Diduga Guru dan Perangkat Desa Terlibat,BPS Sergai rekrut anggota sensus

Detikkasus.com | Sergai-Sumut
Badan Pusat Statistik Nasional Kabupaten Serdang Bedagai(Sergai)dalam perekrutan diduga terlibat dalam anggota sensus pertanian ,hal ini sesuai data yang diperoleh LSM Penjara Sergai, Oknum Guru dan Perangkat Desa Terlibat dalam kegiatan sensus tersebut.

Awak media mencoba konfirmasi Pihak BPS Sergai Jumat 16/06 Sekitar pukul 10:00 Wib Kaban BPS Sergai Marine Sohadi Angkat Ssi,MSI melalui Sudarmajid Bidang Fungsional Statistisi Ahli muda Diruang kerjanya menjelaskan kita merekrut tim sensus sesuai prosedur yang diinstruksikan BPS provinsi, kalau soal oknum guru dan perangkat Desa itu tidak menyalahi aturan kami.

Baca Juga:  PUPR Tanjab Barat Tahun Ini Qurban 3 Sapi 1 Kambing, Apri Dasman: Berbagi Kebahagiaan di Hari Raya Idul Adha

Sambung Majid lagi mereka sudah membuat surat pernyataan bahwa mereka tidak terlibat dengan kegiatan lainnya,sehingga kita merasa sudah sesuai prosedur yang ada.

Silahkan dicek saja apalilasi kami websaite https://serdangbedagaikab.bps.go.id/ disitu lengkap semua jadi kita mengharapkan masyarakat bisa membukanya.

Lebih lanjut Majid menjelaskan kalau soal oknum guru dan perangkat desa masuk dalam anggota Sensus, kita tidak bisa mendata satu satu bahwa mereka seorang guru atau perangkat desa, intinya kami surat pernyataan mereka bahwa mereka tidak terlibat dalam kegiatan lainnya.

Baca Juga:  Kapolres Tanjung Balai AKBP Amad Yusup Afandi S.I.K.M.M Hadiri Upacara Peringatan Hari Kebangkitan Nasional

Awak media mencoba konfirmasi Ketua LSM Penjara melalui Sekretaris Dedek Susanto Kamis ,15/06 Sekitar pukul 16:00 Wib Diruang kerjanya mengatakan kita menduga ada permainan pihak BPS Sergai bermaian dalam perekrutan anggota sensus pertanian yang dilaksanakan oleh BPS.

Untuk keterlibatan Oknum Guru dan Perangkat desa jelas-jelas telah melanggar peraturan Sesuai dengan aturan yang tertuang dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, telah dijelaskan secara tegas, perangkat desa tidak boleh rangkap jabatan dengan sumber gaji yang sama dari Negara, baik itu ABPN maupun APBD.

Baca Juga:  Wabup Tanjabbar dampingi Wagub Jambi Safari Ramadan

Meski sudah ada larangan, perangkat desa tidak boleh lagi memiliki dua pekerjaan (double job). Namun, tampaknya hal itu belum maksimalnya Kepengawasan dari Pemdes setempat dan Pemda.(@$)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *