Diduga Galian C Tanah Ilegal Di Desa Gintung Cilejet Kecamatan Tenjo Kabupaten Bogor masih beraktifitas 

Tangerang |Detikkasus.com -Galian c tanah ilegal, tidak memiliki ijin alias bodong. Kami selaku awak media turun ke lapangan langsung, mendatangi salah satu yang biasa disebut ceker. Untuk memintai keterangannya, terkait ijin tersebut. Namun hal ini, sepertinya di abaikan saja. Beliau hanya menjawab, saya tidak tahu menahu urusan ini. Tanya saja pada pak kades atau, pungkasnya itu pada 17/01/2925.

Lalu kami mendatangi kediaman lurah ata namun kami tidak menemukan nya hal ini kami,akan cari tahu sedalam mungkin agar memastikan bahwa memang galian tersebut ilegal tanpa ijin. Adanya galian tersebut sangat menggangu aktivitas jalanan dan masyarakat hal ini sangat merugikan tentunya sampai saat ini kami tidak bisa menemukan kepala desa gintung cilejet Yang bernama ata, 

Baca Juga:  Menjelang Pileg dan Pilpres 2019 Bhabinkamtibmas Desa Bukti Sambangi Warga Sampaikan Pesan - Pesan Kamtibmas

Kami akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), dalam penindakan galian c tanah ilegal tersebut. Kami selalu, sebagai tim awak media (pihak pemerhati sosial publik). Yang mewakili masyarakat, menyampaikan dengan tegaskan. Agar galian c tanah ilegal ini, bisa di hentikan untuk tidak beroperasi lagi. Di wilayah desa gintung cilejet kabupaten bogor, dan bila masyarakat menemukan atau melihat adanya aktivitas galian tanah segera melaporkan kepada kami dan kami akan membawa ke pihak yang berwajib agar cepat di tindak lanjuti.

Baca Juga:  Lembang Gantarang Keke 1 FC Tahklukan Bigstone 3-1.

Perkara galian C tanah ilegal ini, bukan lah hal sepele. Dan ini, memang harus di hentikan sebelum. Adanya hal-hal yang tidak di inginkan, agar jalanan aman tidak licin. Akibat truk pengangkut tanah tersebut, ini bisa mengakibatkan kan. Banyak para pengendara jadi celaka, hal ini. Memang sudah di ketahui oleh pihak kepala desa ata, bahkan salah satu dari mereka. Yang memang ada di lokasi, membawa nama lurah ata. Yang bertanggung jawab, dalam hal ini. 

Baca Juga:  Menjelang Idul Adha Polsek Kubutambahan Melaksanakan Wastor di Masjid

Galian C tanah ilegal itu, yang tanpa ijin ini. Bisa di pidanakan. Pidana galian c tanpa ijin, adalah penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak. Rp 100 milyar sangsi ini, di atur dalam undang-undang nomor 3 tahun 2021. Tentang perubahan, atas undang-undang nomor 4 tahun 2009, tentang pertambangan mineral dan batu bara.

(Jihandak Belang/Team Grop GWI/Rudi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *