Detikkasus.com | Jakarta – Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA) resmi melaporkan dua perusahaan yang bergerak dibidang pertambangan yakni PT Daka Group dan PT Karya Murni Sejati (KMS) 27, ke Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (KESDM) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI
Koordinator Presidium Konsorsium Nasional Aktivis Agraria (KONASARA), Muhamad Ikram Pelesa mengatakan bahwa pelaporan PT Daka Group ke Kementerian ESDM dan KPK karena dalam aktivitas pelabuhan Jettynya diduga belum mengantongi Izin, sementara PT KMS 27 diduga masih menjalankan aktivitasnya pasca surat pemberhentian dari Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra)
“Dimana pelaporan tersebut dari hasil penelusuran kami ternyata pelabuhan PT Daka Group diduga belum memiliki Izin, sementara PT KMS masih beraktivitas, padahal telah diberhentikan oleh dinas ESDM Sultra, bahkan sudah ketiga kalinya telah diberikan surat pemberhentian,” Ungkapnya melalui rilis (2/5)
Menurut Ikram lokasi pelabuhan Jetty PT Daka Group telah menyalahi aturan, sebab membangun dalam kawasan Sekolah Dasar (SD) Negeri 3 Lasolo Kepulauan, Desa Boedingi, sementara PT KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT Antam Tbk. sebagaimana dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 225 K/TUN/2014 bahwa lahan tersebut milik PT Antam.
“Jadi kalau pelabuhan Jetty PT Daka Group mestinya tidak boleh diberikan Izin, sementara PT KMS 27 tidak lagi mempunyai hak untuk melakukan aktivitas penambangan sebab lahan yang dikuasainya adalah milik PT Antam Tbk, sejak 17 April 2014, sampai saat ini aktivitas yang dilakukan PT KMS 27 adalah Ilegal dan harus dipertanggung jawabkan secara hukum atas pelanggaran hukum dan kerugian Negara yang ditimbulkanya,” Terangnya
Sementara itu, Biro KLIK Kementerian ESDM RI, Odung menyampaikan bahwa pihaknya akan mendalami terlebih dahulu persoalan PT Daka Group dan PT KMS 27. Ia berjanji persoalan tersebut akan segera disampaikan kepada Menteri ESDM RI Ignasius Jonan
“Kami telaah dulu persoalan kedua perusahaan ini, setelah itu jika pak menteri sudah ditempat (kantor) saya akan menyampaikan langsung ke beliau,” Ucapnya
Sementara itu Biro Humas KPK RI, Birgita saat menerima masa aksi mengatakan bahwa pihaknya akan segera melayangkan surat klarfikasi kepada pihak PT Daka Group dan PT KMS 27 dan beberapa intansi terkait serta Berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait penyelidikan Dugaan Ilegal Mining perusahaan pertambangan tersebut.
“Kami akan segera melayangkan surat klarifikasi kepada perusahaan tersebut dan instansi terkait. Selebihnya kami juga minta kepada rekan-rekan mahasiswa dari forsemesta sultra untuk bersedia membantu kami dalam menangani persoalan ini.” Bebernya
Laporan: Edi