Detik kasus.com | Nias – Minggu (29/9/2019) SPKT Polres Nias Sumatera Utara terima Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur
SPKT Polres Nias, Jalan Bhayangkara No 1 Kota Gunungsitoli, Senin( 16/9/2019).
Dilaporkan oleh
Ibu korban AD (55) domisili didesa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai, mendatangi SPKT Polres Nias melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya korban JW (17 tahun).
Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki bernama Edikasi Dohona alias ama.Toven inisial ED(32)desa Onombongi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.
Kejadian terjadi di kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias desa Orahili Idanoi tepatnya dikebun milik atas nama Fahuwusa Dohona alias Sibaya Garema dan dirumah Pelapor sendiri.Terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 wib s/d hari Rabu tanggal 7/8 2019.
Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor AD menyampaikan kepada wartawan detik kasus.com kabupaten Nias berharap kepada penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, saya sebagai ibu sangat menderita dan beban berat dan sangat malu akibat kejadian ini kepada anak saya, apalagi anak saya telah hamil 7 bulan dan saya sebagai janda kepada siapa saya berlindung.
Dikantornya, Penasehat Hukum Pelapor/korban Elyfama Zebua, SH & Budieli Dawolo, SH mengatakan” kami mendampingi korban diPolres Nias berdasarkan surat kuasa, dan telah dilaksanakan Olah TKP dari Polres Nias Unit PPA pada Hari Kamis tanggal 26/9/2019, kami berharap pelaku segera diproses hukum”
Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Anak( LPA) Gunungsitoli-Nias: Hermansyah Telaumbanua mengatakan” Kami dari Lembaga Perlindungan Anak memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk secepat mungkin memproses hukum pelaku ED karena diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur”( S-001)