Detikkasus.com | pringsewu lampung – senin 21/10, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) adalah bantuan sosial pangan dalam bentuk non tunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM setiap bulannya melalui mekanisme akun elektronik yang digunakan hanya untuk membeli bahan pangan di pedagang bahan pangan/e-warong yang bekerjasama dengan bank.
Program pemerintah melalui (BPNT)Penanganan Fakir Miskin adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat dalam bentuk kebijakan, program, kegiatan pemberdayaan, pendampingan, serta fasilitasi untuk memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara,
Faktanya banyak temuan di lapangan adanya pemanfaatan program pemerintah melalui BPNT untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan diduga keterlibatan dinas sosial dengan distributor resmi PT. Mubarokah informasi dari narasumber e-warung bahwa adanya bagi hasil yang diberikan oleh distributor kepada dinas sosial, pada waktu Awak media mengkonfirmasi Agus Purnomo 18/10 melalui telpon seluler menjelaskan tidak mengetahui tapi kalo mendengar adanya bagi hasil yang diberikan oleh distributor kepada dinas sosial secara tidak langsung Agus purnomo menjawab ia , kemudian Agus mengajak media jejak kasus untuk menghadap kepala dinas sosial”Pungkasnya melalui telpon seluler
Lebih lanjut di Katakan Sumber, Seluruh TKSK dan E-Warung yang Sudah MoU Dengan Menandatangani Surat Perjanjian Kerja Sama dengan Suplier PT.Mubarokah Jaya Makmur Pasti Semua Mereka Mendapatkan Jatah/fee dengan Nominal yang Sama, Sumber Menduga, Dengan Adanya Perjanjian Kerja Sama atau MoU Dengan PT.Mubarokah,Membagikan Jatah/fee 3000/KPM/Bulannya kepada TKSK dan Berhenti di Situ Saja? E-Warung Pun Juga Mendapatkan Pembagian Jatah/fee dari Pihak Suplier PT. MUBAROKAH Sebesar Rp. 4000;/KPM/Bulannya bahkan Keterangan dari berbagai sumber ada hak dinas sosial 5000 sampai 10.000 per KPM dari PT.Mubarokah
Dengan TKSK Sebagai Pemasok Bahan Pangan, Sudah di Kondisikan Pihak Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu Melalui Seluruh TKSK, Sumber Juga Berharap, Pihak Aparat Penegak Hukum Dapat Segera Bertindak Untuk Meng Croscek Kebenarannya, agar Program Tersebut Dapat berjalan Sesuai harapan Untuk Mensejahterakan Masyarakat yang tidak mampu..” Ucapnya
Kemudian Awak media mengkonfirmasi kasi yang yang membidangi Sudarman di kantor dinas sosial terkait dugaan adanya penerimaan bagi hasil yang diberikan kepada distributor kepada dinas sosial Sudarman dengan tegas kami tidak pernah menerima uang sekecil apapun, dibenarkan oleh kepala bidang..kami setelah mendapat info ada pembagian mengajak Sudarman untuk konfirmasi.ke kepala Dinas bpk bambang suharmanu menayangkan hal tersebut kata beliau itu gak ush di urus kerja yang bagus dengan tegas..diruangn kerjanya .permasalahan ini kamipun sudah di panggil Tipikor polres Tanggamus untuk dimintai keterangan oleh penyidik Tipikor dan kami tidak tahu hasil dari pemeriksaan tersebut”pungkasnya Drs Maskur.selaku Kabid Fakir miskin Dinas sosial.kab.pringesu
(BMG/Borneo)