Diduga DPW IKA Aceh “Jully Fuady” Selaku Kuasa Hukum PT PEMA, Saat Jurnalis Konfirmasi Disinyalir Menantang Dan Menjadi Beking.

Soal Nama Ditanyai, Terkait Adanya Pemberitaan Media Online “Sulfur” B.3 Yang Terbuka Di Kuala Langsa.

Kota Langsa |Detikkasus.com -Sungguh sangat kaget melihatnya, yang diduga dewan pimpinan wilayah (DPW) Ika aceh. Sebutan panggilan secara umum “Jully Fuady” selaku kuasa hukumnya dari perusahaan swasta PT PEMA.

Saat jurnalis/wartawan media online di aceh ini, lakukan jafrian konfirmasi melalui selular whatsappnya. Disinyalir menantang dan menjadi beking, soal nama yang dia tanyakan. Terkait adanya pemberitaan media online di aceh ini, adanya penyimpanan “sulfur” B 3 yang terbuka di seputaran pelabuhan kuala langsa.

Sesuai pula, adanya sempat terjadi pemberitaan awal terbitan secara publik di media masa. Yang sempat pernah dilangsir melalui selular chat whatsappnya DPW Ika “Jully Fuady”, dengan nomor whatsapp selularnya 081167xx11. Berikut dengan judul, yaitu. Sulfur milik PT PEMA disimpan di kuala langsa, kala warga kuala : Lebih baik pindahkan saja ke kantor DLH langsa. Terbitan pada tanggal, 24 maret 2024.

Baca Juga:  Aspers Panglima TNI Buka Pertandingan Bola Voly Kartini Cup XX Tahun 2024

Berlanjut pada pemberitaan yang telah terjadi kembali, terbitan secara publik di media masa online ini. Berjudul, yaitu. IMI L.BPH.RI komda langsa, minta dir-krimsus Polda Aceh, periksa PT PEMA beserta kadis LHK. Terbitan pada tanggal, 21 maret 2024 yang lalu.

Untuk selanjutnya, kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini. Mencoba melakukan konfirmasi kepadanya, pihak DPW Ika aceh. “Jully Fuady”, dalam hal tersebut. Malah, dirinya itu. Langsung merespon membalasnya lewat chat whatsapp selularnya, terkesan menantang, malah kembali. Dirinya itu, mempersoalkan tentang nama yang dia tanyakan kepada kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini.

Baca Juga:  Musnahkan 8,3 Kilogram Sabu dan 148 butir Pil Ekstasi, Polda Kalbar Amankan Dua Pengedar

Dengan tutur kata (komentarnya) yang cetuskan, Menurutnya. ” Wass.. Boleh untuk konfirmasi lebih, tapi saya belom tau nama anda. Namamu siapa Pak?, Hahaha…, jika Bapak gak perkenalkan nama, saya gak mau di interview, nama itu etika dan prosedur, wartawan pemula juga tahu, bukan saya gak menghormati jurnalis ya, ini saya lg di Pengadilan mau periksa Saksi, nanti kita ngobrol² lagi”. Imbuhnya, terkesan berlagak pejabat hukum kelas tinggi saja di NKRI kita ini. Kemarin, 25/03/2024 sekitar pukul.09.56.wib.

Masih kata komentarnya, pihak DPW Ika aceh “Jully Fuady”. “Kalau mau dimuat komentar saya, muat yg utuh ya Pak”. Ucapnya, oleh DPW Ika aceh “Jully Fuady”. Terkesan menjadi beking, selaku kuasa hukum (PH). Pada saat itu juga, kemarin 25/03/2024 sekitar pukul.10.03.wib.

Baca Juga:  Pj. Gubernur Aceh Dan Waka Polda Aceh Buka Puasa Bersama KONI Dan Pelaku Olah Raga

Dalam pantauan kalangan sejumlah wartawan media online di aceh ini, dan juga dari pihak pengurus bidang biro investigasi monitoring & intelijen (IMI) lembaga badan peserta hukum reclasseering indonesia (L.BPH.RI) komisariat daerah (komda) kota langsa, apa tindakan pihak markas besar kepolisian republik indonesia (mabes polri) serta juga markas kepolisian daerah (mapolda) provinsi aceh. Yang diduga adanya pembekingan dari kuasa hukum (PH). Terkesan berlagak sok top pada hal markotop daerah kota langsa itu sendiri, apakah di perbolehkan secara hukum dan undang-undang di NKRI kita ini.

(Jihandak Belang/Team)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *