Detikkasus.com | Kepulauan Nias, Gunungsitoli Sumatera Utara,
Kamis(29/11/2018).
Media Detikkasus.com dkk meliput di kantor pengadilan negeri Gunungsitoli di jln. Pancasila nomor 12 Kamis (29/11/2018) digelar sidang mediasi dalam perkara perdata nomor. 43/PDP.G/2018/PN/GST
Penggugat atas nama Fahela Bate’e dan tergugat Edieli bate’e sebagai kepala desa, Loloana’a idanoi dusun 1 kecamatan Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli.
Sidang mediasi diadakan di ruang mediasi tepat pukul 15.00 wib, dihadiri oleh Penggugat, tergugat, pengacara penggugat serta Hakim yang menangani perkara ini.
Salah sorang sumber ini sial AB yang cukup prihatin pada perkara dugaan penyerobotan tanah milik Fahela Bate’e sebagai penggugat, AB menjelaskan sidang kasus ini sudah digelar sebanyak tiga kali, pada sidang pertama dihadiri oleh kades Edieli bate’e (tergugat) kemudian pada sidang ke dua tidak dihadiri oleh tergugat dan ternyata pada hari ini pada sidang ke tiga yang seyogianya sidang digelar jam 2 sore ternyata diundur menjadi jam 3 sore karena tergugat terlambat, AB tegas ” tergugat tidak komperatif dalam persidangan”
Dikantor pengadilan negeri Gunungsitoli kuasa hukum penggugat Torotodo Halawa,SH advokat kantor biro bantuan hukum karya bakti Nusantara beralamat di jln.JP. Valon tiga ujung sifalaete Gunungsitoli mengatakan kepada wartawan saat diwawancarai ” saya percaya wartawan ini independen tetap menjunjung tinggi undang- undang Pers saya dipercaya oleh penggugat menjadi kuasa hukumnya sejauh ini baru ditahap sidang ke tiga dan sidang ini acaranya tingkat mediasi hakim memberikan kesempatan kepada kedua pihak untuk berdamai dan selanjutnya pada tanggal 5 November 2018 hari Rabu digelar sidang selanjutnya.
Ini adalah sebidang tanah tidak terlalu luas yang berada di desa Loloana’a Idanoi kecamatan Gunungsitoli Idanoi kota Gunungsitoli tanah tersebut merupakan kuburan keluarga yang terpenting dalam objek perkara kuburan keluarga Penggugat kuburan keluarga penggugat, penggugat mengakuai tanah warisan dan belum di jual di pihak lain.
Lanjut saya sebagai Kuasa hukum berkewajiban memberikan kewajiban bantuan hukum, oknum kepala desa membangun jalan selebar 4 meter panjang 12 meter oknum kepala desa membangun tanpa meminta izin kepada pemilik tanah atau arogan dengan sembarangan dimana kepala desa menjelaskan pada saat disidang bahwa tanah tersebut tanah orang tuanya sudah ada hibah dan peraturan sedangkan kata klaen saya tak pernah dihibahkan tanah tersebut dan hal ini perlu diluruskan.
Torotodo Halawa,SH sebagai kuasa hukum memohon kepada rekan pers agar turut membantu permasalahan ini agar jangan memihak dan jangan hanya kita yang diwawancarai kalau boleh pihak tergugat supaya tercipta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” pungkasnya.
Kemudian, ditempat yang sama para awak media juga menghimpun pernyataan Fahela Bate’e sebagai penggugat harapannya dalam kasus ini tanahnya diharapkan kembali seperti semula tanpa ada bangunan dan kerusakan di tanah tersebut.
(Dz)