Detikkasus.com | Pinrang – Sul-seL
” Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhidro ( PLTMH ) berkapasitas 80 KW di Desa Sali Sali, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, diduga keras menyalahi aturan.
Mengapa tidak, karna proyek pembangkit listrik tersebut dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan pemasangan jaringan listrik oleh PLN. Dengan demikian, ada dugaan bahwa anggaran proyek listrik ini tumpang tindih karna satu obyek pekerjaan, dengan dua sumber dana “. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang masyarakat Desa yang tidak ingin disebut namanya.
Dijelaskan juga, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhidro adalah proyek Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Propensi Sulawesi Selatan, yang dikerjakan oleh CV. Sinar Bumi Persada, dengan anggran 2,3 Milyar lebih, sumber dana dari APBD propinsi Sulsel Tahun anggaran 2017, ungkapnya.
Yang sangat disesalkan ucap sumber itu lagi, hanya berselang tuju bulan setelah selesai dikerjakan dan beroperasi, mesim pembangkit listrik tersebut rusak, sehingga masyarakat di desa tersebut bersepakat untuk memperbaikinya dengan biaya dari hasil swadaya masyarakat setempat. Setelah berhasil diperbaiki, mesin ini rusak kembali setelah sempat beroperasi selama satu minggu dan sampai sekarang tidak berfungsi lagi.
Berkaitan dengan persoalan tersebut diatas, diduga keras, pengadaan mesin pembangkit listrik yang digunakan tersebut tidak sesuai merek, sebagaimana yang tercantum dalam RAB. Untuk itu, masyarakat desa Sali Sali meminta agar Kejaksaan Negri Pinrang mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhidro ( PLTHM ), ungkap salah seorang masyarakat setempat.
Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua LSM Kompak, Muh. Sinrang Rais SH, saat ditemui Jum’at, (23/10/2020 ). ” Proyek PLTMH tersebut diduga kuat menyalahi bestek dan ini jelas merugikan keuangan negara. Olehnya itu, diminta agar aparat hukum segera mengusut tuntas persoalan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhiro di desa Sali Sali, ungkap Sinrang Rais ( ucy )