Diduga Kades Ononamolo I Lot & Camat Gunungsitoli Selatan Menyalagunakan Jabatan Dan Wewenang.

Kamis, 12 November 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Kota Gunungsitoli, Rabu 11 November 2020 – Kepala Desa Ononamolo I Lot Kecamatan Gunungsitoli Selatan, atas nama Elianus Zai membuat kebijakan pembangunan diduga menyalahgunakan Jabatan & wewenang, Ucap EZ kepada wartawan.

Akhirnya kontroversi, dimana penganggaran pembangunan didesa Ononamolo I Lot ini bersumber dari anggaran dana desa Ononamolon I Lot , yakni pembangunan Prasarana jalan desa Dhi. Pembangunan Drainase dan Pembangunan Perkerasan Jalan Desa Dhi. Perkerasan Jalan Telford disamping TK Negeri 1 Pembina menuju jalan Setapak Lasara yang menelan anggaran dana desa miliaran rupiah. Namun pembangunan tersebut terhenti akibat kurangnya pencermatan persiapan di tahap awal, yang mana sebagian ruas lahan yang dipakai dalam sengketa.Masyarakat desa kecewa atas kebijakan Kepala Desa Ononamolo I Lot soal pembangunan prasarana jalan desa tersebut karena anggaran dana desa terkuras sia-sia atau menghambur-hamburkan Uang Negara.

Salah seorang sumber pakar Hukum inisial PS mengatakan:

“Penyalahgunaan Wewenang oleh Pejabat Pemerintahan, kasus penyalahgunaan kewenangan yang dimaksud dalam Pasal 17 dan 18 UU 30/2014.

Mari terlebih dahulu simak bersama isi dari Pasal 17 dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (“UU 30/2014”):

Pasal 17
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dilarang menyalahgunakan Wewenang, antara lain :

” Larangan penyalahgunaan Wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
larangan melampaui Wewenang;
larangan mencampuradukkan Wewenang; dan/atau
larangan bertindak sewenang-wenang”.

Pasal 18
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan melampaui Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf a apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
melampaui masa jabatan atau batas waktu berlakunya Wewenang;
melampaui batas wilayah berlakunya Wewenang; dan/atau
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan mencampuradukkan Wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf b apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
di luar cakupan bidang atau materi Wewenang yang diberikan; dan/atau
bertentangan dengan tujuan Wewenang yang diberikan.
Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dikategorikan bertindak sewenang-wenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) huruf c apabila Keputusan dan/atau Tindakan yang dilakukan:
tanpa dasar Kewenangan; dan/atau
bertentangan dengan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca Juga:  RDP Diusulkan Warga di DPRD Kota Gusit Terkait Tembok Penahan Tutupi Rumah Warga.

Keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan melampaui wewenang atau secara sewenang-wenang tidak sah apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[1].

Sedangkan, keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan dengan mencampuradukkan wewenang dapat dibatalkan apabila telah diuji dan ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.[2]

Aspek Hukum Administrasi Negara dan Pidana dalam Penyalahgunaan Wewenang
Bersumber dari artikel UU Administrasi Pemerintahan “Trigger” Berantas Korupsi, Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Hasanuddin Prof Guntur Hamzah menyatakan bahwa pelanggaran administrasi yang merugikan uang negara bisa selesai di tingkat administrasi pemerintahan, tetapi jika ditemukan niat jahat masuk wilayah pidana (korupsi).

Jadi masyarakat bisa melaporkan dugaan penyalahgunaan kewenangan kepada aparat penegak hukum dan berkoordinasi dengan aparat pengawas internal pemerintah.

Baca Juga:  Bupati Sampaikan Pidato Pengantar Nota Keuangan dan R-APBD 2020 Pada Rapat Paripurna DPRD Nias Barat.

Sumber menambahkan, kalau laporan itu bersifat administratif diselesaikan melalui pengawasan internal pemerintah, tetapi kalau ada indikasi pidana tetap ditangani aparat penegak hukum.Artinya “Menyalahgunakan Wewenang” dalam Tindak Pidana Korupsi.
Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan pada artikel Penyalahgunaan Wewenang Ditinjau dari Hukum Administrasi Negara, berdasarkan Pasal 20 UU 30/2014, maka pengawasan dan penyelidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang terlebih dahulu dilakukan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Hasil pengawasan APIP dapat berupa tidak terdapat kesalahan, terdapat kesalahan administratif, atau terdapat kesalahan administratif yang menimbulkan kerugian keuangan negara.

