Diduga ED Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Dilaporkan Di Polres Nias.

Minggu, 29 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik kasus.com | Kabupaten Nias, Minggu(29/9/2019

SPKT Polres Nias Sumatera Utara terima Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SPKT Polres Nias, Jalan Bhayangkara No 1 Kota Gunungsitoli, Senin( 16/9/2019).

Dilaporkan oleh

Ibu korban AD (55) domisili didesa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai, mendatangi SPKT Polres Nias melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya korban JW (17 tahun).

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki bernama Edikasi Dohona alias ama.Toven inisial ED(32)desa Onombongi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.

Baca Juga:  Kepedulian Pemdes Kace Timur, Bagi-Bagi Masker Melintas di Depan Posko KTM

Kejadian terjadi di kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias desa Orahili Idanoi tepatnya dikebun milik atas nama Fahuwusa Dohona alias Sibaya Garema dan dirumah Pelapor sendiri.Terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 wib s/d hari Rabu tanggal 7/8 2019.

Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor AD menyampaikan kepada wartawan detik kasus.com kabupaten Nias berharap kepada penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, saya sebagai ibu sangat menderita dan beban berat dan sangat malu akibat kejadian ini kepada anak saya, apalagi anak saya telah hamil 7 bulan dan saya sebagai janda kepada siapa saya berlindung.

Baca Juga:  BH Diduga Pelaku Penganiayaan Berencana Pakai Alat Kepada Yaaro Harefa

Dikantornya, Penasehat Hukum Pelapor/korban Elyfama Zebua, SH & Budieli Dawolo, SH mengatakan” kami mendampingi korban diPolres Nias berdasarkan surat kuasa, dan telah dilaksanakan Olah TKP dari Polres Nias Unit PPA pada Hari Kamis tanggal 26/9/2019, kami berharap pelaku segera diproses hukum”

Baca Juga:  Tari Kreativitas Seni Budaya Nias Kota Gunungsitoli.

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Anak( LPA) Gunungsitoli-Nias: Hermansyah Telaumbanua mengatakan” Kami dari Lembaga Perlindungan Anak memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk secepat mungkin memproses hukum pelaku ED karena diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur”( S-001)

Berita Terkait

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 
Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas
Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.
Terkait Diduga Proyek Pekerjaan Pengerasan Badan Jalan Kampong Desa Kaloy Pulau 3, Menuju Pantai Rekreasi
Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.
PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri
Polda Metro Jaya, Berhasil Gagalkan Peredaran 207 Kg Sabu Dan 90.000 Butir Ekstasi Jaringan Internasional
Proyek Tembok Penahan Tanah TPT Di Kampung Cayur RT 04/01 Desa Rancailat Diduga Jadi Ajang Korupsi Dan Abaikan UU KIP
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 7 November 2024 - 07:01 WIB

Kunjungan Kapal Selam B-588 Ufa, TNI AL: Ingat Sejarah Pembangunan Armada Laut RI 

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Polsek Banda Sakti, Gelar Patroli Ciptakan Keamanan Dan Antisipasi Guan-Tib-Mas

Kamis, 7 November 2024 - 07:00 WIB

Dugaan Satu Unit Mobil Avanza Warna Hitam, Sulapkan Minyak Jenis Pertalite Saat Pengisian BBM Di Galon SPBU Alur Dua Timbang Langsa.

Kamis, 7 November 2024 - 06:58 WIB

Polda Aceh, Dukung Peningkatan Pengelolaan Taman Nasional Gunung Leuser.

Kamis, 7 November 2024 - 06:57 WIB

PJU Polda Aceh, Hadiri Forum Belajar Bersama Secara Virtual, Dalam Rangka Rekrutmen Bakom-Sus Polri

Berita Terbaru

Politik dan pemerintahan

Belasan Pengurus DPC Demokrat Tanjab Barat Mengundurkan Diri

Kamis, 7 Nov 2024 - 12:57 WIB