Diduga DUA pekerjaan bumdesma dan BUMDES desa pantai gading melanggar aturan UUD No.14 tahun 2008

Tanjab l Detikkasus com – Kabupaten Tanjung Jabung Barat desa pantai gading 8/10/2025

mengheran kan Sekali terhadap pekerjaan bumdesma dan BUMDES yang ada wilayah kabupaten Tanjung Jabung Barat khususnya di kecamatan bramitam desa pantai gading.dari awal

pekerjaan berjalan hingga selesai dikerjakan.namun yang nama nya papan merek sama sekali tidak di cantumkan kan .entah apa sebab nya

jelas jelas Nomor 14 tahun 2008 Di ketahui, sesuai dengan aturan per undang undang, bahwa setiap proyek

Desa atau pembangunan Di desa di wajib kan haru memasang kan papan nama proyek di setiap lokasi pembangunan desa Hal itu wajib hukum nya Tentang keteransparanan terhadap publik.namun sayang nya ini yang ada pada kenyataan di lokasi desa pantai gading kecamatan bramitam kabupaten Tanjung Jabung Barat.

Setiap Proyek Pembangunan Yang di biayai Dana Desa Pemerintah desa Wajib pasang Papan Nama proyek pada setiap proyek pembangunan .Hal ini sesuai dengan Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik dan peraturan presiden Nomor 16 tahun 2018 tentang pengadaan barang atau jasa pemerintah.

Tujuan pemasangan papan proyek adalah:

1.Meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pembangunan desa.

2.Memberikan Informasi kepada masyarakat mengenai proyek yang sedang berjalan, termasuk jenis kegiatan, volume, lokasi, sumber dana, jumlah dana, pelaksanaan kegiatan,dan waktu pelaksanaan pembangunan.

3.Mencegah penyalah gunaan atau korupsi dana desa dengan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan pengawasan.

Jika tidak ada pemasangan papan nama proyek pada proyek yang di biaya dana desa,maka di anggap sebagai pelanggaran dan dapat di laporkan kepada instansi terkait

Salah satu bentuk pencegahan penyelewengan dana desa adalah adanya peran aktif masyarakat dalam pengawasan pembangunan yang dibiayai dana desa untuk memastikan kualitas dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Dengan melakukan pengawasan secara aktif, masyarakat dapat berperan penting dalam memastikan bahwa dana desa digunakan secara efektif dan efesien untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan desa.Seputar dua pekerjaan bumdesma dan BUMDES desa pantai gading kecamatan bramitam kabupaten Tanjung Jabung Barat.awak media belum mengkonfirmasi lebih lanjut lagi (BEN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *