Diduga Kepala Desa Sungai Udan Kecamatan Pulau Kijang Reteh, Sarat Korupsi

Indragiri Hilir l Detikkasus.com – Ada beberapa dugaan korupsi yang dilakukan Anton Abdurahman selaku Kepala Desa Sungai Udan, Kecamatan Pulau Kijang Reteh Kanupaten Indragiri Hilir,Riau.

Sampai saat ini tertutup rapi dan tersembunyi, diantaranya adalah proyek mangrove pada tahun Anggaran 2019 yang dananya menelan sekitar 500 juta rupiah.Adapun lokasi penanamannya di Lingkungan Melati Indah.

Namun proyek penanaman hutan mangrove tersebut sampai saat ini seperti misteri, dan sampai saat ini tanaman hutan mangrove tersebut tidak ada, alasan Anton Abdurahman selaku Kepala Desa Sungai Udan Kecamatan Reteh Pulau Kijang Kabupaten Indragiri Hilir kesemua diambil menjadi PL dan dipecah pecah. Padahal semua dikerjakan oleh Kepala Desa sendiri, bukan lagi melalui kelompok yang seharusnya mengerjakannya.

Bahkan informasi yang kami dapatkan di lapangan bersama tim bahwa Kepala Desa kerja sama dengan PPTK,serta konsultan dan penyuluh kehutanan.

Alasanya, laporan yang kami ketahui bahwa laporan ke pusat melalui Dinas Kehutanan Provinsi Riau, bahwa untuk proyek mangrove tersebut sudah di tanam di areal kurang lebih 12 hektar lahan pemerintah, yang seharusnya ditanam di areal lahan masyarakat seperti yang telah disepakati serta di janjikan. Dan juga harus membuat anak parit, namun semuanya tidak ada dan exkavator pun tidak nampak, hingga masyarakat ini fiktif tidak ada tanaman sama sekali.

Baca Juga:  Berapa Kontribusi Dana CSR Tambak Udang ke Desa, Berikut Keterangan

Berjalannya waktu,tahun 2021 juga mendapatkan proyek yang sama yaitu penanaman hutan mangrove yang akan ditanam di lokasi Dusun Mayang Sari.Jumlah anggarannya sebesar kurang lebih 300 juta rupiah untuk 50 ribu batang.

Kerja samanya juga sama seperti di atas,dan untuk mengelabui warga masyarakat di tanamnya sedikit pohon hutan mangrov tersebut biar ada bukti.ungkap warga yang tak mau ditulis namanya.

Dan disamping itu juga beberapa warga masyarakat menyampaikan kepada wartawan metroinvestigasi.id, Minhgu ( 01/01/2022 ), bahwa ada beberapa RT RW dan Kadus tidak memakai ijazah sama sekali.Lulusan yang seharusnya memakai ijazah SMA atau yang setara dan ini diangkat mulai dari tahun 2018 sampai 2022.

Ini sudah jelas melanhgar karena peraturan yang sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, dalam Pasal 50 ayat 1 disebutkan, perangkat desa harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat.

Demikian juga yang menjadi BPD,di Desa Sungai Udan Kecamatan Reteh Pulau Kijang yang diangkat oleh Kepala Desa itu sendiri adalah adik iparnya.
Padahal apapun alasanya dilarang karna bisa mendorong berbuat koripsi,dan yang mengharukan lagi, dua orang sekaligus bersaudara diangkat menjadi Kadus di daerah pasar.

Sementara Kadus saat ini sudah harusnya tidak bisa lagi menjabat kadus karena faktor usia sudah 60 tahun dan seharusnya sudah tidak layak lagi menjadi Kadus,oleh Anton Abdurahman selaku kepala desa tetap memfungsikannya.

Baca Juga:  Pemkab Bojonegoro Buka Pendaftaran Beasiswa, Tingkatkan SDM untuk Generasi Masa Depan

Sementara yang lebih mengejutkan lagi pemilihan RT dan Kadus seputaran desa itu dilakukan tanpa melalui pemilihan alias ditunjuk saja oleh Kepala Desa itu sendiri.

Disamping itu pula,ada pemberhentian ketua BPD, dan pergantian ketua BPD tersebut juga tak memenuhi aturan yang seharusnya melalui penjaringan baru sah, namun itu tidak dilakukan oleh Kepala Desa Sungai Udan tersebut,yang seharusnya patut diberitahuan ke Bupati atau Dinas BPMD dan Camat.

Dan bahkan bukan itu saja, seperti bantuan kapal lagi yang nota bene dari Dinas Kelautan Kabupaten Indragiri Hilir yang kapalnya terbuat dari fiber bermuatan 2 ton.Yang juga dijualnya ke salah satu daerah di Gragan yang nama kapalnya diambil dari nama salah seorang Kadus yaitu berinisial AS pada tahun 2019.

Selanjutnya menurut informasi yang dihimpun media ini bahwa kapal tersebut dijual di daerah Gragan Tanjung Jabung pada tahun 2020 dengan besaran harga senilai 15 juta rupiah di daerah Sabak yang bendaharanya ikut berperan untuk menjualnya ke lagan. Nama pembelinya ialah EP atau Suep.

Padahal ada juga bantuan kapal dari Basarnas yang diserahkan tahun 2021 ini kapalnya lapuk dan rusak katanya,tapi setiap dapat bantuan selalu melibatkan kelompok sementara kelompok tersebut tidak ada.

Baca Juga:  Paidillah, Prioritaskan Pembangunan Desa Kelagian

Maka dari itu semua bentuk kelompok tidak ada semua serta tidak ada susunan kepengurusannya seperti, ketua, sekretaris,bendahara.

Bendaharanya seorang wanita,yang nota bene seperti pengelola BUMDES juga tidak bisa ikut campur,padahal nama BUMDES tersebut yaitu BUMDES Aimar.

Padahal Bumdes tersebut ada membelikan 200 tabung gas dengan memakai dana Bumdes dan itu dikerjakan langsung oleh Kepala Desa Anton Abdurahman sendiri serta tidak ada papan plang BUMDES. Bendahara hanya formalitas serta jabatan lainnya seperti Ketua, Sektaris,semuanya cuma formalitas hingga dari tahun 2020/2021.

“Disamping itu pula bukan itu saja bahkan pemberentihan Sekdes desa tersebut Tanpa ada surat pemberhentian dari desa ataupun surat pengunduran diri,serta rekom dari camat untuk dilanjutkan ke BPMD itupun tidak ada.

Yang seharusnya adalah surat pemberiitahuan dari Kadus baik itu dari Sekdes atau Ketua BPD.

Maka dari itu harapan warga masyarakat Desa Sungai Udan Kecamatan Reteh Pulau Kijang sangat mengharapkan kepada aparat penegak hukum dapat memproses,dan memeriksanya sesuai dengan undang – undang yang berlaku di negara ini,karena korupsi itu musuh anak bangsa yang paling besar. Bersambung. (Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *