DETIKKASUS.COM | KAMPAR – Dalam hitungan jam, dua orang pelaku curanmor di rumah warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya berhasil diringkus Aparat Kepolisian dari Polsek Kampar.
Kedua tersangka pelaku pembongkaran rumah dan pencurian sepeda motor ini adalah MC alias C (23) dan SW alias S (20), keduanya warga Pulau Tinggi Desa Alam Panjang Kec. Rumbio Jaya Kab. Kampar.
MC dan SW ditangkap atas laporan Korban sdr. Lilis Kurnianti warga Desa Alam Panjang Kecamatan Rumbio Jaya, korban kehilangan sepeda motor Honda Beat BM-5758-OI miliknya yang diparkir didalam rumah pada Minggu dinihari (3/2/2019).
Sebagaimana diceritakan oleh korban, bahwa dirinya dibangunkan oleh ibunya Minggu dinihari dan memintanya untuk menemani ke kamar mandi karena keadaan ibunya yang sudah tua, saat keluar kamar korban melihat pintu belakang rumahnya sudah tidak terkunci dan sepeda motor Honda Beat miliknya telah hilang.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian sekitar Rp 8 juta lalu melaporkannya ke Polsek Kampar, selanjutnya piket Reskrim bersama beberapa personel langsung mendatangi TKP.
Dari hasil olah TKP dan ketetangan saksi-saksi, petugas mencurigai 2 orang pemuda setempat sebagai pelakunya, selanjutnya petugas dibantu warga mengintrogasi terduga pelaku dan yang bersangkutan mengakui perbuatanya.
Petugas kemudian melakukan pengembangan untuk mencari sepeda motor yang dicuri, dan berhasil menemukannya di areal kebun sawit milik warga di Dusun Panatan Desa Kampar Kecamatan Kampa.
Kapolres Kampar AKBP Andri Ananta Yudhistira SIK MH melalui Kapolsek Kampar AKP Hendrizal Gani SH saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini, disampaikan Kapolsek bahwa kedua pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polsek kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya.( arifin)