akan di export ke daerah sumatera utara, oleh pihak pengontrak alias penampung asal dari pihak salah satu keluarga oknum tni.

Baca Juga:  RSUD Dr. R. Sosodoro Djatikoesoemo sosialisasi Pencegahan Kanker Tulang Sejak Dini via Malowopati FM

Parahnya lagi, ketika awak media detikkasus.com ini. Mencoba mendatangi lokasi gudang atau kediaman haji lah bersama “diana.s”, yang bertempat lokasi. Desa ie bintah tualang cut kecamatan manyak payed aceh tamiang, wil-kum langsa tersebut. Bertujuan untuk bertanya (berkonfirmasi) dengan pemilik produksi pabrik arang yang di desa merandeh itu, bertemu dengan oleh pihak penerus haji lah. “Diana.s”, sewaktu ditemui terkesan gabuk. Dan memanggil beberapa petugas aparat penegak hukum (APH) kecamatan manyak payed kabupaten aceh tamiang.

Dugaan hasil pantauan dilokasi, terindikasi menjadi alat beking dalam usaha yang ilegal itu. Berlanjut, awak media detikkasus.com yang tergabung menjadi dua orang awak media online. Mempertanyakan status perizinan penebangan serta penggunaan penerima kayu bakau, diduga asal dari hutan magrove. Apakah memiliki izin dari pihak kementrian dijakarta, sekelang awak media/wartawan yang tergabung ini. Menyampaikan beberapa konfirmasi (pertanyaan) kepada “diana.s” tersebut.

Malah, “diana.s” didepan hadapan bekingnya “APH” kecamatan manyak payed itu. Sambil duduk santai di samping “diana.s” tersebut, dirinya mengomentari kepada kalangan awak media/wartawan tergabung. Terdengar dengan ocehannya,”kalau kami tidak ada menebang kayu bakau yang bapak sebutkan itu. Kami hanya menerima dari pihak penebang. Yang mereka tebang, kalau masalah izin mereka kami tidak tau. Kalau izin dari kami, kami hanya memiliki izin nota angkutan dari pihak kantor di wilayah langsa. Kalau habis bon nota angkutan kami, kami setor dengan mereka dan kami ambil bon nota yang baru. Dan yang pemilik pabrik pun banyak, bukan satu orang saja. Rame yang bermain,”katanya dia itu. Kemarin, 16/06/2023 sekitar pukul.11.26.wib.

Baca Juga:  Kecamatan Sosoh Buai Vaksinasi Massal Gabungan Satu Kecamatan 

Dalam pantauan kembali, oleh awak media detikkasus.com dan kalangan wartawan. Dugaan produksinya kilang (pabrik) arang tersebut, terindikasi tak tersentuh oleh pihak aparat penegak hukum (APH) wil-kum langsa. Diduga pula, adanya terjadi pembekingan secara terselubung. Dari pihak APH mau pun pihak dari kantor pemerintah aceh, dinas kehutanan uptd kesatuan pengelolaan hutan wilayah III aceh di kota langsa.

Baca Juga:  Diduga Kue APBD 2022 Tanjab Barat Dikuasai Pokir

Menurutnya “SF”, sewaktu dihubungi oleh awak media detikkasus.com ini dengan secara tergabung kalangan wartawan media online, melalui telepon selular biasanya. Kemarin, 16/06/2023 sekitar pukul.15.21.wib, selaku petugas polisi hutan (pol-hut) wilayah III aceh dikota langsa. Bertanya serta berkordinasi dengannya, tentang adanya pemotongan kayu bakau. Apa diperbolehkan apa tidak orang mengambil kayu bakau tersebut, tidak lama kemudian. “SF” pun langsung mengomentari apa yang telah dipertanyakan oleh kalangan wartawan media online ini.

Pada dasarnya, itu tidak dibenarkan apa telah mereka telah perbuat. “Kayu bakau tidak boleh di ambil tanpa izin apalagi untuk kepentingan pembuatan arang dan sekarang ada peraturan baru kalau mau mendapatkan izin harus di kementrian,”ujar “SF” menerangkan dalam aturan yang sebenarnya.

(Pasukan Ghoib/AS.25)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *