Aceh Timur | Detikkasus.com – Kepala bidang informasi dan komunikasi publik dinas komunikasi dan informatikan pemerintahan kabupaten aceh timur, diduga telah menyalah gunakan wewenangnya dalam bertugas.
Ketika, awak media detikkasus.com, menerima langsiran dengan secara rilis berita. Yang disampaikan oleh media online bap.net, dalam kronologis dalam rilis tersebut. Pada rabu 03/01/2023 sekitar pukul.13.51.wib.
Menurutnya wartawan senior itu, yang juga seorang pendiri persaruan wartawan kabupaten aceh timur, ismail abda. Mirza mardhan shah sebagai kabid diskominfo telah mengalihkan kontrak liputan sebuah media kepada orang lain.
Dijelaskan olehnya, dengan langsiran rilis liputan berita yang disampaikannya melalui chat whatsappnya awak media detikkasus.com tersebut. Pada awal bulan januari tahun yang lalu, yakni pada tanggal 05 januari tahun 2022 lalu.
Salah satu dari sebuah stasiun tv, yang pernah mengajukan permohonan kerjasama liputan kepada pihak pemkab aceh timur yaitu. Diskominfo dan permohonan tersebut diterima tanggal 11 januari tahun 2022, dengan nomor agenda 0063.
Namun, dalam langsiran ceritanya dari media online bap.net, tentang hasil dan realisasinya. Selaku pihak dari diskominfo pemkab aceh timur. Berinisial mirza itu, dirinya sebagai kepala bidang (kabid) yang dugaan telah membuat kontrak kerja dengan berinisial M. Salah seorang dari oknum wartawan yang telah diberhentikan media online bap.net, secara kebetulan masih satu redaksi yang sama. Dan anggaran dana kontrak liputan itu telah dicairkan ke rekening pribadi oknum wartawan tersebut.
Masih kronologis langsiran awak media online bap.net tersebut, akibat dugaan adanya penyalah gunaan wewenangnya serta jabatan salah satu oknum asn/pns kadiskominfo itu. Media elektronic, disebut sasiun tv. Sebagai pemohon merasa telah dirugikan dan sampai saat ini saudara berinisial M, tidak mau mengembalikan dana yang telah ditariknya.
Komentarnya secara langsiran dari media online bap.net itu,”tindakan pengalihan kontrak dari permohonan orang lain. Kepada orang lain itu perbuatan yang melawan hukum, sebagai kabid tersebut berinisial Mirza itu. Seharus dapat mempertanggung jawabkan apa yang diperbuatnya,”ujar ismail abda secara langsiran kepada awak media detikkasus.com ini.
Sementara itu pula, sebagai berinisial mirza mengaku pencairan dana kontrak liputan kepada berinisial M tersebut. Telah sesuai aturan, pada hal berinisial M itu. Katanya tidak pernah membuat permohonan kepada pihak diiskominfo pemkab aceh timur.
Berlanjut langsiran rilis berita ini,”surat lemberitahuan dan pemecatan berinisial M itu terlambat kami terima. Kami tidak tau, maka kami cairkan dananya kepada berinisial M.” kilah cetusan berinisial Mirza tersebut terinidikasi membela diri. Pada rabu 03/01/2023 sekitar pukul.13.56.wib kemarin siang tadi.
(Kaperwil-Aceh/Team)