Diduga CV Soponyono Menggunakan Pita Rokok Palsu.

detik kasus.com | Sidoarjo – Pemalsuan Cukai Rokok Semakin Merajalela dan semakin meresahkan masyarakat, Kali ini terjadi di daerah wilayah Hukum Polresta Sidoarjo. Hal ini dibuktikan dengan adanya cek hasil Tim Investigasi Wartawan detik kasus di lapangan menemukan sebuah temuan Pabrik Rokok Ilegal sekaligus Pemalsuan Cukai Rokok.

Dugaan kuat, Pabrik Rokok Ilegal ini juga tidak memiliki Ijin Perusahaan. Menurut narasumber yang tidak mau disebutkan namanya berinisial ari mengatakan, Bahwa Pita Cukai nya berasal dari Malang, Kata Haji Jupri Pemilik Pabrik Rokok Soponyono di duga Cukai Rokok tersebut di sablon sendiri. ” Iya mas, Disini Cukai dibuat sendiri. Kadang juga ada beberapa Oknum Anggota yang datang untuk melihat – lihat saja, ” Ujar Sumber ari (inisial, Red).

Baca Juga:  Jaga Situasi Tetap Aman, Pesan Babinkamtibmas Bondalem Saat Sambangi Warganya

Perlu diketahui, Rokok yang di Produksi Pabrik Rokok Ilegal tersebut ada beberapa Merk dan sudah di jual bebas ke luar Pulau menggunakan Kontainer,atau mobil box Saat Pengiriman selalu malam hari. Berdasarkan informasi yang telah di himpun oleh Tim Awak Media, Harga rokok perbungkus di jual di bawah Rp. 10,000,- (sepuluh ribu rupiah). Informasi dari masyarakat setempat bangunan yang difungsikan sebagai Pabrik Rokok tanpa izin berupa Nomer pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC), Pabrik yang disamarkan sebuah bangunan rumah tinggal.

Baca Juga:  Jalin Silaturahmi, Bhabinkamtibmas Polsek Air Besar Sambangi Pemuka Agama Katolik

Biro Hukum detik kasus mengatakan, Pengusaha tersebut sudah melanggar Undang – Undang Rebublik Indonesia Nomor 28 Tahun 1947 tentang Peraturan Cukai Atas Tembakau yang belum di kenakan Cukai. Menurut STBL. 1932, NO. 517 (Tabaksac Cijnsordonnantie) dan Undang – Undang Rebulik Indonesia Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai. ” Untuk saat ini saya lagi ada di Jakarta, Setelah balik ke Surabaya, Kami akan lakukan Somasi terhadap para Pengusaha NAKAL tersebut. ” Ucapnya

Baca Juga:  Petugas KPU Kabubaten Tangerang, Siap Jemput Bola.

Biro Hukum detik kasus menambahkan, Rokok Ilegal juga tidak memenuhi Peraturan Pemerintah terkait Pemasangan Peringatan Kesehatan Bergambar. Sehingga informasi Bahaya Merokok tidak tersampaikan kepada masyarakat, Terutama remaja dan anak – anak. ” Jika Peredaran Rokok Ilegal  dapat di cegah, Pendapatan Negara melalui Cukai dapat meningkat sehingga dapat di manfaatkan untuk meningkatkan Program Kesehatan yang bersifat Promatif dan Preventif untuk mengatasi dampak rokok, ” Imbuhnya. (Tim9)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *