Detikkasus.com | Bandung, Jawa Barat – Sangat Miris Melihat instansi Pemerintah disinyalir Mempunyai Perizinan Bodong sampai saat masih beroperasi hal Itu lah yang terjadi di Perusahaan Milik Pemerintah yakni PDAM Tirta Raharja. Perusahaan Air minum yang beralamat di Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kabupaten Bandung Barat tersebut DIDUGA memiliki Perizinan Bodong Khusus pada Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA). Sangat disyangkan Perusahaan milik pemerintah tersebut terindikasi adanya Pembiaran dari Pemerintah setempat. Hal tersebut Bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 121 Tahun 2015 Tentang Pengusahaan Sumber Daya Air, Serta Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2004 Tentang Sumber Daya Air.
Informasi yang berhasil dikumpulkan oleh Media ini Bahwa Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. Namun Hingga 2013 – september 2018 masih belum diperpanjang namun oleh perusahaan tersebut tetap membayar Pajak ke Dinas Pendapatan Provinsi Jawa Barat walaupun izin nya Sudah habis. Artinya Hingga 2013 – september 2018 tidak memiliki izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA). Hal tersebut disinyalir PDAM Tirta Raharja Melakukan Penggelapan Pajak karena izin Perusahaan PDAM Tirta Raharja tidak Aktif (Mati).
Menanggapi hal tersebut LSM PMPR INDONESIA Melakukan Audensi dengan Managemen PDAM Tirta Raharja pada Selasa 09/10 yang berlokasi di Jalan Kolonel Masturi KM.03 Cisarua Kabupaten Bandung Barat. Hadir acara Tersebut Nana Selaku Manager OP Tehnik, Dedi . S selaku Manager Produksi dan Sri Hartati Selaku Manager Humas beserta perwakilan dari LSM PMPR Indonesia . Dalam Penuturan nya Dedi . S selaku Manager Produksi menjelaskan Perizinan Surat Izin Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja dimulai secara Resmi pada 2008 – 2012. “ Izin kita Pengambilan Pengolahan Air (SIPPA) PDAM Tirta Raharja itu dimulai 2008 – 2012, Selanjutnya dari 2013 – 2018 kita sudah melaksanakan perpanjangan nya namun Oleh BBWS belum mengeluarkan rekomendasi Perpanjangan izin nya kita Kesulitan di BBWS agar dilanjutkan ke DPMTSP Jawa Barat,tutur nya. Kemudian saat ditanya 2013 -2018 izin belum diperpanjang dirinya membenarkan nya. “ kan tadi Kita Kesulitan di BBWS karena peraturan sekarang Perizinan SIPPA Harus Melalui Kementerian PUPR C.q BBWS sebagai Satker di wilayah, Namun kita selalu Rutin Bayar Pajak ke Dinas Pendapatan Daerah Jawa Barat (DISPENDA), Tutup nya.
Ditempat terpisah Rohimat/ Joker Selaku Ketua Umum LSM PMPR Indonesia melalui Kurniawan Selaku Direktorat Pengembangan DPP Kepada Media Ini menjelaskan akan tindaklanjuti dari hasil Audensi kita dengan PDAM Tirta Raharja masa dari 2013 -2018 Belum memperpanjang Izin dengan alasan Kesulitan di Instansi BBWS Ini merupakan Penggelapan Pajak. “ kita akan tindaklanjuti Dugaan Perizinan Bodong yang dimiliki oleh PDAM Tirta Raharja dari 2013 – 2018 Baru Bulan Oktober 2018 kembali mau meperpanjang izin SIPPA nya. Jadi Rentang 2013 – september 2018 mereka memb ayar Pajak itu disinyalir tidak Masuk Ke Kas Daerah Karena izin SIPPA nya belum diperpanjang, Pasti Ada OKNUM yang Bermain,akhirnya. KH