Diduga ED Pelaku Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur Dilaporkan Di Polres Nias

Minggu, 29 September 2019

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Detik kasus.com | Nias – Minggu (29/9/2019) SPKT Polres Nias Sumatera Utara terima Laporan Persetubuhan Anak di Bawah Umur

SPKT Polres Nias, Jalan Bhayangkara No 1 Kota Gunungsitoli, Senin( 16/9/2019).

Dilaporkan oleh
Ibu korban AD (55) domisili didesa Orahili Idanoi Kecamatan Hiliserangkai, mendatangi SPKT Polres Nias melaporkan pelaku yang diduga menyetubuhi anaknya korban JW (17 tahun).

Menurut pelapor, pelaku seorang laki-laki bernama Edikasi Dohona alias ama.Toven inisial ED(32)desa Onombongi Kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias.

Baca Juga:  Layani Dengan Sikap Humanis, Polsek Singaraja Wujudkan Kepuasan Masyarakat

Kejadian terjadi di kecamatan Hiliserangkai Kabupaten Nias desa Orahili Idanoi tepatnya dikebun milik atas nama Fahuwusa Dohona alias Sibaya Garema dan dirumah Pelapor sendiri.Terjadi pada hari Rabu tanggal 6 Juni 2018 sekitar pukul 20.00 wib s/d hari Rabu tanggal 7/8 2019.

Setelah melaporkan kejadian yang dialami anaknya, pelapor AD menyampaikan kepada wartawan detik kasus.com kabupaten Nias berharap kepada penegak hukum agar pelaku segera ditangkap dan diberikan hukuman setimpal dengan perbuatannya, saya sebagai ibu sangat menderita dan beban berat dan sangat malu akibat kejadian ini kepada anak saya, apalagi anak saya telah hamil 7 bulan dan saya sebagai janda kepada siapa saya berlindung.

Baca Juga:  Distribusi Air PDAM Terganggu, ini Penyebabnya.

Dikantornya, Penasehat Hukum Pelapor/korban Elyfama Zebua, SH & Budieli Dawolo, SH mengatakan” kami mendampingi korban diPolres Nias berdasarkan surat kuasa, dan telah dilaksanakan Olah TKP dari Polres Nias Unit PPA pada Hari Kamis tanggal 26/9/2019, kami berharap pelaku segera diproses hukum”

Baca Juga:  Wakil Bupati Nias Selatan Serahkan Kapal Motor Kepada Kelompok Nelayan

Ditempat terpisah Ketua Lembaga Perlindungan Anak( LPA) Gunungsitoli-Nias: Hermansyah Telaumbanua mengatakan” Kami dari Lembaga Perlindungan Anak memohon kepada Bapak Kapolres Nias untuk secepat mungkin memproses hukum pelaku ED karena diduga Melakukan Persetubuhan Terhadap Anak Dibawah Umur”( S-001)

Berita Terkait

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring
Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah
Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun
Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya
Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI
Tim Relawan Wannur Pos Kota Bagi – Bagi Kaos Dan Siap Menangkan Wahono – Nurul
Diduga Status Produksinya Pabrik Rokok Bermerek Selera 165, Di Pertanyakan Izin Cukai Yang Kini Telah Digunakan.
Waka Polda Aceh Hadiri Rapat Secara Virtual Terkait Rekrutmen Bakom-Sus Dukung Program Ketahanan Pangan
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:35 WIB

Elektabilitas Paslon FAOITA No. Urut 4 Sangat Membanggakan, Ucap Satgas DPP Partai Demokrat Saat Monitoring

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:17 WIB

Sambut Hari Jadi Humas Polri Ke-73, Polres Bojonegoro Gelar Donor Darah

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:16 WIB

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:15 WIB

Pemkab Bojonegoro Akan Gelar MTQ 2024, Simak Waktu dan Cara Pendaftarannya

Kamis, 31 Oktober 2024 - 23:11 WIB

Empat Tim Melaju ke Semifinal Turnamen Futsal Peringatan Hari Jadi Bojonegoro (HJB) ke- 347 dan HUT ke- 79 TNI

Berita Terbaru

Uncategorized

Pemkab Bojonegoro Gelar Upacara Hari Sumpah Pemuda ke- 96 Tahun

Kamis, 31 Okt 2024 - 23:16 WIB