Diduga Galian C Didaerah Ds. Karang Asem, Kec. Leuwimunding, Kab. Majalengka Tidak Mengantongi Ijin.

 

Investigasi Jawabarat | Kab. Majalengka, Detikkasus.com – Suatu galian C disalah satu kabupaten majalengka tepat nya di desa karang asem kec. Leuwimunding ini sudah jelas melanggar aturan, pasalnya galian C tersebut tidak memiliki perizinan yang jelas.

Baca Juga:  DEDI JS "PETUGAS PELAYANAN INFORMASI PT. PLN (PERSERO) JẠTIWANGI" DIDUGA ALERGI WARTAWAN

Saat diwawancarai salah satu narasumber yang berinisial D mengatakan kepada team investigasi detikkasus.com bahwa jelas sudah galian C tersebut diduga tidak Mengantongi ijin sama sekali, Galian yang sudah berjalan hampir 1 bulan ini jelas jelas bermasalah dan saya berharap kepada pihak pihak terkait ataupun pihak berwajib dapat memberikan sangsi kepada pemilik galian C tersebut. Ungkap Mr. D.
Sendika Lubis

Baca Juga:  Tidak Ingin Kecolongan Kembali,Bupati dan Aparat Penegak Hukum Kompak Kawal ADD dan DD, Reporter Hernandi K S.Sos M.Si

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *