Diduga Edarkan Sabu di Jalinsum Way Kanan, Dua Pemuda Diamankan Polisi

Rabu, 28 Juli 2021

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Waykanan, Detikkasus.com-Satresnarkoba Polres Way Kanan berhasil amankan pelaku yang diduga melakukan peredaran gelap narkotika bukan tanaman jenis sabu di Jalinsum (Jalan Lintas Sumatera) Kabupaten Way Kanan. Rabu (28/7/2021).

Tersangka berinisial RYP (20) dan ESP (19) keduanya berdomisili di Kampung Tanjung Raja Giham Kecamatan Blambangan Umpu Kabupaten Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Binsar Manurung melalui Kasat Narkoba IPTU Mirga Nurjuanda menjelaskan penangkapan berawal pada hari Selasa tanggal 27 Juli 2021 sekitar pukul 11.00 Wib, Satresnarkoba Polres Way Kanan mendapat informasi dari masyarakat bahwa sering terjadinya transaksi peredaran gelap narkotika jenis sabu di Jalinsum Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.

Baca Juga:  Kembali 105 KK Warga Kampung Umpu Kencana Terima BLT-DD Tahap ll dan III"

Menindak lanjuti informasi tersebut petugas menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Dan hasil penyelidikan petugas berhasil mengamankan dua orang laki-laki berinisial RTP dan ESP yang sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion warna hitam.

Baca Juga:  Hadirkan Rasa Aman di Kawasan Obyek Wisata dengan Melaksanakan Patroli Rutin

Saat disertai penggeledahan badan dan pakaian, dari tangan TSK RYP kita mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisikan Kristal putih diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto sekira 0,27 gram,

Baca Juga:  Bagi Masyarakat Yang Berhalangan Dana BLT nya Akan Diantar Langsung Ke Rumah

Setelah itu , tersangka dan barang bukti diduga narkotika jenis sabu dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Tersangka dapat dikenai dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat empat tahun paling lama 12 tahun,” Ungkap Kasatnarkoba.(Agus)

Berita Terkait

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP
Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024
Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil
Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’
Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon
Polresta Cirebon bagikan Bibit Cabai, Ikan, dan Bioflok di Desa Trusmi Kulon
Polresta Cirebon gelar Doa Bersama dan Yasinan Menjelang Pilkada Serentak Tahun 2024
Polres Tanjab Barat Kerahkan 234 Personel Gabungan pada Pilkada 2024

Berita Terkait

Selasa, 26 November 2024 - 21:21 WIB

Polres Tanjab Barat Patroli Gabungan bersama Kodim 0419/Tanjab, Satbrimob dan Satpol PP

Senin, 25 November 2024 - 15:21 WIB

Polresta Cirebon gelar Apel Serpas Pengamanan TPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 25 November 2024 - 11:35 WIB

Menuju Pilkada Damai 2024, Polres Tanjab Barat kerahkan Pasukan Sebanyak 246 Personil

Minggu, 24 November 2024 - 21:25 WIB

Kapolresta Cirebon kunjungi Kebun Melon ‘Milik Pak Herman’

Minggu, 24 November 2024 - 18:22 WIB

Kapolresta Cirebon hadiri Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang pada Pilkada Serentak 2024 Kapolresta Cirebon

Berita Terbaru