Organ Komering Ulu Timur, Detikkasus.com
Dugaan tempat karaoke Lestari Karaoke di Jalan Puncak V Gunawan, Kecamatan Belitang, Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur, Sumatera Selatan, yang belum memiliki izin resmi dari pihak berwenang telah menjadi perhatian masyarakat setempat. Pada situasi seperti ini, penting bagi aparat penegak hukum dan dinas terkait untuk memberikan ketegasan dalam menertibkan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Jum’at 8-9-2023
Tindakan penertiban oleh aparat penegak hukum dan dinas terkait adalah langkah yang diperlukan untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah tersebut. Masyarakat yang melaporkan adanya tempat karaoke tanpa izin beroperasi memberikan kontribusi penting dalam menjaga kepatuhan terhadap peraturan dan hukum yang berlaku.
Pengawasan dan penegakan hukum yang tepat terhadap tempat hiburan seperti ini adalah upaya untuk mencegah potensi masalah seperti gangguan ketertiban, keamanan, dan moralitas di masyarakat. Pemerintah daerah juga memiliki peran penting dalam memastikan bahwa tempat-tempat hiburan mematuhi peraturan yang berlaku dan memiliki izin yang sesuai.
Kerjasama antara masyarakat, aparat penegak hukum, dan pemerintah daerah adalah kunci dalam menangani situasi seperti ini demi menjaga ketentraman dan ketertiban di wilayah tersebut.
Masyarakat lingkungan resah adanya tempat karaoke malam yang selalu beroperasi sampai malam sangat menggangu kami beristirahat dan di kwartirkan semakin banyak angka kriminal di wilayah kami, Harapnya
Sementara Pemilik karauke Lestari dikonfirmasi melalui telepon selulernya menjelaskan bahwa terkait izin silahkan konfirmasi ke suami saya, kalo tidak ketemuan langsung aja,”Kilahnya
Borneo/Tim