Detikkasus.com | Cirebon – Menelisik Rawannya penggunaan Dana Desa yang kerap kali disalahgunakan oleh oknum Kepala Desa yang tidak bertanggung jawab, bisa kita cermati penggunaan DanDes (dana desa) yang seringkali secara administrasi tidak sesuai dalam aturan yang sudah ditetapkan dalam perundang-undangan yang berlaku.
Tidak sedikit oknum Kepala Desa ketika dipertanyakan terkait RAB (rencana anggaran biaya) dibuat berdasarkan oleh pendamping desa, pembuatan RAB yang mengacu Analisa Satuan Harga (Ansat) terkadang dimanfaatkan oleh oknum Kepal Desa demi meraup keuntungan pribadi dengan modus ketidak terbukannya mengelolah SILPA (sisa lebih pembiayaan anggaran) dari item pembangunan yang tengah dilaksanakan mengacu kepada RAB (rencana anggaran biaya) Ansat (Analisa Satuan Harga).
Hal ini dapat kita tinjau dari Ansat (Analisa Satuan Harga) yang sudah diatur disetiap daerah, adanya Ansat itu sebagai Barometer, maka dari itu Analisa Satuan Harga mayoritas sengaja dilebihkan dari harga pada umumnya demi menjaga keseimbangan dan kesetabilan dalam administrasi, namun tidak menutup kemungkinan dari acuan ANSAT berbeda dari hasil Realisasi perubahan RAB.
Timbulnya RAB yang mengacu ANSAT terkadang berbeda jauh Dari Realisasi Perubahan sehingga munculnya anggaran SiLpa dari per-Item pekerjaan sehingga tidak sedikit Oknum mengelola SiLpa realisasi perubahan RAB tidak secara transparan dan maksimal kepada Publik sehingga Pemerintah Desa yang mengelola Dana Desa yang Ber-Silpa wajib terbuka kepada masyarakat dan publik sebagaimana PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017 yang Dituangkan dalam isi Perbup Nomor 62 tahun 2018.
Karena di dalam PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017 didapati Sistematika BAB II
KEBIJAKAN PENGATURAN DANA DESA halaman 40 poin ke 5). Mengembangkan sistem transparansi dan akuntabilitas dalam
pelaksanaan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat Desa,
antara lain:
a). pengembangan sistem administrasi keuangan dan aset Desa
berbasis data digital;
b). pengembangan laporan keuangan dan aset Desa yang terbuka
untuk publik;
c) pengembangan sistem informasi Desa; dan
d) kegiatan lainnya yang sesuai dengan kewenangan Desa yang
diputuskan dalam musyawarah Desa.
Bisa disimak dan dicermati dari peraturan tersebut dibutir (B) yang berbunyi Pengembangan Laporan Keuangan Dan Aset Desa Yang Terbuka
Untuk Publik, dengan langkah inilah warga Negara Republik Indonesia perlu berperan aktif mengawal Dana Desa agar tidak terjadi unsur-unsur KKN (Korupsi, Koulsi dan Nepotisme) di tubuh Kepemerintahan Desa.
Akan tetapi perlu kita ketahui sebagai masyarakat yang cerdas untuk mengawal pembangunan di setiap Desa-desa yang mendapatkan Dana Desa, bahwasanya sering terjadi mekanisme dalam administrasi penggunaan Dana Desa terkadang tidak maksimal sebagaimana mestinya dalam PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017.
Salah satu contoh Dinamika yang tengah terjadi di daerah Kabupaten Cirebon Provinsi Jawa Barat yang tidak sedikit bahkan kemungkinan mayoritas diseluruh Desa-desa yang ada di Pemkab Cirebon membuat RAB (rencana anggaran biaya) mengacu pada ANSAT (analisa satuan harga) yang dibuat Pemerintah Desa dan Pendamping Desa.
