Diduga Ketua BPD Loloanaa/Lolomoyo Torotodo Zega, SE Intervensi Panitia Pilkades.

Detikkasus.com | Kepulauan Nias Gunungsitoli Sumatera Utara, Senin( 29/10/2018)

Kontestasi Politik pada pemilihan kepala desa yang dilaksanakan secara serentak diwilayah Kota Gunungsitoli berazaskan demokrasi langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil, ungkap masyarakat setempat.

Lanjut,beda halnya yang terjadi pada Panitia Pilkades Loloanaa/Lolomoyo kecamatan Gunungsitoli Utara Kota Gunungsitoli, dimana pada saat dilaksanakan pertemuan antara Panitia Pilkades, BPD dan Perangkat Desa (27/10/2018) malam, sesuai dengan tahapan tata cara pemilihan kepala desa, telah terjadi perdebatan antara Ketua BPD dan Panitia Pilkades, urainya.

Pada pertemuan itu, Ketua Panitia Pilkades Anuari Zega menyampaikan bahwa malam ini tidak bisa kita laksanakan penetapan Calon Kepala Desa dan Pencabutan Nomor urut dikarenakan masih ada kelengkapan berkas yang belum dilengkapi oleh bakal calon kepala desa dari GKD berhubung telah ada surat dari Camat Gunungsitoli Utara dimana GKD (Guru Bantu Daerah) sebagai Bakal Calon Kepala Desa harus memberikan surat pernyataan pengunduran diri sebagai GKD bermaterai 6000 disampaikan kepada Walikota Gunungsitoli cq. Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli, dan disampaikan kepada Panitia Pilkades yang telah dileges oleh pihak yang berwewenang, kata Z kepada awak media.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Kubutambahan Melaksanakan Pengamanan Kegiatan Masyarakat

Tapi,Ketua BPD Torotodo Zega (A.Priska Zega)diduga memaksakan dan mengintervensi Keputusan Panitia Pilkades untuk tetap melaksanakan Penetapan dan Penentuan Nomor Urut, papar Z

Ditempat terpisah, salah seorang warga Desa Loloanaa Lolomoyo yang berinisial OZ menyayangkan tindakan yang dilakukan oleh Oknum Ketua BPD Loloanaa Lolomoyo Torotodo Zega, SE alias A. Priska Zega, diduga bertidak arogan dalam mengintervensi keputusan Panitia Pilkades, dimana diduga Torotodo Zega memaksakan Panitia untuk menetapkan Calon Pilkades dan tidak mengindahkan serta tidak menghargai surat Camat Gunungsitoli Utara tertangal 26 Oktober 2018 perihal Penyampaian Surat Pernyataan Pengunduran Diri GKD, terangnya.

Baca Juga:  Dua Bulan Tidak Teraliri Air Masih di Kenai Biaya, Warga Sampang Protes PDAM, Reporter Hernandi K S.Sos M Si.

Seharusnya Ketua BPD itu, tau diri dong.dan tau juga apa tugas dan fungsinya, bukan karena sudah menjadi ketua BPD malah tingkahnya menjadi-jadi di tengah-tengah masyarakat, bukan menunjukan sebagai panutan malah membuat suasana menjadi kacau dan bisa dikatakan diduga sebagai profokator, ungkap OZ, tegas.

Ditambahkannya, bahwa Ketua BPD Torotodo Zega diduga memihak kepada salah satu Bakal Calon sehingga pelaksanaan Pilkades di desa kami tidak ada lagi rasa demokrasi, seharusnya Ketua BPD memfasilitasi ada permasalahan yang terjadi, sesuai Peraturan Walikota No. 56 Tahun 2018 salah tugas BPD pada Pilkades yakni memfasilitasi penyelesaian setiap masalah yang timbul dalam penyelenggaraan pemilihan kepala desa, namun apa yang terjadi pada Ketua BPD kami?. Dia bukan memfasilitasi tapi diduga mengintervensi dan memaksa Keputusan Panitia.

Baca Juga:  Polres Bojonegoro Akan Lakukan Rekontruksi di Rumah Kades Prayungan

Ketua BPD seharusnya memfasilitasi surat yang disampaikan Camat Gunungsitoli Utara tersebut bukan malah tidak menghargai surat tersebut.

Kami warga Desa Loloanaa/Lolomoyo memohon kepada Bapak Walikota Gunungsitoli Ir. Lakhomizaro Zebua untuk mengarahkan dan membimbing Ketua BPD Torotodo Zega, dimana dia salah seorang ASN di Kota Gunungsitoli, yang seharusnya sebagai contoh dan panututan.
Akibat dari tindakan Ketua BPD yang mengintervensi dan seakan-akan memaksakan kehendak, maka Ketua Panitia Pilkades Anuari Zega menyampaikan secara lisan dan resmi akan mengundurkan diri sebagai Ketua Pilkades karena takut dan tidak berani mengambil resiko, tegas OZ(nTIM-RED)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *