Diduga Keras Menyalahi Aturan, Kejaksaan Negeri Pinrang Diminta Usut Tuntas Proyek PLTHM di Desa Sali Sali

Detikkasus.com | Pinrang – Sul-seL

” Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhidro ( PLTMH ) berkapasitas 80 KW di Desa Sali Sali, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Sulsel, diduga keras menyalahi aturan.

Mengapa tidak, karna proyek pembangkit listrik tersebut dikerjakan bersamaan dengan pekerjaan pemasangan jaringan listrik oleh PLN. Dengan demikian, ada dugaan bahwa anggaran proyek listrik ini tumpang tindih karna satu obyek pekerjaan, dengan dua sumber dana “. Hal ini diungkapkan oleh salah seorang masyarakat Desa yang tidak ingin disebut namanya.

Baca Juga:  Melalui Kunjungan Bhabinkamtibmas Desa Pakisan Sampaikan Pesan Kamtibmas Menjelang Pileng dan Pilpres 2019

Dijelaskan juga, proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhidro adalah proyek Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Propensi Sulawesi Selatan, yang dikerjakan oleh CV. Sinar Bumi Persada, dengan anggran 2,3 Milyar lebih, sumber dana dari APBD propinsi Sulsel Tahun anggaran 2017, ungkapnya.

Yang sangat disesalkan ucap sumber itu lagi, hanya berselang tuju bulan setelah selesai dikerjakan dan beroperasi, mesim pembangkit listrik tersebut rusak, sehingga masyarakat di desa tersebut bersepakat untuk memperbaikinya dengan biaya dari hasil swadaya masyarakat setempat. Setelah berhasil diperbaiki, mesin ini rusak kembali setelah sempat beroperasi selama satu minggu dan sampai sekarang tidak berfungsi lagi.

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Desa Banjarasem Laksanakan Tatap Muka Dengan Staf Perbekel Diwilayah Binaanya

Berkaitan dengan persoalan tersebut diatas, diduga keras, pengadaan mesin pembangkit listrik yang digunakan tersebut tidak sesuai merek, sebagaimana yang tercantum dalam RAB. Untuk itu, masyarakat desa Sali Sali meminta agar Kejaksaan Negri Pinrang mengusut tuntas adanya dugaan pelanggaran hukum dalam pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhidro ( PLTHM ), ungkap salah seorang masyarakat setempat.

Baca Juga:  Akibat Mederita Penyakit Seorang Petani Nekat Gantung Diri di Kamar Mandi Rumahnya

Hal senada juga diungkapkan oleh Ketua LSM Kompak, Muh. Sinrang Rais SH, saat ditemui Jum’at, (23/10/2020 ). ” Proyek PLTMH tersebut diduga kuat menyalahi bestek dan ini jelas merugikan keuangan negara. Olehnya itu, diminta agar aparat hukum segera mengusut tuntas persoalan Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Microhiro di desa Sali Sali, ungkap Sinrang Rais ( ucy )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *