PRINGSEWU, Detikkasus.com – Kejaksaan Negeri atau biasa disingkat Kejari adalah lembaga kejaksaan yang berkedudukan di Ibu Kota Kabupaten/Kota dan daerah hukumnya meliputi wilayah kekuasaan Kabupaten/Kota. Kejaksaan negeri dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri, yang mengendalikan pelaksanaan tugas dan wewenang Kejaksaan di daerah hukumnya.
Lain halnya dengan Kejaksaan Negeri Pringsewu, awak media mendaptkan informasi bahwa bagian Kasi Intelijen Kejari Pringsewu meminta kepada seluruh Kepala Pekon yang ada di kabupaten Pringsewu dengan jumlah 126 Pekon agar membeli papan tanda (Sing Board) yang bertuliskan laporkan jika ada korupsi dan gratifikasi dengan harga Sing Board Rp. 5.500.000,-, pada Jumat (26-11-2021).
Berdasarkan informasi tersebut awak media menghubungi Median Suwardi, SH selaku Kasi Intel Kejari Pringsewu Via WhatsApp, menurutnya informasi tentang penjualan Sing Board tersebut tidak benar.
“Berdasarkan petunjuk dari kementerian pemberdayaan dan aparatur negara (Men Pan RI) sehubungan dengan program Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Kejari Pringsewu diminta membuat Sing Board tersebut, namun dibidang Intelijen hanya menyerahkan konsep dari Sing Board dan meminta dukungan dari Kepala Pekon jadi tidak diwajibkan. Terkait besaran biaya saya tidak tahu, karena Kepala Pekon langsung berhubungan dengan penyedia”, tegasnya.
Berbeda dengan keterangan Kasi Intel Kejari Pringsewu sebut saja PR salah satu narasumber Kepala Pekon di kabupaten Pringsewu mengatakan kepada awak media bahwa Kasi Intel Kejari Pringsewu melalui Ketua APDESI di masing-masing kecamatan meminta agar seluruh Kepala Pekon mengadakan Sing Board dengan berkoordinasi dengan salah satu anggotanya atas nama Bambang Mardiansyah, SH.
“Di Kecamatan kami sudah dikirim mas Sing Board nya dan kami sudah bayar langsung kepada pak Bambang anak buah Kasi Intel Kejari Pringsewu, masing-masing Pekon diwajibkan membayar dengan harga Rp. 5.500.000,- “, ucapnya.
Lanjutnya, ditempat terpisah awak media juga menghubungi pengurus APDESI di kabupaten yakni Catur kepala Pekon Tambah Rejo Barat kecamatan Gadingrejo kabupaten Pringsewu.
“Betul mas semua Pekon anggarkan untuk pembelian Sing Board tersebut, akan tetapi di pekon saya sampai saat ini belum juga di kirim”, terang catur.
Terpisah, awak media konfirmasi Via WhatsApp salah satu Kepala Pekon di kecamatan Adiluwih yang tidak ingin disebutkan namanya mengatakan, untuk kecamatan adiluwih Rp 5.500.000,- dan anggaran itu sebenarnya tidak masuk di APBDes murni seperti setengah dipaksakan ke tingkat Pekon melalui APDESI.
“Uniknya Pekon belum ada anggaran barang sudah ready dikirim ke Pekon, sehingga Pekon hutang yang anggaranya belum ada di perubahan, masa pendemi ini kita sebagai pemimpin lebih mengepentingkan kesehatan masyarakat, tetapi apalah daya rekan Kakon tidak bisa berbuat apa-apa”, ucapnya.
Diduga Kasi Intel Kejari Pringsewu lupa bahwa saat ini Indonesia sedang mengalami masa-masa sulit dampak pandemi Covid-19, sehingga mengadakan kegiatan yang sama sekali tidak ada hubungannya dengan penanganan wabah Covid-19.
Atas tindakan Kasi Intel Kejari Pringsewu tersebut agar Kejaksaan Tinggi Lampung, Kejaksaan Agung mengambil langkah tegas dengan memeriksa Kasi Intel Kejari Pringsewu, karena diduga telah melakukan perbuatan yang jauh dari tugas pokok dan fungsi dari Kejaksaan Republik Indonesia. (Red)
@KEJATI LAMPUNG
@KEJAGUNG
@SAT53 KEJAGUNG
@KPK RI