Sidoarjo | detikkasus.com – Desa Wonokasian, Kecamatan Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur, tahun 2023 diduga terdapat penyimpangan Dana Desa. Tim Media melakukan konfirmasi. Jum,at 17 Januari 2025
Banyaknya gelontoran dana dari pemerintah pada tahun 2023 Rp 1.068.202.000
yang mungkin tidak sesuai dengan realisasinya di desa Wonokasian menjadikan polemik miring di kalangan masyarakat sekitarnya.
Kami tim Media ini Langsung mendatangi lokasi dan menggali informasi tersebut dan benar adanya banyak bangunan yang tidak sesuai dengan realisasinya dan terkesan asal-asalan
Kini kami menduga adanya manipulasi data yang harus kami tanyakan secara langsung ke kepala desa Wonokasian untuk kejelasannya agar tidak menjadi berita hoax dan opini publik
Beberapa temuan data yang kami himpun antara lain ;
Tahun 2023 :
_pemeliharaan sarana dan prasarana pemasaran produk Rp 137.394.784 + 165.141.708_
_terselenggaranya pengembangan sarana usaha mikro Rp 69.700.000_
_prasarana jalan desa Gorong-gorong selokan Rp 62.077.728_
_terselenggaranya pos kesehatan desa Rp 22.895.000 + 51.640.000 + 80.350.000_
_Rehabilitasi jalan lingkungan rt 007 Rp 69.450.000_
_pemeliharaan lapangan milik desa Rp 220.067.208 + 259.805.694_
_pemeliharaan sanitasi Rp 22.254.000_
_pengerasan jalan usaha tani Rp 124.095.852_
_jumlah alat produksi dan pengolahan pertanian yang di serahkan Rp 50.493.125_
Juga masih banyak Anggaran lainnya yang patut di tanyakan realisasinya,, kepada kepala desa Wonokasian
Jum,at 17-01-2025 pukul 09.30 kami kunjungan ke kantor desa dan bertemu kades dan sekdes namun sekdes menampik bahwa data yang kami konfirmasikan di anggap sudah benar tetapi kejanggalan kami bahwa jawaban dari sekdes seakan kebingungan saat kami tunjukan data tahun 2023 lalu,,ada apa dengan sistematis pemdes wonokasian,,??
Dalam Hal ini kami meyakini bahwa ada banyak anggaran yang patut di monev ulang secara valid dan rinci dan atau di periksa lagi oleh pihak terkait agar keterbukaan publik semakin jelas dan terbuka bagi semua pihak,,!!
Apa bila memang benar yang di lakukan kepala desa Wonokasian bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara
Kami tim Media ini meminta kepada pihak terkait Tipidkor polres Sidoarjo dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Sidoarjo untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Sidoarjo untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya. (team)
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.
Sumber : JK