Badan dan/atau pejabat pemerintahan yang merasa kepentingannya dirugikan oleh hasil pengawasan APIP dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) untuk menilai ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang.[3]

PTUN berwenang untuk menerima, memeriksa dan memutus permohonan ada atau tidaknya penyalahgunaan wewenang sebelum dilakukan proses pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pedoman Beracara dalam Penilaian Unsur Penyalahgunaan Wewenang (“Perma 4/2015”).

Adapun PTUN baru berwenang menerima, memeriksa dan memutus setelah adanya hasil pengawasan APIP.[4] Putusan tersebut harus diputus dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak permohonan diajukan,[5] dan dapat diajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.[6] Selanjutnya, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara memutus permohonan banding tersebut 21 hari sejak diajukan[7] dan putusan tersebut bersifat final dan mengikat.[8]

Baca Juga:  Bhabinkamtibmas Sumberkima Berikan Himbauan Saat Mengunjungi Warga

Alat bukti dalam penilaian ada atau tidak ada unsur penyalahgunaan wewenang:[9]
Surat atau tulisan.
Keterangan saksi.
Keterangan ahli.
Pengakuan Pemohon.
Pengetahuan hakim.
Alat bukti lain berupa informasi elektronik atau dokumen elektronik.

Sangat disesalkan juga Camat Gunungsitoli menyetujui kebijakan kepala desa ini, sehingga masyarakat menduga Kades dan Camat Menyalagunakan Jabatan Dan Wewenang, papar sumber ini kepada wartawan.

Dengan viral rumornya masalah di Desa Ononamolo I Lot ini, wartawan monitoring dan konfirmasi terus kepada Camat dan kades disana, namun tetap terhambat karena sumber terkesan mengelak kepada wartawan.

Selanjutnya Tim Komunitas media hari ini( 11/11/2020) pukul 10.00 wib kekantor Camat , dan ini sudah beberapa kali menghubungi Camat Gunungsitoli Selatan via Hand Phone seluler dan bahkan lebih 5 kali mendatangi kantor Camat Gunungsitoli Camat, namun hal itu tidak bisa tersambung dan camat tidak ada dikantor, sepertinya Camat Alergi kepada wartawan.

Ditempat terpisah , Kepala Desa Ononamolo I Lot, ketika dikonfirmasi tim wartawan, mengatakan ” memang pembangunan itu sudah dilaksanakan dan telah dihentikan oleh Dinas PMDK Kota Gunungsitoli dan untuk kelanjutan pembangunannya oleh Dinas PMDK sendiri dan terkait masalah pemberhentian pembangunan ini telah masuk ke proses hukum oleh pihak penegak hukum dan mari kita menunggu proses hukum tersebut ” papar kades( SNW)

Berita Terkait

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.
Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh
Pamat-Wil OMP Seulawah 2024, Bersama Kapolres Lhokseumawe, Tinjau Pengamanan Di Sejumlah TPS
Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang
Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.
Dandim 0104/Aceh Timur Tinjau Langsung TPS Pil-Kada 2024 : Pastikan Keamanan Dan Kelancaran Proses Pil-Kada
Di Desa Jayanti, Ada Salah Satu Team Pas-Lon, Diduga Bagikan Surat Undangan Nyoblos C 6
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 21:30 WIB

Gawat..!!!…Proyek Pekerjaan Peningkatan Jalan Sp 3 Seulalah Dan Meurandeh, Menelan Biaya Milyaran Rupiah

Rabu, 27 November 2024 - 21:28 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Juga Desak Kejari Langsa Serta Kejati Aceh, Panggil Dan Periksa.

Rabu, 27 November 2024 - 21:26 WIB

Waka Polda Aceh, Bersama Forkopimda Aceh Tinjau Beberapa TPS Di Hari Pemungutan $uara Pil-Kada Aceh

Rabu, 27 November 2024 - 21:23 WIB

Dir-Res-Krim-Sus Polda Aceh, Bersama Kapolres Tinjau Pengamanan TPS Pada Hari Pemilihan Di Tamiang

Rabu, 27 November 2024 - 21:20 WIB

Pangdam IM Bersama Forkopimda Aceh Pantau Langsung TPS Pil-Kada Di Banda Aceh Dan Aceh Besar.

Berita Terbaru

Pilkada

Lucky Hakim-Syaefudin: Ini Kemenangan Rakyat Indramayu

Rabu, 27 Nov 2024 - 21:34 WIB