Detikkasus.com | TAMBANG – Unit Reskrim Polsek Tambang Polres Kampar telah mengamankan seorang terduga pelaku penggelapan dan atau pencurian sejumlah barang, dari gudang milik Abukari (Sekcam Tambang) pada hari Minggu (20/5/2018).
Terduga pelaku penggelapan dan pencurian sejumlah barang milik Sekcam Tambang ini adalah RD alias IW (Lk 44) seorang pendatang asal Aceh yang dipercaya oleh pelapor untuk menjaga gudang miliknya.
Terkuaknya peristiwa ini berawal pada Minggu pagi (20/5/2018) sekira pukul 08.00 Wib, saat itu Abukari mendatangi gudang miliknya untuk mengecek barang – barang yang ada digudang tersebut yang dipercayakan kepada IW untuk menjaganya.
Saat tiba digudangnya yang berlokasi di Dusun III Durian Tandang Desa Kualu, Abukari tidak melihat IW yang menjaga gudang tersebut namun gudang dalam keadaan terbuka.
Mendapati hal itu, Abukari langsung memeriksa barang-barang miliknya yang ada didalam gudang, setelah diperiksan ternyata sejumlah barang telah raib yaitu 1 set girbok lift pasir, 1 buah ban mobil baru dan 1 gulungan seling besi sepanjang lebih kurang 30 Meter.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 12 juta lalu melaporkan peristiwa ini ke Polsek Tambang untuk pengusutannya.
Atas laporan ini, Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos perintahkan anggota Unit Reskrim Polsek untuk melakukan penyelidikan, berdasarkan bukti-bukti yang ada akhirnya petugas mengamankan RD alias IW sebagai tersangka penggelapan.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK, MH melalui Kapolsek Tambang AKP Handono Sujaryanto S.Sos saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa tersangka RD alias IW telah diamankan di Polsek Tambang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, jelasnya. (Arifin).