Diduga Di Warung Pak Kulit, Kecamatan Patumbak Pasar VII, Di Jadikan Lapak  Arena Judi Dadu Serta Togel Dan Tembak Ikan.

Medan |Detikkasus.com -DIMOHONKAN,,, kepada yang terhormat (Yth). Kapolsek patumbak, kompol Faidir Chaniago di tempat.

Dalam peri hal, mohon digrebek barak tempat perjudian togel. Dadu dan tembak ikan, diduga beropersi di warung pak kulit. Kecamatan patumbak pasar tujuh (VII) kabupaten deli serdang, wilayah hukum (wil-kum) Polrestabes medan-sumut.

Dengan hormat, berdasarkan informasi yang ditemukan di lapangan dan di terima dari masyarakat di kecamatan patumbak pasar tujuh (VII) sekitarnya. Bahwa kegiatan bisnis ilegal jenis perjudian yang dimaksud, telah beroperasi secara terang-terangan di tengah-tengah masyarakat di lokasi yang dimaksud pada 3 hari lalu.

Baca Juga:  Insan Jurnalis "Pahami Penulisan Berita", Waspada, Maraknya Informasi Palsu.

Bahwa, kegiatan peredaran bisnis perjudian. Yang dimaksud, di kecamatan patumbak mulai pasar VII sekitarnya tersebut. Telah melanggar ketentuan perundang-undangan, sebagaimana diatur dalam pasal 303 KUHP undang-undang RI nomor 7 tahun.1974. Tentang penertiban perjudian, (bandar atau pelaku perjudian memberi kesempatan bermain judi di khalayak umun dan jadikan sebagai mata pencarian).

Baca Juga:  Bersama Forkopimda, Dandim Bojonegoro sambut KKL Studi Wilhan Pasis Dikreg LXIV Seskoad

Maka dengan itu, kami memohon kepada bapak ka.polsek patumbak. Dengan sangat, terlebih-lebih kepada bapak kapolrestabes medan, di wilayah hukum kecamatan patumbak pasar VII (tujuh). Yang bersangkutan. Untuk melakukan pemberantasan atau pun pemberhentian kegiatan-kegiatan peredaran perbisnissan perjudian yang dimaksud, diduga pemilik lapak perjudian di warung pak kulit adalah disebut mak onces dan pak kulit.

Demikian informasi dari masyarakat itu juga menambahkan kembali, dengan satu areal lokasi di desa patumbak kecamatan patumbak. Bersama tim investigasi media online lainnya secara tergabung, untuk kami sampaikan kepada bapak kapolsek. Agar dapat melakukan tindakan penegakan hukum, secara setegas-tegasnya. Ada pun kurang berkenan dalam penyampaian informasi ini, kami mohon maaf.

Baca Juga:  Danramil 0816/08 Jabon Hadiri Pengajian Umum dan Santunan anak Yatim dan Dhuafa ke 41 Tahun 2019/1441 H.

Hormat saya, sumber persada bhayangkara sembiring. Tergabung dalam media online ini, yang di sampaikan secara publik.

(Pasukan Ghoib/Team Nar-Sum Gabungan Media Online Grop)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *