Detikkasus.com | Indonesia – Provinsi Jatim -Kabupaten Lamongan, 2018.
Seorang bocah, Muhammad Khoirusyifa’ (14), warga Dusun Gerdu, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, mengalami sakit dibagian tulang bahu kanannya. Pasalnya, anak yang baru duduk dibangku kelas IX di salah satu SMP di Kecamatan Babat itu, diduga telah dianiaya oleh 2 orang pria yakni, Erpan dan Bustomi Aldi, (20/09.red), yang keduanya juga merupakan warga Kelurahan Banaran.
“Kejadiannya didepan rumah pelaku. Saat itu korban melaju dengan motornya dari Dusun Gerdu menuju Dusun Kalongan. Namun pas ditengah jalan, ia dihadang oleh Bustomi, dan disitu sempat terjadi adu mulut antara keduanya,” Ungkap Paman korban, Asnawi, kepada awak media, Senin (17/12) pagi.
Namun tiba-tiba, masih dikatakan Asnawi, salah satu pelaku lainnya yakni Irfan, keluar dari rumahnya dan mengambil helm korban, dan langsung dipukulkan ke korban. Bahkan helm itu juga sempat dilemparkan ke korban. Hingga akhirnya warga setempat melerai kejadian itu,” Terusnya.
Setiba dirumah, korban didampingi keluarganya pergi ke RS. Muhammadiyah Babat untuk memeriksakan kondisi korban yang mengeluhkan sakit di bagian bahu sebelah kanan usai insiden itu. Keluarga korban juga meminta agar dilakukan visum untuk memastikan adanya dugaan penganiayaan.
“Keponakan saya mengeluhkan bahunya sakit dan tangannya tidak bisa digerakkan. Akhirnya saya ajak ke BP Muhammadiyah untuk periksa dan visum. Ternyata hasilnya positif ada bekas pemukulan. Sedangkan di dadanya juga ada, mungkin itu luka pada saat dilempar helm,” Ujarnya.
Tidak terima dengan perlakuan kasar yang menimpa anaknya, keluarga korban akhirnya melaporkan kejadian itu ke Polsek setempat. Namun lamanya proses hukum yang dilakukan, oleh Kepolisian, membuat keluarga korban semakin resah. Bahkan hangga hari ini kedua orang yang diduga sebagai pelaku penganiayaan itu, masih berkeliaran.
“Sudah 2 minggu lebih prosesnya di Polsek Babat, dan sudah memanggil korban, pelaku dan saksi-saksi. Terus kami dapat pemberitahuan jika kasus itu dilimpahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lamongan. Namun hingga hari ini, kedua pelaku masih berkeliaran dan belum ditahan. Kami khawatir jika kasus ini tidak kunjung selesai dan pelaku masih tetap keliaran, nanti akan semakin runyam. Karena menurut informasi dari sejumlah warga Banaran, pelaku terkenal arogan,” Lanjut Paman Korban itu.
Sementara itu, Kanit PPA Polres Lamongan, Ipda Sunaryo, saat dikonfirmasi awak media menjelaskan, jika proses penanganan kasus tersebut akan memasuki gelar perkara. Sedangkan terkait tindakan terhadap kedua pelaku, untuk saat ini dinilai masih belum diperlukan tindakan penangkapan.
“Sudah diperiksa semua, tinggal gelar perkara. Hingga saat ini orangnya (pelaku) proaktif, jika dipanggil datang. Jadi tidak perlu penangkapan. Rencana kita gelarkan jika kesimpulan gelar menaikkan (status tersangka) ya kita naikkan,” ungkap Ipda Sunaryo.
Menanggapi hal itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH), Mardi Purwanto, mengatakan jika seharusnya polisi sudah melakukan penahanan terhadap pelaku. Mengingat dalam kasus ini, korban masih tergolong anak dibawah umur.
“Harusnya sudah ditahan karena korbannya anak dibawah umur. Sedangkan pelaku usianya sudah paruh baya. Disamping itu bukti-bukti seperti hasil visum juga sudah diserahkan dan menunjukkan adanya dugaan penganiayaan terhadap korban,” Ungkap Mardi.
Terkait kasus ini, Mardi Purwanto mengatakan jika pihaknya akan mendampingi sebagai kuasa hukum korban hingga kasus ini selesai. “Tadi pihak keluarga korban sudah komunikasi dengan kami. Insyallah kami akan dampingi proses hukumnya hingga selesai,” Ujar Mardi.
(Mam/Vid)