Detikkasus.com | Kendari – Diduga ilegal mining, PT. Alam Mitra Indah Nugraha (Amin) dan PT. Kurnia Mining Resources (KMR), Didemo dua lembaga yakni, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Wonua Mekongga, dan Komunitas Pemuda Demokrasi (Komparsi) Sultra. Selasa, (9/7/19)
Dimana dua lembaga tersebut adalah, LSM Wonua Mekongga yakni Egri, dan Komparsi Sultra, Superman Arsyad, dengan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia, Polda Sultra untuk melakukan pemanggilan terhadap Direktur utama PT. Amin dan PT. KMR, terkait penambangan ilegal (illegal mining) yang dilakukan kedua perusahaan tersebut.
2. Mendesak Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) untuk melakukan penyelidikan
terhadap para pelaku penambangan illegal (illegal mining) yang ada di Kecamatan Batu Putih, dan Kecamatan Lasusua
3. Meminta Gubernur Sultra, DPRD Provinsi, Kapolda Sultra, Dinas ESDM Provinsi, Dinas
Kehutanan Provinsi, Badan Lingkungan Hidup, dan Dinas Perhubungan untuk bersama
membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) untuk menghentikan segala aktivitas penambangan illegal (illegal mining) yang ada di Kecamatan Batu Putih dan Kecamatan Lasusua
4. Mendesak Pemerintah Provinsi Cq Dinas ESDM menjalankan hasil rekomendasi Koordinasi dan supervisi Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menertibkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Sultra khususnya dikabupaten Kolaka Utara. Sebab salah satu pimpinan KPK, Lao Ode Muhamad Syarif telah menyebutkan penerbitan IUP di Sultra telah melebihi luas daratan dan saat ini di Kolaka Utara.
5. Meminta lembaga-lembaga independen. Iembaga pemerhati pertambahan dan lembaga pemerhati lingkungan dan mahasiswa untuk bersama menyatukan persepsi dan opini bahwa tambang Illegal yang saat ini merajalela di Kolaka Utara merupakan kejahatan hukum sosial dan Iingkungan.
6. Menyikapi aktifitas pertambangan Illegal ini sebelumnya kami telah menggelar aksi dua kali, pertama aksi di polres Kolaka Utara dan menggelar aksi di Mapolda Sultra satu kali, namun sampai saat ini aktifitas tambang ilegal yang ada dikolaka utara masih terus aktif.
7. Tangkap dan pidanakan mafia tambang serta okmum yang menyalahgunakan kekuasaan dan terindikasi penerimaan suap dan gratifikasi dari pelaku penambang ilegal. Tangkap dan pidanakan para penambang ilegal untuk mempertanggungjawabkan secara
pidana dan administrasi atas kerugian negara dan kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh aktifitas penambangan yang tidak sesuai aturan perundang undangan yang ada.
8. Kami juga mendesak Presiden Republik Indonesia (RI) Joko Widodo, dan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jendral Polisi, Muhammad Tito Karnavian Cq Direktorat tindak pidana tertentu Mabes Polri, Kementrian ESDM. Kementrian Kehutanan. Kementrian Perhubungan, dan Kementrian Lingkungan Hidup. Untuk melakukan tindakan tegas terhadap oknum-oknum yang terindikasi menerima suap dan grativikasi pertambangan ilegal yang ada di Kolaka Utara.
9. Kami akan terus melakukan aksi dan laporan terkait dugaan dan indikasi tambang ilegal di Kolaka Utara sampai di Mabes Polri, Kementrian ESDM, Kementrian Kehutanan. Kementerian Perhubungan, dan Kementrian Lingkungan Hidup, dengan bukti dokumentasi foto dan dokumentasi video.
Dari pantauan Detikkasus.com pendemo telah melakukan aksi dikantor Dinas Perhubungan Sultra lalu keperempatan Polda Sultra.
“Menanggapi aspirasi LSM Wonua Mekongga dan Kompasri tersebut, pihak Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Sultra, melalui Kepala Bidang (Kabid) Kepelabuhan Rahmat Halik mengatakan pihaknya akan melakukan langkah-langkah persuasif dengan berkoordinasi dengan pihak syabandar dalam hal ini Kolaka Utara dimana tempatnya ia beraktifitas, kemudian Esdm Sultra, Kepolisian dan pihak-pihak terkait, untuk mempertemukan masyarakat apa yang menjadi tuntutan masyarakat. “Apa dari tuntutan masyakarakat, kita cari jalan terbaik dan jalan keluarnya agar titik permasalahan bisa ditemukan,” Ungkap Rahmat saat ditemui diruang kerjanya
“Kami juga sudah melakukan pemanggilan secara tertulis terhadap pihak PT. Amin terkait legalitas pelabuhan, namun hingga saat ini belum mengindahkannya, ini sangat fatal jika dibiarkan, pasalnya, PT Amin ini belum memiliki surat rekomondasi tentang legalitas pelabuhan dari Dishub,” Jelas Rahmat
Sementara itu, pihak PT Kurnia ini sudah memenuhi panggilan dari kami, akan tetapi belum juga memperlihatkan dokumen tentang legalitas pelabuhannya. Sehingga belum bisa kita simpulkan, “apa mereka berangkat menggunakan pelabuhan sendiri atau orang lain sebap sampai saat ini belum memperlihatkan dokumen yang dimaksud dan ini kami akan surati lagi.” Pungkasnya. (Edi)