Diduga Jadi Ajang Prostitusi, Satpol PP Bojonegoro Datangi Sejumlah Warung Karaoke

Detikkasus.com | Bojonegoro – Terkait maraknya jumlah perempuan yang diduga PSK (Pekerja Seks Komersial) ditepi tanggul wilayah Desa Pacing Kecamatan Sukosewu, Bojonegoro, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemkab Bojonegoro mendatangi lokasi tersebut guna melakukan patroli dan mengambil tindakan tegas guna meminimalisir adanya dugaan tempat yang digunakan sebagai ajang prostitusi dan penjual miras tersebut.

Disampaikan oleh Kepala Bidang Ketertiban Umum (Tibum) Satpol PP Pemkab Bojonegoro, Benny Subiakto, S.STP, bahwa setelah adanya informasi terkait maraknya warung yang ada di lokasi salah satu Tanggul di Desa Pacing dirinya bersama tim langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penertiban.

Baca Juga:  Polsek Sukasada Terjunkan Personil Laksanakan Razia Kendaraan Bermotor di Depan Mapolsek

“Namun karena sudah ramai menjadi pembahasan akhirnya disana sepi dan tidak ada perempuan yang mangkal,” Kata Benny Subiakto, Selasa (16/6/2020).

Dari keterangan warga sekitar, bahwa para perempuan yang biasa mangkal di warung warung yang juga ada tempat karaokenya sudah pergi setelah ramai viral di Media.

Baca Juga:  Polres Gresik Dapat Kunjungan Study Tiru Dari Kasatwil Polda Kalimatan Selatan

Tidak hanya itu, Satpol PP juga mendatangi lokasi rumah yang biasa digunakan sebagai tempat karaoke tanpa mengantongi ijin di Desa Sidobandung, Kecamatan Balen, Bojonegoro, lagi lagi Petugas Satpol PP tidak menemukan warung karaoke tersebut yang beroperasi.

“Namun kami melakukan pembinaan terhadap pemilik warung yang ada karaokenya agar melakukan pengurusan ijin sesuai dengan aturan yang berlaku,” Tambah Benny Subiakto.

Kepada pemilik Warung atau kafe yang menyediakan ruangan karaoke, Benny menyarankan untuk mengurus ijin sebelum beroperasi, karena jika tidak pihak Satpol PP akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan Perda yang ada di Kabupaten Bojonegoro.

Baca Juga:  Kapolres Bojonegoro Beri Penghargaan Apresiasi Kinerja Kades Tangani Covid-19

Kepada Masyarakat Benny menyampaikan agar tidak segan segan menyampaikan informasi apabila ada tempat tempat yang digunakan sebagai transaksi prostitusi atau tempat yang ada ruangan karaokenya, agar ada tindakan yang dapat dilakukan oleh Penegak Perda Pemkab Bojonegoro.(her/IMM/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *