Diduga Elegal. LCT Adakan Bongkar Muat Tak Kantongi Izin

Senin, 20 Januari 2020

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detikkasus.com | Berau – Kaltim

Bukan dukun atau tukang urut yang berhak keluarkan Izin pelayaran melainkan dinas perhubungan. Ada apa dengan LCT, di kelurahan rinding adakan tempat pembokaran atau bongkar muat, apakah tidak ada angaran yang di kejar. Kondisi pelabuhan bongkar muat yang kumuh dan sempit, berdempetan dengan jalan poros aspal meresahkan warga sekitar. Diharapkan pihak berwajib turun memeriksa pihak pengelola pelabuhan dan pemilik LCT.

Baca Juga:  Warga Desa Ciperna: Aktifitas Gudang PT.INTILOG Ditutup

Indikasi dinas perhubungan yang memberikan peluang kepada orang yang tidak bertangung jawab. Diduga LCT dan seluruh kapal muatan, tak mengantonggi Izin pelayaran dan menipulasi data. Izin pendaratan ikat tambang. Izin berlabuh. Izin bongkar dan Izin muat.

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tak selektif dalam pengawasan juga penerbitan Surat Perintah Berlayar (SPB). Pemerintahpun enghendaki lokasi tersebut, di kelurahan rinding untuk memperoleh keuntungan membuka pelabuhan dengan cara diam diam atau yang sering di sebut elegal.

Baca Juga:  Benua Ratu Bangun Siring Pasang

Berkecimpung dalam penyetoran pajak pendaratan LCT, di pertanyakan, semua kemana?. pendaratan kapal kapal berkaitan dengan perhubungan laut. Dinas perhubungan bertanggung jawab, karena dokumen surat perjalanan kapal bertolak dari pelabuhan Rinding ke pelabuhan yang resmi untuk memperoleh izin.

Warga setempat juga tak tau saat di kompirmasi 10-11-2019 yang engan namanya di tulis menuturkan”Entah berapa standar muatan dari kapal tersebut. kami berharap kepada pihak berwajib agar segera menagmbil tindakan, selain mobil, motor, yang. melintas lewat depan rumah selebihnya kebisingin suara kapal LCT bongkar muat alat berat”. Ucapnya.

Baca Juga:  Mahasiswa (PMM) Universitas Muhammadiyah Malang Giat Toga di Margomulyo-Kaltim

kapal gereston, bobot bebet serta ketentuan ketentuan oleh otoritas. Dokumen dokumen kapten yang berkaitan dengan kapal maupun kamar mesin (KM) ATK . surat perjanjian pekerjaan laut (PKL) juga di pertanyaka. Edisi Bersambung…..B/Red/Jk.

 

.

Berita Terkait

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.
Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 17:10 WIB

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Diduga Melakukan Kecurangan, Dua Oknum Petugas KPPS di Amankan.

Rabu, 27 Nov 2024 - 17:10 WIB

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB