Diduga “HL” Oknum Polisi Polsek Turi Kabupaten Lamongan Menyalagunakan Wewenang.

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lamongan, detikkasus.com – Warga Desa Karang Langit Rt 03 Rw 01, Kecamatan /Kabupaten Lamongan, Sudi Harsoyo (35) telah dilaporkan Ilham Ismatuka MF, di Mapolsek Turi, dengan laporan di mintak harus mempertanggung jawabkan untuk mengembalikan uang yang di ikutkan bisnis Investasi COMPACT500/ILC yang beralamat di Jalan Raya Mercedes Benz Rt, 001 Rw, 003 No.168 Cicadas, Gunung Putri, Bogor -Jawa Barat, Posisi keduanya sudah di tahan di Polda Metro Jaya, Kepala Manager Anton Setiawan dan selaku wakil manager Beni Arfian, bisnis ini yang di ikuti oleh Ilham Ismatuka MF (27) warga Dusun Getung, Rt, 02 Rw, 02, Desa Tawangrejo, Kecamatan Turi, Kabupaten Lamongan.

Saat proses awal bisnis Investasi Sudi Harsoyo, telah di mintak Ilham Ismatuka untuk mentransferkan uang sebesar Rp 8.000.000, (Delapan juta rupiah) pada tanggal (19/10/ 2016), dan sejumlah uang sebesar Rp. 40.000.000, (Empat puluh juta rupiah) pada tanggal (27/10/2016) untuk keperluan bisnis Investasi yang di ikuti Ilham Ismatuka dan Sudi Harsoyo

Baca Juga:  TURNAMIN SEPAK BOLA DESA TANJUNG SUM CUP 2018 DITUTIP

Pengakuan Sudi kepada awak media, bahwa saya melihat, menyaksikan Ilham Ismatuka MF, berbicara langsung dengan Kepala Manager bisnis Investasi.

COMPACT500/ILC Anton Setiawan, tersebut kita sama-sama korban kenapa kok saya harus ditekan untuk mengembalikan uang Ismatuka sampai melibatkan ke pihak yang berwajib dengan proses hukum yang diduga untuk menakuti nakuti saya, seharusnya mari kita bersama melaporkan yang menipu kita.

Pada saat menerima surat panggilan hari Jum’at (23 /06/2017) yang ngantar surat panggilan oknum bernama Hilmi sama Anwar, panggilannya jatuh pada hari Rabu (28/06/2017), Saat memenuhi panggilan, surat panggilan tersebut  lansung di mintak lagi oleh Hilmi, pada tanggal (30/06/2107) datang lagi ke Polsek Turi, di diberi pilihan untuk menandatangani surat perjanjian kalau tidak mau tanda tangan akan ditahan.

Baca Juga:  Panit 1 Binmas Tatap Muka Dengan Kelian Adat Desa Cempaga

Eronisnya, surat panggilan dimintak saudara Sudi, tidak diberikan oleh oknum Polisi bernama Hilmi, dengan alasan sudah tidak perlu lagi karena sudah tidak berguna.

Sama sama korban malah di laporkan Polisi dan ditekan untuk mengembalikan uang yang di ikutkan bisnis Investasi, Lsm Ilham Nusantara yang mendapat aduhan dari Sudi Harsoyo, mengatakan depan awak media, bahwasanya proses itu tidak prosedural dan menyalahi aturan, Dari posisi sudah beda tempat kejadian perkara (TKP) dan ini munkin diduga, telah di janjikan dari hasil tersebut, sehingga dari pihak terlapor di tekan oleh oknum polsek Turi.

Dengan surat pernyataan  yang dibuatkan oleh oknum Polisi Polsek Turi Kabupaten Lamongan tersebut yang harus di tanda tangani dengan ancaman memaksa kalau tidak mau bertanda tangan dan mengembalikan uang tersebut akan di masukan penjara,

Baca Juga:  Pengamanan Kegiatan Gereja GKPB Patas

Sudi Harsoyo terlapor yang merasa ketakutan dan istri beserta keluarganya menjadi resah, sehingga uang di angsuran melalui rekening  bank atas nama Ilham Ismatuka MF, sebesar Rp 1.000.000. (Satu juta rupiah) pada hari jum’at (25/08/2017) sebagai bentuk tanggungjawab saya meskipun telah diketahui bersama saya dan Ilham Ismatuka MF adalah sama-sama Korban.

Karena janggal kenapa disitu minta uang kembali dengan penuh padahal Ilham Ismatuka, juga sudah mendapatkan profit atau hasil dari bisnis Investasi tersebut kurang lebih  20 % (Dua puluh persen) dari dana yang  di investasikan, apa ini yang di namakan kebohongan dan permainan oknum-oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab, sehingga seenaknya mengancam, menekan dan memaksa. Hasil konfirmasi dari pihak polsek mintak di klarifikasi, Bersambung. (Tim).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *