Diduga Edarkan Barang Haram di Lumajang, Pria Asal Surabaya Masuk Sel Tahanan

Sabtu, 28 Oktober 2017

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Mabes Polri – Polda Jatim – Polres Lumajang: Detikkasus.com – Jajaran Satresnarkoba Kepolisian Polres Lumajang Jawa Timur, berhasil menangkap inisial RD alias YD (42) asal Dusun Donorejo Wetan II Rt 002 Rw 011 Desa/Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto Kota Surabaya karena diduga sebagai bandar Narkotika Golongan 1 dan diduga jenis Shabu

“Berdasarkan informasi dari warga bahwa pelaku datang dari Surabaya hendak menjual shabu”, Ujar AKP, Priyo Purwandito, SH, melalui Paur Subbaghumas Polres Lumajang, IPDA Basuki Rachmad, SH, Sabtu (28/10/2017).

Baca Juga:  Pekerja Kuli Bangunan Ketimbun Longsor Di Jembatan Kironggo.

Polisi bertindak cepat, Pelaku yang berinisial YD (42) Warga Donorejo Wetan II RT 002, RW 011,Kel. Tambakrejo Kec. Simokerto, Kota Surabaya, tertangkap tangan oleh petugas,Jumat (27/10/2017) sekitar pukul 02.00 Wib, saat membawa barang haram tersebut, disalah satu rumah di Desa Selok Awar – Awar, Kec Pasirian.

Saat petugas melakukan penangkapan terhadap Tersangka (TSK) YD, tersangka tidak melakukan perlawana, karena barang bukti (BB) Shabu sudah jelas diakui sebagai miliknya.

Baca Juga:  Komunitas Lampung Literature Gelar Brew Puisi Sekaligus Penggalangan Dana untuk Dzili dan Fatih

“Pelaku mengakui semua bahwa BB yang ditemukan petugas adalah miliknya yang rencananya bakal diedarkan di daerah Pasirian”, Terangnya.

Dari hasil tangkapannya, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Lumajang terus mendalami kasus tersebut untuk memburu pelaku-pelaku lain yang mengedarkan Shabu didaerah Kab. Lumajang khususnya diwilayah kec. Pasirian, pihaknya akan terus meningkatkan pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu pelaku YD beserta BB yang diduga kuat adalah Shabu sebanyak satu pocket dengan berat kotor yang mencapai 4,6 Gram serta Handphone beserta SIM Card nya yang diduga kuat sebagai alat komunikasi untuk bertransaksi Shabu juga turut diamankan oleh petugas guna penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga:  LPK-MS Lirik Kasus Pemusnahan Aset Negara, Untuk Pembangunan Infrastruktur Berikut Ini

” Pelaku dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika, dengan hukuman kurungan penjara maksimal 20 tahun. (Ria/Cong A).

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB