Tanggamus, detikkasus.com-
Dengan nilai anggaran yang fantastis, seperti program bantuan dari pemerintah yang disalurkan untuk masyarakat terdampak pandemi Covid-19, tidak pernah lepas dari jeratan masalah dan hukum. Hingga banyak dalam pemberitaan membanjiri media masa.
Seperti halnya dugaan penyelewengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) program sembako yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) yang menyasar ke 18,8 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan setiap KPM akan mendapatkan indeks bantuan senilai, Rp 200.000 perbulan selama 12 bulan, dimulai dari Januari hingga Desember 2021.
Mengenai hal tersebut program sembako yang disalurkan Kementerian Sosial (Kemensos) dengan nilai Rp 200.000 perbulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di kecamatan air naningan berupa beras 10 kg Rp 90.000, ayam krakas 1 ekor dengan berat 9 ons Rp 15000, telor sepuluh butir dengan berat 7 ons Rp 12000, buah jeruk setengah kg Rp 7500, kacang hijau setengah kg Rp 7000 dan sayuran labu siam 1 setengah kg Rp 7500. Dari jumlah total bantuan sembako yang diterima per KPM satu bulan seharusnya senilai Rp 200.000, disinyalir adanya pengurangan yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) hanya senilai Rp 136.000 per KPM satu bulannya, Kamis, (29/7/2021).
Dari salah satu agen E-waroeng yang enggan disebut namanya, mengungkapkan kepada awak media,”bahwa saya tidak begitu banyak mengetahui soal proses bantuan ini, karena saya hanya ditumpangi atau disewa untuk pembagian bantuan sembako yang diarahkan pak Heri dan pak Nahwan,”ujarnya.
Dia menambahkan,”semua barang sembako yang saya terima melalui Heri selaku TKSK air naningan menurut katanya dari Suppler CV. Dwi Karya Makmur bernama Nahwan di bandar lampung,”imbuhnya.
Kepada pihak Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Air Naningan Heri Iswandi yang juga merangkap sebagai Pendamping PKH, saat akan dikonfirmasi awak media jejakkasus.info lewat via Whatsapp,”tidak ada jawaban apapun, justru dengan sengaja memblokir seluruh kontak penghubung kami seakan menghindari pertanyaan terkait Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang diduga ada penyelewengan”.
Lebih lanjut, dari Pak Camat Air Naningan Royen Syah.MM, terkait adanya dugaan kecurangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di Kecamatan Air Naningan,menyampaikan,”kalau bisa jangan diangkat pemberitaan dulu,nanti saya bantu rekan-rekan media, untuk konfirmasi dengan menghubungi Heri batas waktu sampai sore nanti ya,”ujarnya.
Kembali dari Suppler CV. Dwi Karya Makmur, saat dikonfirmasi terkait program sembako Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) melalui via telepon,mengatakan,”gini aja,kita ketemuan dikarang aja kalo gak dikantor sini,nanti kalo telponan malah terjadi mis komunikasi, temen-temen juga banyak kok yang sering kesini, pokonya gitu aja, kita ketemu dulu dan kamu kesini ya,yang disitu jangan di ini..inikan dulu ya nanti disitu ada apa-apa,”ucap Nahwan Suppler.
Sampai berita ini diterbitkan, belum ada penjelasan lagi dan keputusan dari Pak Camat Air Naningan, terkait dugaan pengurangan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang disalurkan dari Kementerian Sosial (Kemensos) yang dilakukan oleh sejumlah oknum di Kecamatan Air Naningan yang bekerja sama dengan Suppler CV. Dwi Karya Makmur Bandar Lampung, Pungkasnya. (Tim)