Perlu dicermati bahwasanya pembuatan RAB yang mengacu ANSAT, diperuntukan untuk pihak rekanan yang tidak boleh mengambil keuntungan lebih dari sekitar 20% (bukan untuk Swakelola), salah satu contohnya ketika Desa yang belum mumpuni membangun pembangunan berkontruksi diperbolehkan untuk direkankan, akan tetapi harus kita ketahui rekanan tersebut apakah memiliki SIUJK (surat ijin usaha jasa kontruksi) dari Provinsi atau tidak, karena SIUJK dikeluarkan dari Provinsi.
Justru sering terjadi dalam pembuatan RAB yang mengacu ANSAT untuk rekanan akan tetapi dikerjakan dalam Swakelola, sehingga disini banyak Dana Desa yang mengalir tidak secara maksimal dalam penyerapan merata, hal ini dapat di lihat dan dikalkulasi dari pajak sekitar kurang lebih 13,5% dan Honor TPK (tim pelaksana kerja) yang tidak boleh lebih dari 10% seperti yang ditentukan Peraturan Bupati Cirebon Nomor 62 Tahun 2018 Pasal 30.
Bisa dibayangkan, untuk pekerjaan pembangunan di Desa dari sumber Dana Desa yang pembuatan RAB-nya mengacu perhitungan ANSAT ataupun perhitungan Rekanan akan tetapi dikerjakan dengan Swakelola, sehingga diprediksikan ada biaya Honor TPK lebih dari 10%, hal ini dapat kita buka dari bunyi Peraturan Bupati Cirebon Nomor 62 Tahun 2018 Pasal 30 tersebut tidak boleh ada biaya honor dan sebagainya dilarang lebih dari 10%.
Disinilah kewajiban dan kesadaran Warga Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berhak mengawal Dana Desa seperti yang diberlakukan dalam perundang-undangan PERATURAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN 2017.
Adanya Dinamika dan berbagai Kontroversi di dalam aturan administrasi pengelolaan Dana Desa di Kabupaten Cirebon kini disorot dan disoal?
Apakah Dinas terkait seperti DPMD (dinas pemberdayaan masyarakat dan desa) dan Inspektorat pura-pura tidak mengetahui adanya dinamika tersebut ataukah adanya konspirasi tertutup?
Salah satunya yang sekarang sedang dipantau oleh berbagai media dan lsm ada adalah desa Jamblang, karna didalam kepemerintahan desa Jamblang khususnya kepala desa Jamblang tidak ada ketransfaranan falasalnya segala macam proyek pekerjaan diduga direkankan oleh suaminya kepala desa jamblang yang diduga sebagai pemborong.
Saat dikonfirmasi ( 11/07/2019 ) Kepala Desa Jamblang Nurlaela Mengatakan benar adanya bahwa dahulu pernah dikerjakan oleh suaminya yang diduga sebagai pemborong akan tetapi sekarang sudah tidak lagi, karna jabatan saya sebagai ibu Kuwu akan berakhir.
Saat dipertanyakan tentang dana lapangan kepala desa Jamblang ( Nurlaela ) – kecamatan Jamblang mengatakan mengenai prihal dana untuk lapangan itu belum di anggarkan. Ungkap kuwu.
Ditambahakan lagi oleh tulis yang saat itu mendampingi Kuwu Nurlaela // kepala desa Jamblang mengatakan bahwa dulu pernah ada permasalahan seperti ini, akan tetapi sudah di clearkan atau diselesaikan oleh kuwu dengan cara kekeluargaan. Ungkap tulis.
Dalam hal ini mengangkat seorang tokoh pemerhati bang adiyan mengatakan, dengan adanya permasalahan desa Jamblang saya berharap di adakan audensi dengan disaksikan pihak terkait seperti kejaksaan, kepolisian dan tokoh masyarakat.
Ditambahkan lagi oleh Jupri, besar harapan saya agar pihak kejaksaan atau KPK mengaudit turun ke kecamatan Jamblang khusus nya Desa Jamblang, bila perlu seluruh kecamatan karna bukan hanya di desa Jamblang saja di desa wilayah kecamatan jamblangpun banyak yang tidak transfaran mengenai penggunaan atau pengelolahan dana desa.(Team Anti Bandit // Sendika Lubis)