Detikkasus.com | Gunungsitoli 23/11/2018 – Sidang kedua berupa mediasi akhir, digelar secara tertutup dilantai II kantor pengadilan Negeri medan Jl. Pengadilan No. 8 Sumatera utara, rabu (21/11/2018) sekitar pukul 13.00 wib, masing masing pihak hadir, dari pihak tergugat I (Timsel Sumut V) diwakili olehTony Situmorang, dan tergugat II (KPU RI) diwakili oleh 2 orang diantaranya Evi Novida Ginting Komisioner KPU RI, sementara dari pihak penggugat dihadiri oleh Jason Hulu.
Sebelum Mediasi dimulai terlihat kedua pihak berlawanan saling bersalaman disekitar pintu ruang sidang Cakra 8, sambil Tonny Situmorang (tergugat I) mengajak Jason Hulu (penggugat) untuk diskusi atau mediasi bersama tergugat II ditempat yang aman, karena kasihan mereka ini jauh jauh dari Jakarta kata Tony, namun Jason Hulu dengan tegas menolak sambil menjawab, ini persoalan hukum Pak biarlah proses hukum yang bertakhta.
Sekitar 30 menit kemudian, gelar sidang mediasi itu dimulai dipandu oleh Hakim Mediasi bersama Panitra Pengganti Ibu Martalena. Suasana pertemuan itu terlihat alot dan cukup menegangkan, setelah usai proses daftar hadir, hakim menawarkan solusi ganti rugi sambil menanyakan pendapat penggugat, Jason Hulu langsung menolak dan menyatakan; saya ini sudah terlatih makan tidak makan di jalanan, berjuang demi rahim kebenaran dan keadilan walaupun menderita jauh jauh dari Nias saya yakin Tuhan pasti menolong saya.
Lanjut Jason, tuntutan perbuatan melawan hukum yang saya ajukan bukan semata – mata karena persoalan kepulauan Nias tetapi bagian dari persoalan bersama secara Nasional, kebobrokan Demokrasi di Sumut ini dapat menjadi bukti bahwa pada pemilu serentak sebelumnya, kepulauan Nias menyandang preseden buruk akibat 2 kali terjadi pemilu ulang secara berturut turut, dan Tony Situmorangserta Evi Nofida Ginting sebagai Komisioner KPU Propinsi Sumut sekaligus berperan sebagai penyeleksi KPU Kab/Kota wilayah Kepulauan Nias pada saat itu. Atas fakta ini, tentu menjadi tanggungjawab bersama melawan praktek ketidak adilan itu dari mereka yang sengaja menggunakan kekuasaannya untuk menindas, jangan sampai terulang lagi, Nias adalah bagia dari republik ini tentu bagi kita dan siapa saja pemilik akal sehat berkewajiban menjaga nama baik masyarakatnya yang tidak berdosa.
Dari itu, saya berharap kepada yang mulia demi terjaganya nafas kebenaran dan roh keadilan, kelak dapat melahirkan keputusan yang seadil adilnya, serta keyakinan hakim dalam memutuskan perkara ini dapat tegak lurus, terhindar dari intervensi atau pengaruh dari pihak mana pun dan saya meyakini itu karena bagi saya para yang mulia adalah Perwakilan Tuhan di dunia untuk bersikap adil terhadap setiap umat manusia tanpa pandang perbedaan klas, akhiri Jason.
Kepada hakim, Tony Situmorang mengajukan pertanyaan, Pak, bagaimana kerugian saya dalam persoalan ini, seharusnya kami dari Timsel telah selesai masa kerja dan idealnya persoalan ini ranya pengadilan Tata Usaha Negara ? Hakim menjawab singat, silahkan ditanyakan pada sidang berikutnya sambil menyodorkan surat berita acara bahwa Mediasi tidak berhasil dan ditandatangani kedua belah pihak.
(Zb)