Diduga Guru dan Perangkat Desa Terlibat,BPS Sergai rekrut anggota sensus

Jumat, 16 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Sergai-Sumut
Badan Pusat Statistik Nasional Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai)dalam perekrutan diduga terlibat dalam anggota sensus pertanian ,hal ini sesuai data yang diperoleh LSM Penjara Sergai, Oknum Guru dan Perangkat Desa Terlibat dalam kegiatan sensus tersebut.

Awak media mencoba konfirmasi Pihak BPS Sergai Jumat 16/06 Sekitar pukul 10:00 Wib Kaban BPS Sergai Marine Sohadi Angkat Ssi,MSI melalui Sudarmajid Bidang Fungsional Statistisi Ahli muda Diruang kerjanya menjelaskan kita merekrut tim sensus sesuai prosedur yang diinstruksikan BPS provinsi, kalau soal oknum guru dan perangkat Desa itu tidak menyalahi aturan kami.

Baca Juga:  Pj Sekretaris Daerah Humbahas buka Konsultasi Publik Ranwal RKPD Tahun 2025

Sambung Majid lagi mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dengan kegiatan lainnya,sehingga kita merasa sudah sesuai prosedur yang ada.

Silahkan dicek saja apalilasi kami websaite https://serdangbedagaikab.bps.go.id/ disitu lengkap semua jadi kita mengharapkan masyarakat bisa membukanya.

Lebih lanjut Majid menjelaskan kalau soal oknum guru dan perangkat desa masuk dalam anggota Sensus, kita tidak bisa mendata satu satu bahwa mereka seorang guru atau perangkat desa, intinya kami surat pernyataan mereka bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan lainnya.

Baca Juga:  Gugus Tugas Beserta Pemerintah Desa Jembatan Dua Tutup Tulis

Awak media mencoba konfirmasi Ketua LSM Penjara melalui Sekretaris Dedek Susanto Kamis ,15/06 Sekitar pukul 16:00 Wib Diruang kerjanya mengatakan kita menduga ada permainan pihak BPS Sergai bermaian dalam perekrutan anggota sensus pertanian yang dilaksanakan oleh BPS.

Untuk keterlibatan Oknum Guru dan Perangkat desa jelas-jelas telah melanggar peraturan Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Baca Juga:  Silaturahmi Lanceng Praben bersama Sekda Kalbar

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.(@$)

Berita Terkait

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan
Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur
DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu
PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 
Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu
Bentuk UPTD PPA, Komitmen Pemkab Cirebon Lindungi Perempuan-Anak dari Kekerasan
Seruan Pj Bupati Cirebon Saat Upacara Peringatan Hari Sumpah Pemuda ke-96 Tahun 2024
DWP Kabupaten Cirebon gelar Bakti Sosial PMT untuk Anak Stunting

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 20:05 WIB

Dukung Program Asta Cita Presiden, Polresta Cirebon gelar Pembinaan Ekonomi Kreatif bagi Anak Jalanan

Rabu, 30 Oktober 2024 - 22:50 WIB

Nah!! Muhtar AB Sekretaris DPC Demokrat Tanjabbarat, Mundur

Rabu, 30 Oktober 2024 - 21:23 WIB

DPP LSM Bangaspati Angkat Bicara!!, Pemdes Rambatan Wetan resmi Dilaporkan ke Kejari Indramayu

Selasa, 29 Oktober 2024 - 19:03 WIB

PJ bupati Tanjab Barat selalu Dinas Luar jadi Sorotan, Ini Jawabannya 

Selasa, 29 Oktober 2024 - 16:24 WIB

Tiga Unsur Elemen Bersatu untuk Ormas GMPAR di Kabupaten Indramayu

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB