Diduga ED Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Dilaporkan Di Polres Nias

Minggu, 29 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik kasus.com | Nias – Minggu (29/9/2019) SPKT Polres Nias Sumatera Utara terima Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SPKT Polres Nias, Jalan Bhayangkara No 1 Kota Gunungsitoli, Senin( 16/9/2019).

Dilaporkan oleh
Ibu korban AD (55) domisili didesa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai, mendatangi SPKT Polres Nias melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya korban JW (17 tahun).

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki bernama Edikasi Dohona alias ama.Toven inisial ED(32)desa Onombongi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.

Baca Juga:  Kapten Arm F.Waruwu Danramil 01 Gunungsitoli Peduli Pada Korban Kebakaran Rumah

Kejadian terjadi di kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias desa Orahili Idanoi tepatnya dikebun milik atas nama Fahuwusa Dohona alias Sibaya Garema dan dirumah Pelapor sendiri.Terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 wib s/d hari Rabu tanggal 7/8 2019.

Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor AD menyampaikan kepada wartawan detik kasus.com kabupaten Nias berharap kepada penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, saya sebagai ibu sangat menderita dan beban berat dan sangat malu akibat kejadian ini kepada anak saya, apalagi anak saya telah hamil 7 bulan dan saya sebagai janda kepada siapa saya berlindung.

Baca Juga:  Lettu Inf Erwan : Dirgahayu ke 54 Brigif Para Raider 18/Trisula, Sarvatra Eva Yudha

Dikantornya, Penasehat Hukum Pelapor/korban Elyfama Zebua, SH & Budieli Dawolo, SH mengatakan” kami mendampingi korban diPolres Nias berdasarkan surat kuasa, dan telah dilaksanakan Olah TKP dari Polres Nias Unit PPA pada Hari Kamis tanggal 26/9/2019, kami berharap pelaku segera diproses hukum”

Baca Juga:  Pengdangdut Cita Citata Meriahkan Sail Nias 2019 Kab Nias Barat

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Anak( LPA) Gunungsitoli-Nias: Hermansyah Telaumbanua mengatakan” Kami dari Lembaga Perlindungan Anak memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk secepat mungkin memproses hukum pelaku ED karena diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur”( S-001)

Berita Terkait

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa
Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik
Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu
Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”
Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas
Tingkatkan Patroli Terpadu, Kapolres Cek Langsung Sejumlah TPS Rawan Di Aceh Utara
GTT Bantah Pembayaran Honor Di Potong Dan Di Politisi, Vika Liondry : Itu Tidak Benar
Ada Apa, Dengan Pemerintahan Desa Tobat Biografi, Anggaran Dana Desa Tidak Di Pasang.
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 November 2024 - 14:20 WIB

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 November 2024 - 11:51 WIB

Lapor Bawaslu, Timses Paslon Tunggal Pilwako Pangkalpinang Diduga Lakukan Money Politik

Rabu, 27 November 2024 - 11:49 WIB

Pemerhati Sosial Publik Aceh, Minta Kejati Aceh, Kawal Dan Awasi Adanya Dugaan Kasus Korupsi Dana Desa Di Tahun 2023 Lalu

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Warga Tangkap Pelaku, Bagi-Bagi Uang Dari Tim 02 “JEFRI – HAIKAL”

Rabu, 27 November 2024 - 11:48 WIB

Ini Harapan Pj Bupati Aceh Utara Usai Lantik Dirut PT. Pase Energi Migas

Berita Terbaru

Uncategorized

Potret Pilkada Bojonegoro Dari Masa ke Masa

Rabu, 27 Nov 2024 - 14:20 WIB