Detukkasus.com | OKU Selatan. – Program pembuatan sertifikat secara masal yang diselenggarahkan oleh Badan Pertanahan nasional ( BPN ) oku selatan yang bebas dari biaya pengukuran perbidang tanah, pemeriksaan tanah, pengesahan data fisik dan penerbitan sertifikat., yang biayanya suda ditanggung DIPA Kementerian Agaria dan Tata Ruang dengan targetnya masyarakat menengah kebawa / tidak tetap seperti petani, nelayan dan lainnya, malah sering digunakan oleh pemerintah Desa Kemu Ulu Kecamatan Pulau Beringin Kabupaten Komering Ulu Selatan dengan dana sebesar enam ratus ribu rupiah (Rp 600.000), per sertifikat dengan biaya pembelian. materai.
Sudah jelas praktek pungutan liar yang di lakukan oleh kepala desa kemu ulu melanggar hukum yang tertuang
Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri Berdasarkan informasi yang dihimpun dari beberapa masyarakat desa Kemu Ulu bahwa pembuatan sertifikat prona didesa dikenakan biaya.
Begitupun ketika dikonfirmasi kepada Kepala Desa setempat iya membenarkan adanya mengenai biaya pembuatan sertifikat masal tersebut dan menurut penjelasanya untuk dana pembelian materai.
Kades Kemu Ulu berinisial ilwn juga menambahkan bahwa uang sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu) itu sangatlah kecil dibandingkan dengan desa lain yang ada di kecamatan Pulau Beringin.dengan lantang nya kepala desa kemu ulu membela diri dan mencari kesalahan di desa lain
Iya juga mengatakan bahwa pemungutan biaya yang dilakukan oleh pemerintah desa Kemu Ulu pembuatan sertifikat prona tersebut adalah hasil rapat forum kades yang dihadiri oleh Camat setempat.
Namun keterangan kades Kemu Ulu tersebut berbelat belit, dimana pada saat dikonfirmasi langsung dikediamanya, iya mengatakan pada saat rapat mengenai hal itu, ketua forum kades Pulau Beringin masih Sarwani kepala desa Pagar Agung namun setelah ia membaca berita pertama mengenai hal itu dengan judul ” Pembuatan Sertifikat Prona Dikecamatan Pulau Beringin Berbau Pungli ” dan dalam isi berita tersebut sesuai hasil dari konfirmasi bahwa SARWANI’ Kades Pagar Agung mengatakan saat dirinya menjadi ketua forum kades tidak melakukan rapat mengenai dana bagi peserta penerima program prona., Malah ketika di mintai keterangan melalui. Pesan singkat whatsapp Ilwan kades kemu membalas chat awak media mengatakan ketua forum Kades Simpang Pancur dan setelah itu Kades Pulau Beringin.
PUTRA JAYA M, SI Camat Pulau Beringin ketika dikonfirmasi diruanganya juga mengatakan dengan tegas bahwa dirinya tidak mengetahui apalagi mengahadiri atau menyetujui pemungatan pembuatan sertifikat yang dilakukan oleh aparat pemerintah desa Kemu Ulu tersebut.
“Saya tidak pernah sama sekali menyetujui pemungutan biaya pembuatan sertifikat itu.”Tegasnya, kaperwil sumsel hasan basri