Diduga Dana Desa tahun 2023 di Tunggorono, Kabupaten Jombang tidak sesuai Realisasinya

Dana Desa di Tunggorono Jombang di Soal LSM Gmicak diduga tidak sesuai dengan Realisasinya

Ketua Umum LSM Gmicak : Dana Desa di Tunggorono Kabupaten Jombang Banyak Kejanggalan

Jombang | detikkasus.com – Tunggorono, Kecamatan Jombang, Kabupaten Jombang Provinsi Jawatimur, diduga melakukan penyimpangan Hukum dana desa tahun 2023, hingga tim khusus Media ini melakukan konfirmasi. Pada hari kamis 30 Januari 2025

Banyak Berita miring juga opini negatif di masyarakat Tunggorono dan sekitarnya terkait anggaran tahun 2023 lalu yang tidak sesuai dengan realisasinya

Kami team khusus langsung menggali informasi ke lapangan berdasarkan data yang kami himpun dari sumber data yang kami rangkum beberapa waktu

Jumlah Pagu yang tidak sedikit nominalnya Rp 1.412.240.000 yang sudah di LPJ kan dengan alokasi perincian yang kami rangkum seperti :
Tahap pertama Rp 873.108.000 dana Tahap kedua Rp 539.132.000
Dengan detail beberapa perincian seperti..

Baca Juga:  Karo SDM Polda Aceh Pantau Uji CAT Psikologi Penerimaan Tamtama Polri

1.penyelenggaraan posyandu (makanan tambahan kelas ibu hamil lansia dan insentif kader posyandu Rp 24.965.000 + Rp 37.920.000
2.pembangunan/rehabilitasi rumah layak huni/rumah sehat fakir miskin Rp 85.000.000
3.pembangunan/rehab peningkatan pengerasan Tpj dan TPT juga plengsengan milik desa Rp 99.898.000 + Rp 149.186.000
4.pembangunan/rehab/peningkatan prasarana jalan desa (gorong_gorong selokan box/slab Culvert drainase prasarana jalan lain) Rp 53.000.000 + Rp 49.613.000 + Rp 59.736.600 + Rp 39.500.000
5.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan/pengerasan jalan lingkungan permukiman/gang Rp 49.825.000 + Rp 99.025.000
6.peningkatan produksi tanaman pangan(alat produksi dan pengolahan pertanian penggilingan padi dan jagung) Rp 270.000.000
7.pembangunan/rehabilitasi/peningkatan sarana prasarana kepemudaan dan olahraga milik desa Rp 50.000.000
Anggaran yang lumayan fantastis jumlahnya dan patut di tanyakan realisasinya apakah sudah sesuai dengan RAP yang ada?????

Dari beberapa narasumber kami yang enggan di sebutkan namanya membenarkan adanya dugaan manipulasi data anggaran tahun 2023 lalu di desa Tunggorono ‘wes pancen anggaran akeh tapi yo ora jaminan kabeh sesuai mas..tangkasnya

Baca Juga:  Desa Persiapan Menyampaikan Nama Pjs, Ini Harapan BKD PSDM

Kamis 30-01-2025 pukul 10.00 pagi kami kunjungan ke kantor desa guna konfirmasi data temuan kami,,namun kades tidak ada di tempat dan kami mencoba menghubungi melalui chatt whasstapp dengan nomor 0852 3203 5xxx agar kami bisa menghadap namun kades mengkonfirmasi melalui voice note,,”iya cak anggaran tahun 2023 memang besar dan dana bantuan khusus keuangan (BK) juga besar dan gak sesuai realisasinya tapi semua sudah di monev inspektorat jadi sampean konfirmasi ke inspektorat biar jelas,”tutur kades melalui voice note,,!!

Dalam Hal ini kami semakin yakin ada apa dengan inspektorat seakan setiap kades yang kami konfirmasi seakan semua sudah di monev dan di anggap sudah beres semua,,

Baca Juga:  PLH Sekda Alfian Hadiri Wisuda Politeknik Negeri Pontianak Ke 34

Jika memang benar demikian yang di lakukan kepala desa Tunggorono bisa di kenakan pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi dan UU no 20 tahun 2021 dengan ancaman 20 tahun kurungan penjara.

Sementara itu, Supriyanto (ilyas) Ketua Umum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Generasi Muda Indonesia Cerdas Anti Korupsi (Gmicak), dan
Tim Khusus media meminta kepada pihak terkait penyidik Tipidkor polres Jombang dan juga kejaksaan negeri (Kejari) kabupaten Jombang untuk segera memanggil dan memeriksa kepala desa Tunggorono guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.penulis. (BK/ev) team.

Sumber JK
Catatan | Dilarang keras mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi. dapat dipidana.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *