Pinrang, detikkasus.com–Jajaran anggota unit Resmob Polres Pinrang berhasil melakukan penangkapan terhadap Anugrah Alias Anggara Alias Cippe pelaku pencurian handphone, di Jalan Lasinrang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Sekira Pukul 09.30 WITA. Senin 30/10/2017
Saat awal kejadian pelaku telah melakukan pencurian Handphone merek Oppo milik korban Saing sehingga korban mengalami kerugian berkisar Rp. 2.800.000, di Corowali, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang. Sabtu 27/10/2017.
Sehubungan hal tersebut dalam hal ini dasar penangkapan : Nomor : LPB / 431/ X / 2017 / PSSL / Res Pinrang / SPKT tanggal 30 Oktober 2017 kasus tindak pidana pencurian.
Berdasarkan dari adanya informasi yang diterima oleh anggota Unit Resmob Polres Pinrang sehubungan dengan adanya pelaku yang ingin menjual Handphone dan sepeda motor dengan harga yang patut diduga didapatkan dari hasil kejahatan.
Kemudian anggota Unit Resmob dipimpin oleh Kanit Resmob Ipda Hasmun. SH bergerak dan mengamankan pelaku di Jl. Lasinrang Kecamatan Paleteang Kabupaten Pinrang tanpa melakukan perlawanan.
Dari hasil interogasi pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Selanjutnya Anggota melakukan pencarian barang bukti yang telah digadaikan oleh pelaku dan barang bukti berhasil diamankan Anggota yaitu Satu unit Handphone merek Oppo Warna hitam.
Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di Polres Pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
(wahyu).